TJIMANOEK.COM, Kota Bandung – Panji Purnama, warga Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat menggugat Bupati Indramayu, Nina Agustina atas penetapan Direktur Utama PDAM Indramayu, Ady Setiawan ke Peradilan Tata Usaha Negara Bandung, Jalan Diponegoro No. 34, Citarum, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung pada, Jumat, 14 Januari 2022.
Gugatan tersebut sudah terdaftar secara online dengan kode registrasi PTUN.BDG-012022CKN tertanggal 14 Januari 2022.
“Benar, hari ini saya mengajukan gugatan ke PTUN Bandung,” kata Panji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada, Jumat, 14 Januari 2022.
Ia mengatakan bahwa gugatan yang dilayangkannya merupakan usaha untuk menciptakan iklim pemerintahan yang baik (good governance).
“Langkah gugatan ini sebagai ikhtiar untuk mendukung terciptanya iklim pemerintahan yang baik dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power),” terangnya.















