Cirebon – Program Rumah Tidak Layak Huni atau Rutilahu Dinas PUPR Provinsi Jawa Barat, di Desa Setu Wetan, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon kian menuai kritikan. Pasalnya, program tersebut bersumber dari anggaran Dinas PUPR Provinsi dengan nominal yang sangat fantastis. Program tersebut ditujukan langsung ke Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Desa Setu Wetan, ternyata dalam realisasinya diduga kuat tidak sesuai harapan. Hal itu, diduga dijadikan ajang bancakan secara berjamaah.
Sementara, program tersebut di Desa Setu Wetan sendiri menerima sebanyak 75 unit rumah penerima manfaat dan dikerjakan 2 (dua) tahap. Ditahap 1 (satu), yang telah berjalan sebanyak 38 unit rumah (rampung) dan sudah terealisasikan pada awal bulan november kemarin. Kemudian, penerima manfaat untuk tahap ke-2 (dua) tengah berjalan sebanyak 37 unit rumah.
Selain itu, pihak toko terkait yang ditunjuk sebagai penyuplai bahan material juga diduga turut serta main mata dengan pihak LPM Desa Setu Wetan, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat.
Pasalnya, banyak temuan dan juga keluhan dari KPM dalam realisasi dilapangan yang kini benar-benar mulai tersirat. Dari mulai transparansi soal nota rancangan belanja, di tahap 1 (satu) hingga tahap 2 (dua) yang sedang berjalan, hingga beberapa barang material yang tidak sesuai speksifikasi.
Ditempat lain, dalam pertemuan antara warga Desa Setu Wetan, Yogi Syahrial dengan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Hermanto buka suara terkait gejolak program Rutilahu yang ada di Desa Setu Wetan tersebut. Saat disambangi seusai melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) di wilayah Kantor Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon pada, Jumat, (3/12/2021).
Dalam pertemuan tersebut, Yogi memaparkan kepada Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon Hermanto, terkait material yang di terima oleh KPM, tidaklah seperti yang sejatinya dalam porsi program. “Yang lain tidak boleh minta semen lebih dari 15 Sak, ternyata ada salah satu KPM lainya menerima semen sampai 25 sak,” ungkap Yogi sembari menunjukan beberapa bukti foto-foto hasil investigasinya kepada Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon di Babakan, Kab. Cirebon.
Yogi menambahkan, “Ini meteran dari besi ukuran 3 meter, dan ini ukuran besi yang seharusnya 10 dan 8 namun pada faktanya cuma besi 8 dan 6,” papar Yogi.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Hermanto merespon, dirinya akan menindaklanjuti dalam rapat kerjanya. “Ok saya tangkap (red: paham), insya allah saya rapat kerjakan,” kata Hermanto.
“Saya berharap sih, penerima itu memperoleh sesuai dengan hak-haknya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, dirinya juga akan mengklarifikasikan dengan Dinas terkait. “Saya harus adil, kelarifikasi dulu dengan Dinasnya, insya Allah kalau ditemukan, ada nota dinas tersendiri dari saya,” tegas Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Hermanto kepada tjimanoek.com.
(RL)