TJIMANOEK.COM, Indramayu – Bupati Indramayu Nina Agustina kembali mangkir dari Rapat Paripurna bersama DPRD Kabupaten Indramayu pada, Rabu, 12 Januari 2022.
Rapat paripurna tersebut membahas hasil Badan Pembentukan Peraturan Daerah sekaligus pembukaan masa sidang tahun 2022.
Dari pantauan tjimanoek.com, kursi Bupati ditempati oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Rinto Waluyo. Rinto duduk di samping Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin dan bersama pimpinan DPRD lainnya.
Bukan kali ini saja Bupati Nina mangkir dari rapat paripurna DPRD Indramayu. Dalam catatan yang dimiliki oleh tjimanoek.com, Bupati Nina bolos rapat pembahasan raperda APBD TA 2022, rapat paripurna penyampaian kajian Bapemperda, dan banyak lagi.
Bahkan Bupati Nina lebih memilih untuk keluar kota menghadiri kegiatan Komunikasi Pembangunan Daerah di Sentul Highlands Golf di Bogor pada, Selasa, (30/11/2021) yang lalu.
Sebelumnya, Ketua DPRD Indramayu Syaefudin mengatakan ingin memanggil Bupati Nina untuk dimintai keterangan atas ketidakhadiran dalam beberapa kesempatan rapat paripurna di DPRD Indramayu.
“Ini catatan kita. Kemarin tanggal 30 November sebagaimana batas akhir anggaran kita sepakati dengan pemerintah daerah. Namun terjadi kisruh karena di dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 harus mewajibkan pemerintah daerah (bupati) hadir. Harus Bupati,” kata Syaefudin di ruang rapat DPRD Indramayu, Kamis, (9/12/2021) lalu.
Sementara itu, Direktur PKSPD, Oushj Dialambaqa mengatakan, dirinya sudah melayangkan kritik pedas melalui tjimanoek.com mengenai mangkirnya Bupati dari rapat paripurna.
“Tempo hari PKSPD sudah mengingatkan legislatif dengan kritik yang mungkin dianggap tidak beradab yang dimuat Tjimanoek.com dengan judul berita ‘Bupati Bolos Rapat Paripurna, 0’ushj.dialambaqa: Kok Dewan Bungkam Seribu Bahasa’,” kata Oushj kepada tjimanoek.com, Kamis, 13 Januari 2022.
Oushj mengaku heran mengapa Bupati Nina dapat marah-marah kepada para ASN yang membolos, padahal Nina kedapatan bolos rapat bersama dewan. “Rapat Paripurna pada hari Rabu, 12/1/2022 mengenai pembahasan hasil Badan Pembentukan Perda yang sekaligus pembukaan masa sidang tahun 2022, ternyata Bupati Nina mangkir hadir lagi. Tapi, kok bisa marah-marah jika ASN bolos?,” tanyanya.
“Dalam UU NO. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sudah sangat jelas bahwa Bupati harus mematuhi dan atau mentaati semua peraturan perundang-undangan. Nah itu semua dilanggar dengan sengaja oleh Bupati Nina yang gagah perkasa,” imbuhnya.
Ia juga mengatakan, mengapa bisa Bupati Nina tidak memperhatikan etika publik. “Etika dan seterusnya yang berada dalam regulasi, disampahkan oleh Bupati. Etika publik sama sekali dicampakkan Bupati. Itu soalnya,” kata Oushj.
“Konon 38 legislator mengusulkan hak interpelasi (indramayujeh.com, Kamis, 13/1/2022) atas Bupati. PKSPD berharap pimpinan Dewan serius dan sungguh-sungguh untuk menggelar hak interpelasi, dan kita berharap tidak masuk angin dan bukan menjadi hangat-hangat tai ayam,” bebernya.
Oushj menyambut baik agenda interpelasi yang akan dilakukan oleh DPRD Indramayu. “Tentu hak interpelasi Dewan kepada Bupati Nina bukan sekedar basa basi karena publik menganggap Legislatif telah mati; ada tapi tiada. Tiada tapi ada, karena rakyat (APBD) membayar makan minum, (gaji), kesehatan, dan segala operasionalnya yang setiap tahunnya puluhan milyar,” kata Oushj.
Oushj menyarankan hak interpelasi yang dilakukan benar-benar berkualitas. Tidak lupa, dirinya meminta agar DPRD Indramayu memberikan rekomendasi pemberhentian sementara dan atau pemberhentian selamanya terhadap Bupati.
“Hak interpelasi, tentu jika bukan sekedar basa basi, maka pertanyaan-pertanyaan yang diajukan harus berkualitas dengan argumentasi pelanggaran peraturan perundang-undangan yang telah dilakukan Bupati supaya menghasilkan rekomendasi yang bermutu juga untuk direkomendasikan kepada Mendagri supaya diberikan sanksi minimal pemberhentian sementara dan atau pemberhentian selamanya agar Indramayu tidak bertambah parah rusaknya di balik slogan dan jargon Indramayu Bermartabat, tata kelola pemerintahan yang good governance (pemerintahan yang baik) dan clean goverment (pemerintahan yang bersih), yang fakta dan realitasnya hanya pemerintahan fatamorgana, tong kosong nyaring bunyinya, “Dlebus” tapi “Debus” juga,” jelasnya.
“Pertanyaan basa basi yang tak mutu dan ecek-ecek itu seperti yang akan diajukan ke Bupati atas hak interpelasi Fraksi Merah Putih Ruswa, SH (indramayujeh.com, 13/1/2022) dengan pertanyaan soal keterlambatan gaji ASN yang baru klir 4/1/2022, kebijakan efisiensi karyawan PDAM. Pertanyaan seperti itu adalah ecek-ecek dan legislatif tidak akan bisa memberikan rekomendasi ke Mendragi apalagi ruang untuk pemakjulan Bupati, karena tidak ada argumentasi regulasi yang bisa dikedepankan jika seperti itu,” imbuhnya.
Lanjut, “Jika pertanyaan-peryanyaan hanya berkisar dalam lingkaran seperti itu, tentu, hanya sekedar untuk agar Dewan dikatakan masih ada. Itu soalnya,” kata Oushj.
Hak interpelasi, kata Oushj, tidak membuahkan rekomendasi sanksi untuk Bupati, berarti DPRD Indramayu berada dalam genggaman hegemoni kekuasaan.
“Jika hasil hak interpelasi Dewan, ternyata tidak menghasilkan rekomendasi pemberian sanksi kepada Mendagri, maka publik kritis (civil society) akan sampai pada kesimpulan bahwa Dewan dalam cengkraman hegemoni kekuasaan Bupati yang sangat kuat sekali. Dewan menjadi subordinat kekuasaan Bupati,” tegasnya.
“Kesimpulan lainnya yang harus kita katakan, jangan-jangan kotak pandora para legislator semuanya ada di tangan Bupati, sehingga Bupati bisa melumpuhkan Dewan untuk tidak main-main dengan Bupati. Jika mau main-main, maka kotak pandora akan dibuka tutup oleh Bupati Nina. Indikasi ke arah anak panah tersebut menjadi sangat kuat. Itu soalnya,” pungkas Oushj dialambaqa di Singaraja, Indramayu, Kamis, 13 Januari 2022.
(TJ-99 / TJIMANOEK.COM)