TJIMANOEK.COM, INDRAMAYU – Masyarakat Kabupaten Indramayu merasa dirugikan kembali berdemo di depan kantor Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Kabupaten Indramayu, Jalan S. Parman No. 20, Indramayu, Jawa Barat, Kamis, 30 Maret 2023.
Masyarakat yang juga nasabah BPR KR Indramayu itu berunjuk rasa lantaran uangnya tidak dapat ditarik kembali. Nilai masing-masing tabungan nasabah beragam, dari puluhan hingga ratusan juta rupiah. Belum ada keterangan yang jelas dari pemerintah daerah atau Bupati Nina selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) soal ini.
Padahal, Bupati Indramayu Nina Agustina sempat pamer laba-rugi sebesar 6%, proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 2,9 miliar, dan kenaikan aset yang diperkirakan sekitar 6,31% atau Rp 741 miliar dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada, Selasa, (18/1/2022).
Kondisi BPR KR sudah diungkap oleh Ketua Pusat Kajian Startegis Pembangunan Daerah Oushj Dialambaqa pada bulan Januari 2022 lalu. Oushj mengatakan, Bupati Indramayu, Dewas BPR KR, dan Dirut BPR KR Indramayu dungu dalam menganalisis kondisi keuangan perusahaan yang laba rugi 6% dan kenaikan aset 6,31%.
“Padahal, jangan-jangan kedunguan itu bersemayam pada Bupati dan Dewan Pengawas (Dewan), dan jika Dirut mengklaim fantastik seperti itu, wajar saja, supaya dianggap berprestasi, tetapi sekaligus berarti Bupati dan Dewas berada dalam kedungan fantastik, sebab menilai sehat dan tidaknya BPR KR tidak bisa hanya dengan melihat laba tahun ini saja (tahun 2021). Jika cuma itu yang dilihat atau dibaca, itu berarti kedunguan dalam membaca sehat tidaknya BPR KR menjadi sangat keterlaluan,” kata Oushj, Senin, (24/1/2022).
Menurut pria yang akrab disapa Oo itu, data yang dibeberkan Bupati Nina mengenai kenaikan BPR secara nasional dengan tidak memperlihatkan data keseluruhan adalah kedunguan dan kegila-gilaan.
“Bayangkan saja, kita hanya dijejali laba fantastik, kita tidak tahu bagaimana Retained Earningnya sampai dengan tahun 2021, yang mengklaim naik di atas rata-rata BPR secara nasional sebesar 5,7% kemudian tak disajikan data seluruh BPR dari Sabang hingga Merauke. Itu namanya sudah dungu dan gila-gilaan. Itu juga soalnya,” terang Oo.
Ketua DPRD Kab. Indramayu, Syaefudin sampai saat ini belum memberikan keterangan terkait kondisi Perumda BPR KR dan nasabah.
Menurut pengamatan tjimanoek.com, Pemerintah Daerah Indramayu atau Bupati Nina baru hanya melakukan pelayanan pengaduan terbuka untuk seluruh nasabah (deposit/tabungan) agar melapor ke kantor pusat BPR KR Indramayu.
Sampai dengan saat ini, belum ada keternagan yang jelas dan tegas dari Bupati Nina selaku KPM. Di samping itu, para nasabah terus melakukan aksi unjuk rasa untuk kembali meminta haknya.
Sebelumnya, Direktur Utama BPR Karya Remaja Kab. Indramayu Sugianto melakukan pencairan kredit kepada Debitur Dan Hamdan tanpa melalui ketentuan dan prosedur perkreditan tahun 2020-2021. Sehingga, atas perbuatan tersebut timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp 34 miliar.
Atas perbuatannya kedua tersangka itu, Sugianto dan Dan Hamdan disangkakan Pasal 2, Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Saat ini, kasus yang menyeret direktur utama BPR KR Indramayu dan seorang nasabah tersebut masih berproses dan akan dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
(TJ-1 / TJIMANOEK)















