TJIMANOEK.COM, INDRAMAYU – Mantan Direktur Operasional BPR Karya Remaja Kab. Indramayu atau Debitur ‘Nakal’, Anhar mengatakan akan melunasi tanggungan sebesar Rp 8 miliar.
“2013 ini ada emang debitur-debitur tidak membayar kewajibannya, sehingga menimbulkan kemacetan di 2014 dan seterusnya. Langkah-langkah yang diambil Bupati Indramayu kami mengapresiasi karena tujuannya untuk penyelamatan BPR KR itu sendiri,” kata Anhar, Kamis, (27/4/2023).
“Saya selaku debitur mengakui bahwa kita mengalami kemacetan di tahun 2017 dan saya siap bertanggungjawab untuk menyelesaikan semua kewajiban saya ke BPR KR sampai dengan lunas,” katanya.
Ia pun mengatakan, pertanggungjawaban dirinya dilakukan dengan mengembalikan uang tunggakan kepada BPR KR dalam waktu 2 tahun. Hal itu, kata Anhar, sudah dituangkan melalui surat pernyataan yang disaksikan oleh Satgas PDBPA.
“Semuanya sudah di hadapkan kepada satgas dan membuat pernyataan siap menyelesaikan semuanya dan sudah tercantum pada surat pernyataan tersebut. Sesuai dengan pernyataan yang saya buat itu sampai dengan maksimal kita minta waktu sampai 2 tahun,” tuturnya.
Selain itu, Debitu ‘Nakal’ lainnya senada mengapresiasi langkah Bupati Nina dalam menyelesaikan permasalahan kredit macet di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
“Jujur kami merasa apresiasi Ibu Bupati dalam menyikapi permasalahan ini, beliau tidak main-main. Saya menerima dengan lapang dada karena pada prinsipnya kami debitur tidak ada unsur keniatan apapun dalam hal diperkreditan di BPR. Pada prinsipnya kami tetap bertanggungjawab dan insyaallah kami tetap akan wajib mengembalikan yang berkaitan dengan BPR. Kita dipertemukan dengan satgas untuk membuat pernyataan tahapan pengembalian dan percepatan nominal kredit,” kata debitur BPR KR melalui video yang dinarasikan “pengakuan sejumlah debitur BPR KR Indramayu tentang kredit macet, hari ini, (27/4/2023).
Ia dan debitur ‘nakal’ lain kompak mengapresiasi langkah Bupati Indramayu Nina Agustina dalam menyelesaikan masalah yang membelit BPR Karya Remaja Kab. Indramayu. Istilah debitur ‘nakal’ sendiri dilontarkan oleh Bupati Nina pada beberapa kesempatan.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kab. Indramayu, Woni Dwinanto mengungkapkan, ada sebanyak 239 orang berstatus Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil yang memiliki tanggungan di BPR KR.
“Adapun data PNS yang memiliki tunggakan hutang pada BPR KR terdiri dari 239 ASN pada 28 Kecamatan, dan 21 OPD lainnya. Nilai tunggakan mencapai Rp 12,1 miliar, sampai dengan tanggal 26 April, setoran pembayaran dari ASN atau PNS sebesar Rp 808.561.000 (delapan ratus delapan juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah). Sistem pembayaran ini dilakukan oleh PNS, ada yang melakukan pelunasan secara langsung maupun pembayaran secara bertahap dengan tunjangan kinerja dari masing-masing PNS tersebut,” terang Woni, anggota Satgas PDBPA, Kamis, (27/4/2023).
Menurut Direktur Operasional BPR KR Kab. Indramayu Bambang, ada sekitar Rp 72 miliar dari 600 nasabah yang uangnya belum bisa dicairkan. Sedangkan, para nasabah terus menuntut agar BPR KR dengan segera dapat memberikan hak-haknya untuk mencairkan uang berupa tabungan maupun deposito.
(TJ-1 / TJIMANEOK)







