Menulis Kreatif

Home / Daerah

Rabu, 22 Desember 2021 - 11:51 WIB

Polres Indramayu Menyembunyikan Nama Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi BPBD, Ada Apa?

Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif.

Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif.

TJIMANOEK.COM, Indramayu – Kepolisian Resor Indramayu (Polres Indramayu) menyembunyikan nama dua tersangka baru dalam kasus korupsi BPBD Indramayu. Terlebih, Polres Indramayu mengaku satu-satunya Polres di wilayah Polda Jawa Barat yang mengungkap kasus korupsi anggaran Covid-19. Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kesatuan Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara melalui Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Indramayu, Iptu Caswadi di kantor DPRD Kabupaten Indramayu pada, Kamis, 9 Desember 2021.

“Dari 28 Polres di wilayah Polda Jabar hanya Polres Indramayu yang saat ini mengungkap korupsi anggaran covid-19. Saat ini sedang dalam proses pemberkasan dan empat orang yang diduga tersangka sudah ditetapkan. Kemudian telah resmi kami tahan,” tutur Caswadi di ruang rapat DPRD Indramayu, Kamis, (9/12/2021).

Caswadi menjelaskan perkembangan kasus korupsi refocusing anggaran covid-19 di tubuh BPBD Indramayu. “Keempat orang tersebut yakni, Plt Ketua BPBD Indramayu Dodi, Sekretaris BPBD Indramayu (red: Caya) yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Penanganan Covid-19 dan dua orang dari swasta, yaitu kontraktor dan penyedia,” jelasnya.

“Saat ini kami sudah berkoordinasi dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) karena ini diduga aliran dana kuat (red: refocusing),” sambung Kanit Tipikor Satreskrim Polres Indramayu, Caswadi.

Sementara itu, Direktur PKSPD, Oushj Dialambaqa mengatakan, ada keganjilan yang ditunjukan Polres Indramayu dalam kasus korupsi BPBD Kab. Indramayu. Ia menyebutkan, jurnalis yang mencoba mengkonfirmasi kebenaran tentang dua nama tersangka baru, pihak kepolisian sulit untuk ditemui maupun dihubungi.

“Kali ini Polres Indramayu menjadi ganjil dan agak aneh, ketika wartawan atau media massa mengkonfirmasi kebenaran atas penahanan 2 tersangka baru kasus korupsi BPBD. Wartawan konon sudah memcoba menemui dan atau minta ketemu Kapolres ternyata tak bisa dengan berbagai alasan. Begitu juga hendak ketemu Kasat Reskrim juga tak bisa dengan alasan idem, dan hingga kebagian dibawahnya, semua tak bisa dengan alasan bukan kewenangannya. Lantas bagaimana dengan publik untuk bisa mengetahui hal tersebut, media saja tak bisa,” kata Oushj Dialambaqa kepada tjimanoek.com, Rabu, 22 Desember 2021.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Lakukan Pertemuan Dengan Majelis Rektor PTN Indonesia

Oushj mengungkapkan, ada dua hal yang bertentangan mengenai keberadaan dua tersangka baru kasus korupsi refocusing anggaran covid-19 di BPBD Indramayu. “Isu yg berkembang terhadap 2 tersangka kasus BPBD tersebut sudah dititipkan atau sudah berada di Lapas. Ternyata, wartawan mengkonfirmasi pihak Lapas mengatakan belum dibawa ke Lapas, masih di Polres,” ungkapnya.

“Waktu  tanggal 9/12/2021 dalam Hari Anti Korupsi Sedunia, dimana penggiat anti korupsi atau beberapa elemen massa melakukan audensi di gedung Dewan, dimana Kanit Tipikor Polres dan Kejaksaan hadir dalam dialog tersebut. Kanit Tipikor membenarkan ada 2 tersangka baru, yaitu dari pihak penyedia barang dan pemborong atau kontraktornya. Tapi, lagi-lagi bungkam untuk menyebutkan nama keduanya, sehingga publik menjadi liar menerka-nerka siapa gerangan 2 tersangka baru tersebut?,” imbuhnya.

“Polres pada waktu merilis atau memberi penjelasan atas 2 pejabat BPBD juga hanya menyebutkan dengan inisial, sehingga publik menduga-duga. Padahal inisial tersebut hanya dipakai untul kasus pidana susila (dibawah umur). Untuk kasus-kasus korupsi mustinya tidak perlu pakai nama inisial, sebut saja dengan lengkap biar publik tidak salah menerka, sekalipun itu atas azas praduga tak bersalah apologinya dan atau belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Dengan menyebutkan nama lengkap, bukankah itu sebuah implementasi dari bentuk sanksi sosial atas norma dan etics yg mereka langgar yang tidak saja merampas HAM atas hajat hidup orang banyak dengan korupsinya itu. Jadi keengganan apa untuk tidak menyebut nama dan pakai inisial?,” sambungnya lagi.

Dirinya mengatakan, dengan kepolisian menyembunyikan kedua tersangka baru tersebut adalah bentuk tertutup atas keterbukaan informasi publik. “Aneh bin ajaib, ada apa pihak Polres menyembunyikan nama kedua tersangka baru itu? Ada apa dengan Polres yang menutup informasi publik, padahal Polres paham dan mengerti betul dengan UU Keterbukaan Informasi Publik  ketika media dan publik bertanya dan atau mengkonfirmasi kebenarannya, hal itu dijamin oleh konstitusi, dan Polres pasti paham betul, wong sebagai lembaga penegakkan hukum dan atau APH yg menangani hal tersebut,” jelas Oushj.

Baca Juga:  Wacana Inkonstitusional Merayap dalam Senyap

“Keganjilan dan kejanggalan tersebut menjadi liar di ranah publik dan mengandung sejuta pertanyaan terhadap pihak Polres, yang bisa saja benar dan bisa saja melenceng jauh bahkan bisa menjadi isu politik yang liar yang berimplikasi negatif,” katanya.

Lanjutnya “Keganjilan dan keanehan tersebut karena biasanya Polres sangat cepat tanggap dan tenggrinas meliris hal tersebut karena dianggap sebuah prestasi kinerja yang luar biasa di tengah desakan civil siciety, dimana kasus perkorupsian sangat jor-joran dan APH dinilai tak berdaya dan tak mampu untuk bersikap dan bertindak tegas sesuai amanat negara sebagai aparatur untuk melakukan pemberantasan korupsi,” tuturnya.

“Kini pertanyaan publiknya adalah kenapa kali ini, 2 tersangka baru dari penyedia barang dan pemborong tersebut tidak dipublikasikan atau tidak dirilis ke media? Ada apa ya?,” tanyanya.

Polres Indramayu, duga Oushj, sedang memainkan bola politik dalam kasus ini yang tentu akan menguntungkan pihak kepolisian sendiri. “Pertanyaan berikutnya adalah apakah Polres mau membiarkan keliaran informasi dan desas desus perihal penahanan kedua tersangka tersebut, boro-boro mau menjelaskan kemungkinan adanya tersangka baru lagi setelah kedua tersangka dari pemborong dan penyedia barang atas pengembangan penyidikannya.  Atau memang sengaja diliarkan menjadi bola panas dan menjadi bola politik, agar publik menjadi liar dan menduga-duga kemudian terpancing rasa jengkel, geram, emosional melihat fakta sosial dan lain-lainnya dan atas berita hoax yg beredar,  lantas bisa didelikan secara pidana dengan UU ITE oleh banyak pihak?,” pungkas Direktur PKSPD, Oushj Dialambaqa di Indramayu, Rabu, (22/12/2021).

(PP)

Share:

Baca Juga

aksi petani indramayu, petani demo, lahan hgu, demo Indramayu, konflik agraria,

Daerah

Tuntut Penyelesaian Agraria, Pendemo Bentangkan Spanduk Foto Nina Bertuliskan Silahturahmi
al zaytun, ponpes al zaytun, al zaytun indramayu, panji gumilang,

Daerah

Soal Hasil Investigasi MUI Terhadap Al-Zaytun, PKSPD: Tabayun Boleh, tapi Tidak Dijadikan Landasan
bupati nina, bupati indramayu, nina agustina,

Daerah

Bupati Nina Berujung Di-PTUN-kan, Apa Kata Direktur PKSPD?
siti nurbaya, menteri lingkungan hidup dan kehutanan, menteri lhk,

Daerah

Kritik BEM Polindra Atas Menteri LHK ke Indramayu Penting Menjadi Catatan
bupati indramayu, nina agustina, bupati nina, pilbup 2024, pilkada, indramayu, politik indramayu, bupati nina dua periode,

Daerah

Dirut PDAM Indramayu Gencar Kampanye untuk Bakal Cabup Nina Agustina, Dua Periode?
pendopo indramayu, pendopo, pendopo kab indramayu, alun alun indramayu, halaman pendopo indramayu, indramayu, pemerintah indramayu,

Daerah

Dugaan Penggerebekan Narkoba di Pendopo Indramayu, Polisi: Masih Kita Dalami
nina agustina, bupati nina, bupati indramayu, satgas bpr kr, satgas PDBPA, sekda indramayu, ojk, ojk pusat, ojk jakarta, ojk indramayu, persoalan bpr kr, masalah bpr kr,

Daerah

Soal Otoritas Jasa Keuangan Sebut Nina Agustina Kena Getah Perkara BPR KR Indramayu, PKSPD: OJK Diminta Loncat ‘Pagar’ Kok Mau?
plt kadis lingkungan hidup indramayu, lh indramayu, dinas lingkungan hidup, aep surahman, aep,

Daerah

DLH Indramayu Klaim Air Limbah TPA Di Bawah Baku Mutu Lingkungan, Omong Kosong?