Menulis Kreatif

Home / Ekobis / Nasional

Selasa, 25 Januari 2022 - 13:39 WIB

Dana Covid-19 Dialihkan untuk IKN, Faisal Basri: Kejahatan Luar Biasa

Ekonom Senior, Faisal Basri.

Ekonom Senior, Faisal Basri.

TJIMANOEK.COM, Jakarta – Pengamat Ekonomi Universitas Indonesia Faisal Basri mengkritik pengalihan dana Covid-19 untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Faisal mengatakan, penggunaan dana tersebut adalah kejahatan luar biasa.

Ia menyebutkan, UU No. 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang harus difokuskan untuk covid-19, bukan sebaliknya (pendanaan IKN).

Baca Juga:  Ketimuran, Keadaban dan Keberadaban Kita (Studi Kasus Rocky Gerung: Bajingan Tolol dan Pengecut) Bagian 3 dari 5 Tulisan

“Sekarang udah dibangun untuk Covid disisihkan untuk ibu kota baru. Ini kejahatan luar biasa, sudah dikasih keleluasaan, tapi disalahgunakan,” ujar Faisal dalam diskusi virtual bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) pada Jumat, 21 Januari 2022.

Menuruf Faisal, pemerintah harus berkonsentrasi pada pemulihan ekonomi dan kesehatan. Ia menyampaikan bahwa anggaran IKN dialokasikan ke penanganan wabah.

“Justru anggaran yang sudah ada dialokasikan untuk ibu kota baru, nanti dulu semua kita konsentrasi untuk covid,” katanya.

Baca Juga:  Tanah Air IKN

“Kita harus siap-siap menghadapi gelombang tiga, rakyat banyak yang makin sengsara,” ucap dia.

Sementara itu, Faisal juga menyoroti tentang perubahan iklim dan banjir. Sehingga, ia menilai pembangunan IKN dapat ditunda setidaknya dalam kurun waktu lima tahun mendatang.

“Terus ada soal climate change, dimana-mana banjir. Artinya pembangunan ini nanti, pertama untuk selamatkan rakyat dulu, sehingga urusan IKN bisa ditunda setidaknya 5 tahun,” kata Faisal.

(TJ-99 / TJIMANOEK.COM)

Share:

Baca Juga

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri KLHK, Siti Nurbaya,

Daerah

BEM Polindra Soroti Kedatangan Menteri LHK ke Indramayu
luhut, airlangga

Nasional

Tempo Ungkap Pandora Papers, Ada Dua Pejabat Indonesia
nina agustina, bupati nina, bupati indramayu, gerakan halo puan,

Daerah

Boled Boseng Sumur Tua Pertamina Balongan Untuk Apa Bupati Nina?
mahkamah agung, pengadilan tinggi, pengadilan,

Nasional

Mahkamah Agung Resmi Rilis 7 Lokasi SKD Mandiri-BKN
tugu sepatu, tugu sepatu sudirman, tugu sepatu jakarta,

Nasional

Tugu Sepatu Sudirman Menghilang, Wagub DKI: Dirapihkan dan Dibersihkan Dulu
nina, nina agustina, bupati nina, bupati indramayu, bupati indramayu periode 2021-2026, anak jenderal dai bachtiar, olahraga, penghargaan nina, haornas 2023, prabowo, kemenpora ri,

Daerah

Klaim Bangun Sarana Olahraga hingga Dapat Penghargaan, Bupati Nina Diolok-olok Masyarakat
nina agustina, bupati nina, bupati indramayu, satgas bpr kr, satgas PDBPA, sekda indramayu, ojk, ojk pusat, ojk jakarta, ojk indramayu, persoalan bpr kr, masalah bpr kr,

Daerah

Soal Otoritas Jasa Keuangan Sebut Nina Agustina Kena Getah Perkara BPR KR Indramayu, PKSPD: OJK Diminta Loncat ‘Pagar’ Kok Mau?
WNI Eks ISIS Tulis Buku: 300 Hari di Bumi Syam

Nasional

WNI Eks ISIS Tulis Buku: 300 Hari di Bumi Syam