Menulis Kreatif

Home / Daerah / Nasional

Senin, 16 Oktober 2023 - 23:12 WIB

Edisi HUT ke-496: Dasar Impeachment Terhadap Bupati Indramayu yang Tidak Dilakukan Legislatif

Bupati Indramayu Nina Agustina menaiki pedati untuk menghadiri sidang paripurna dalam rangka HUT Kabupaten Indramayu ke-496 di DPRD Kabupaten Indramayu, Sabtu, 7 Oktober 2023. (Foto: Nina Agustina).

Bupati Indramayu Nina Agustina menaiki pedati untuk menghadiri sidang paripurna dalam rangka HUT Kabupaten Indramayu ke-496 di DPRD Kabupaten Indramayu, Sabtu, 7 Oktober 2023. (Foto: Nina Agustina).

TJIMANOEK.COM, INDRAMAYU – Bupati Indramayu Nina Agustina telah memimpin pemerintahan Kabupaten Indramayu selama dua tahun tujuh bulan. Dalam kurun waktu tersebut, Bupati Nina mengalami berbagai peristiwa politik yang hampir membawanya pada tindakan impeachment atau pemakzulan oleh badan legislatif, yakni DPRD Kabupaten Indramayu.

Namun, pilihan pemakzulan itu tidak dilakukan oleh legislator. Menurut Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah melalui tulisan “Eskalasi Interpelasi Menuju Impeachment Bupati Nina, Mungkinkah?”, menyebutkan bahwa salah satu kewajiban legislatif adalah keharusan menjalankan haknya, yaitu atas Hak Interpelasi, Hak Angket, dan Hak Menyatakan Pendapat.

Sebab, disebutkan dalam tulisan itu, ada masukan dari masyarakat sipil atas “malakebijakan publik”, “malapraktek” kebijakan Bupati yang strategis, yang mempunyai dampak luas terhadap kepentingan publik yang harus diselesaikan oleh dewan.

“Bukan sesuatu yang naif, dan bukan pula sesuatu yang ketidakniscayaan itu terjadi (red: pemakzulan), jika Dewan sesuai dengan komitmennya. Tentu, jika Dewan mempunyai integritas. Itu soalnya. Dewan tengah menantang dirinya sendiri di tengah tantangan publik,” tulis O’ushj Dialambaqa dalam tulisannya, Eskalasi Interpelasi Menuju Impeachment Bupati Nina, Mungkinkah? pada, 21 Januari 2022.

“Jika larangan itu tetap ditabrak atau diterobos atau menerobos, yang berakibat merugikan keuangan negara, maka unsurnya adalah tindak pidana korupsi dan atau jika hanya merugikan kepentingan publik yang berdampak luas dan menjadi sangat strategis, maka harus dilakuan “impeachment” atau mejadi keniscayaan “pemakzulan atau “pelengseran” paksa atas kemauan konstitusi atau sebagai kewajiban konstitusional,” tulis O’ushj masih dalam tulisan yang sama.

Ia menilai, impeachment atau pemakzulan terhadap Bupati Indramayu sangat mungkin dilakukan dengan para meter yang disoal di interpelasi dan kebijakan-kebijakan yang menabrak peraturan perundang-undangan

“Interpelasi bukanlah “barang asing” dalam sistem demokrasi. Tetapi, interpelasi sebagaimana yang diatur dalam regulasi, bisa berlanjut ke Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat, yang mungkin berakhir dengan pemakzulan Bupati. Tentu, “jika dan jika.” tulisnya.

Sebenarnya, ada alasan atau dasar yang cukup untuk dilakukannya impeachment terhadap tata kelola pemerintahan dari Bupati Indramayu Nina Agustina. Berikut ini tjimanoek merangkumkannya untuk tjimanoekers (sebutan pembaca tjimanoek.com) dalam rangka spesial edisi HUT Indramayu ke-496.

  1. Interpelasi tentang tata kelola pemerintahan yang dinilai buruk pada, 11 Februari 2022 dimana Bupati Nina tidak hadir dan dijadwalkan ulang 17 Februari 2022. Bupati Indramayu tidak melaksanakan hasil sidang interpelasi tersebut. Hal itu tentu dapat berlanjut menjadi Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat bagi legislatif/DPRD Kab. Indramayu;
  2. Adanya isu penggerebekan narkoba di dalam Pendopo Kabupaten Indramayu pada, Januari 2022. Sampai saat ini, belum ada kejelasaan mengenai apa dan siapa saja orang yang ada pada saat kejadian tersebut.
  3. Pemerintah Daerah tidak menuntaskan Rancangan Perda tentang APBD Tahun 2023. Sehingga, APBD 2023 didasari Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang nominalnya melebihi APBD 2022. Hal itu bertentangan dengan Pasal 313 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana di dalamnya menyebutkan kepala daerah menyusun dan menetapkan Perkada tentang APBD paling tinggi sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya.
  4. Jorjoran memberikan dana hibah. Padahal, itu bukan menjadi kewajiban pemerintah daerah. Beberapa di antaranya: dana hibah ke Universitas Wiralodra Rp4 miliar tahun 2021 dan RS. Bhayangkara Losarang sebesar Rp4 miliar—meski itu ditolak oleh DPRD Kab. Indramayu dan hibah bentuk lainnya;
  5. Mengangkat Direktur Utama PDAM Tirta Darma Ayu Kab. Indramayu dari peserta yang tidak lolos seleksi pada tanggal 4 November 2021;
  6. Arogansi kekuasaan dengan menempatkan pejabat di dua atau bahkan tiga instansi sekaligus, seperti Inspektur Inspektorat Kab. Indramayu Ari Risdianto yang menjabat sebagai Plt Kadis Dikbud dan Dewan Pengawas PDAM Tirta Darma Ayu, Kadis Arsip dan Perpustakaan Aan Hendrajana yang merangkap sebagai Plt Kadis Dukcapil, dan lain sebagainya;
  7. Realisasi 10 Program Indramayu Bermartabat.
Baca Juga:  Korupsi BPBD Indramayu, Mungkinkah Akan Ada Tersangka Baru?

Setidaknya itulah poin-poin yang dapat menjadi alasan bagi legislatif/DPRD Kab. Indramayu untuk mempersoalkan dan atau mengimpeachment kepemimpinan Bupati Indramayu Nina Agustina, politikus PDIP.

Edisi ini tentu spesial karena dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Indramayu tanggal 7 Oktober. Tanggal 7 Oktober 2023 merupakan HUT Kabupaten Indramayu ke-496.

Ada hal menarik lainnya mengenai tanggal 7 Oktober yang mungkin belum diketahui tjimanoekers, apa itu? Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah O’ushj Dialambaqa dalam tulisannya berjudul “Tujuh Oktober Hari Mendongeng Wiralodra Bagi Indramayu“, dirinya menyebutkan buku mengenai sejarah Indramayu sebenarnya berasal dari dongeng babad Dermayu. H.A Dasuki, mantan Bupati Indramayu, dalam tulisan tersebut, mengatakan buku yang ia tulis jangan dianggap sebagai kebenaran peristiwa ataupun sejarah.

Baca Juga:  PKSPD Kirim Surat Terbuka, Minta Dosen Unwir sekaligus Wartawan Dipecat

Menurut Oushj, ada tujuh argumentasi akademik mengapa 7 Oktober disebut Hari Mendongeng Wiralodra bagi Indramayu, yakni: Pertama, buku yang ditulis oleh H.A. Dasuki yang bertitel Buku Sejarah Indramayu dan ketiga buku setelahnya, secara metodologi penulisan sejarah gugur, dan itu tak bisa terbantahkan lagi, karena mencampuradukan klenik dengan cerita yang tidak didukung fakta konkret atas peristiwa kesejarahannya;

Kedua, Wiralodra adalah anak Bupati Bagelen di satu sisi, tapi di sisi lain Wiralodra adalah utusan Kesultanan-Kerajaan Demak. Fakta konkret kesejarahannya adalah fiktif dan manipulatif. Wiralodra tidak ada tapak jejak kesejarahannya dengan Bagelen maupun Demak;

Ketiga, tokoh sentral sejarah, Endang Darma, juga tidak ada jejak kesejarahannya, tidak berelasi dan tak ada benang merahnya sama sekali dengan Palembang atau Kerajaan Sriwijaya, meski disebutkan sebuah nama: Pangeran Guru. Kedua tokoh tersebut tidak dikenal jejaknya dalam sejarah Palembang;

Keempat, Wiralodra dan Endang Darma dalam buku tersebut seperti cerita fiksi dalam novel maupun dalam film fiksi. Kedua tokoh tersebut akhirnya menjadi tokoh fiksi semata dalam cerita dongeng;

Kelima, penulisnya tidak paham dan atau tidak punya pengetahuan yang cukup tentang gender dan kontruks sosial yang mempengaruhi persoalan gender. Hal ini terbukti, mengutip bukunya Alinafiah Lubis untuk menguatkan cerita Endang Darma yang gagah berani dan punya ilmu bela diri, bahkan bisa berganti wujud (rainkarnasi sama halnya Wiralodra);

Keenam, tokoh Ki Tinggil dan Ki Sidum untuk memperkuat cerita Wiralodra dan Endang Darma yang dipaksakan harus dikatakan sejarah, ternyata juga tidak dikenal dan tak ada benang merahnya dengan sejarah Kesultanan-Kerajaan Demak, Bagelen, Banyuurip dan atau Purworejo sendiri dalam sejarahnya; dan

Ketujuh, dikatakan Endang Darma pandai membatik dan mengajari batik. Ini lebih ngawur dan sesat lagi. Jika Endang Darma DNA Palembang dan atau Jawa, tradisi batik belum ada waktu itu. Batik baru masuk di nusantara adalah di Solo yang diperkenalkan oleh seorang keturunan Tionghoa. Purworejo-Bagelen-Banyuurip dan Palembang belum mengenal apa itu batik.

Pertanyaannya, apakah perlu dan atau ada urgensi terhadap tindakan untuk meluruskan kebenaran sejarah Dermayu/Indramayu? Silahkan apabila tjimanoekers mempunyai pendapat kirimkan ke email atau sosmed kami. Salam redaksi tjimanoek, titik terang preferensi publik!

TJ-1 / TJIMANOEK

Share:

Baca Juga

ari, ari inspektur, ari inspektorat, plt kadisdik indramayu, disdikbud indramayu, dinas pendidikan indramayu, baznas indramayu, sosialisasi infak, aula dinas pendidikan indramayu,

Daerah

Awalnya Mendukung Program Bupati Nina Soal Infak Baznas, Mengapa Plt Kadisdikbud Indramayu Keluarkan Instruksi Larangan Pungutan?
interpelasi nina, bupati nina, bupati indramayu, nina agustina,

Daerah

Tidak Bolos Sidang Interpelasi, Bupati Nina Berulang-ulang Ucapkan Maaf dan Apresiasi
ajie, ajie prasetya, kajari ajie, kajari indramayu, kajari indramayu ajie prasetya, kepala kejaksaan negeri indramayu, kapolres indramayu, akbp m fahri siregar,

Daerah

Pelapor Minta Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Diperiksa Jamwas
PPKM Level 2, Pengusaha Pakan: Permintaan Naik

Daerah

PPKM Level 2, Pengusaha Pakan: Permintaan Naik
kajari indramayu, ajie prasetya, bupati indramayu, nina agustina, kapolres indramayu, m fahri siregar, lukman syarif, dandim 0616 indramayu, andang radianto,

Daerah

Kajari Indramayu Disebut Telah Menorehkan ‘Sampah’ di Hari Bhakti Adhyaksa
e warung ayunda, desa setu wetan, bantuan pangan non tunai desa setu wetan,

Daerah

Masyarakat Penerima BPNT Kecewa, E-Warung Ayunda di Desa Setu Wetan Distribusikan Bahan Makanan Busuk
bupati indramayu, bupati nina, nina agustina, top bumd awards 2022, dirut pdam indramayu, dirut ady, ady setiawan, penghargaan indramayu, indramayu, bumd, top bumd, pdam indramayu, prestasi nina,

Daerah

Top BUMD Awards 2022, Prestasi Bupati Nina dan Dirut PDAM Indramayu: Angkat Dirut yang Tidak Lolos Seleksi – Pecat Pegawai
kembang ganyong, ganyong,

Daerah

Kembang Ganyong Bupati, BPR KR Fantastik