Menulis Kreatif

Home / Daerah / Hukum

Kamis, 18 Januari 2024 - 20:41 WIB

Polres Indramayu Persulit Pelapor Dugaan Pemalsuan Dokumen Negara Terhadap Dirut PDAM Tirta Darma Ayu

Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar didampingi Kanit II Tipiter Satreskrim Polres Indramayu, IPTU Suripto (kanan) meninjau ruang Unit Tipiter setelah resmi dilantik sebagai Kapolres, Jumat, 6 Januari 2023. (Foto: tribrata).

Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar didampingi Kanit II Tipiter Satreskrim Polres Indramayu, IPTU Suripto (kanan) meninjau ruang Unit Tipiter setelah resmi dilantik sebagai Kapolres, Jumat, 6 Januari 2023. (Foto: tribrata).

TJIMANOEK.COM, Indramayu – Inisiator Masyarakat Tak Tinggal Diam sebagai Pelapor dugaan pemalsuan dokumen negara terhadap Dirut PDAM Tirta Darma Ayu, Panji Purnama mengungkapkan betapa sulit proses pelaporannya di Kepolisian Resor (Polres) Indramayu pada, Rabu (17/1) kemarin.

Panji mengatakan, dirinya diberikan selembar surat rekomendasi seperti penilaian yang memuat saksi, terlapor, sampai memenuhi unsur atau tidaknya laporan dari pelapor.

“Tiba di SPKT, kita diberikan selembar surat seperti penilaian kepolisian terhadap laporan yang hendak kita laporkan. Lalu, dari situ diarahkan ke petugas di Reserse untuk konsultasi,” ungkap Pelapor, Panji Purnama, Kamis (18/1).

Dari situ, Ia berkata, berkonsultasi dengan Pembantu Penyidik mengenai laporannya terhadap Direktur Utama PDAM Kab. Indramayu.

“Di ruang Unit III Tipidkor Pembantu Penyidik atau polisi berkata ‘laporan ini harusnya dilaporkan ke Kepolisian Jember karena objeknya yang dikeluarkan di Jember.’ Namun, di situ kita berargumentasi bahwa Terlapor berkedudukan di sini, di wilayah hukum Polres Indramayu,” terang Inisiator Masyarakat Tak Tinggal Diam itu.

Menurut Panji, polisi tidak siap dan malas melayani masyarakat. Hal itu ia rasakan sendiri setelah dipertemukan dengan Urusan Pembinaan Operasional Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu.

“Kemudian setelah itu, masih di ruangan yang sama, kita dipertemukan dengan Kepala Pembinaan Operasional atau dikenal KBO Satreskrim Polres Indramayu IPTU Karnadi. Saat itu, kita terkejut karena Pak KBO menganjurkan agar Dirut PDAM Indramayu Ady Setiawan yang datang dan membuat laporan. Nah, di saat itulah kita dibuat hanya bisa geleng-geleng kepala sembari mengelus dada. Bagaimana bisa polisi mengatakan demikian, yong kita datang itu untuk melaporkan Dirut sebagai terlapor karena diduga palsukan dokumen negara, kok,” bebernya.

Baca Juga:  Bupati Nina Telepon Wartawan karena Tidak Mau Dikritik, Pemerhati: Akalnya Hanyut Terseret Arogansi

“Rupanya hal itu diucapkan karena anggota polisi yang salah penyampaian. Padahal, argumentasi dalam surat laporan itu sudah dibaca oleh anggota polisi tersebut. Yaa itulah kualitas polisi/penyidik. Karena itu lalu kita coba meluruskan kesalahan berpikir dari kepolisian tersebut,” imbuhnya.

Panji berujar, kepolisian Polres Indramayu tidak memberikan pelayanan bagi masyarakat. Fungsi kepolisian, ia melanjutkan, ada enam, beberapanya yakni, pelayanan kepada masyarakat dan penegakan hukum.

“Tidak sampai di situ, kita dibuat menunggu sampai 3 jam lebih tanpa kepastian. Dari tingkat pembantu penyidik sampai ke Kasat Reskrim, semuanya tidak memberikan pelayanan bagi masyarakat untuk lapor. Jadi tidak seperti apa yang ada di UU Kepolisian RI yang menyebutkan, ‘Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan  negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.’ Itu dipahami atau tidak? Itu soalnya,” katanya.

Panji, Inisiator Masyarakat Tak Tinggal Diam sebagai Pelapor kemudian menyinggung aksi dalam tayangan video yang diunggah di instagram Humas Polres Indramayu yang memperlihatkan Kapolres Indramayu sigap melayani masyarakat, sampai-sampai diantar ke ruangan Satreskrim.

Baca Juga:  Bupati Nina dan Pembangkangan Konstitusi

“Lantas, kita WhatsApp Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar dengan mengatakan, ‘Pak Kapolres, tolong temani membuat LP seperti tayangan video dimana Bapak mengantar masyarakat yang menanyakan perkembagan kasusnya.’ Di pesan itu juga dijelaskan bahwa Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan dan Waka Polres Indramayu KOMPOL Hamzah Badaru sulit dihubungi untuk dimintai penjelasan harus bagaimana lagi prosesnya. Itulah realitas sebenarnya, seperti api jauh dari panggang. Tidak seperti di video, tidak seperti realitanya,” tuturnya.

Kritik yang diucapkan Panji terhadap kepolisian itu bukan kali pertama. Sebelumnya, Ia mengkritik Eks Penyidik atau Kanit II Tipiter Satreskrim Polres Indramayu, IPTU Suripto yang tidak tahu adanya Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) saat proses pemeriksaan.

Kini, penyidik yang disebut Panji, tidak tahu undang-undang itu sudah naik pangkat menjadi Ajun Komisaris Polisi (AKP) sejak Januari 2024 dan menduduki jabatan sebagai Kapolsek Widasari.

Diketahui, meski proses pelaporan yang tak mudah itu, laporan atas dugaan pemalsuan dokumen negara itu kemudian diterima oleh Polres Indramayu dan teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/34/I/2024/SPKT/Polres Indramayu/Polda Jawa Barat tanggal 17 Januari 2024. Atas laporannya itu, Pelapor sendiri sudah menjalani pemeriksaan awal selama 2 (dua) jam dengan menjawab sebanyak 21 pertanyaan polisi.

(TJR/tjimanoek)

Share:

Baca Juga

bupati indramayu, bupati nina, raperda apbd 2023 indramayu, apbd 2023 indramayu, perkada apbd 2023 indramayu perkada indramayu, dprd indramayu, anggaran pemda indramayu, rapat dprd indramayu,

Daerah

Perkada APBD 2023 Masih Sulit Diakses Publik dan DPRD Kabupaten Indramayu
bupati indramayu, bupati, nina agustina, bupati nina, megawati soekarno puteri, puan maharani, ketua dpr ri, ketua umum pdi perjuangan,

Daerah

Bupati Nina Bertemu Megawati dan Puan di Korea Selatan, Siapa Gantikan Tugas Bupati Indramayu?
pkspd, bumd, pdam indramayu, nina agustina, oushj dialambaqa, ady setiawan, tata kelola bumd,

Daerah

PKSPD Layangkan Surat ke Dirut PDAM dan Bupati Nina, Minta Penjelasan Atas Dugaan Manajemen Sampah-Bencong
dirut pdam indramayu, ady setiawan, bupati indramayu, nina agustina,

Daerah

Penetapan Dirut PDAM Indramayu, Direktur PKSPD Dorong Gugatan ke PTUN
kejaksaan negeri indramayu, kejari indramayu, anggaran makan minum wakil bupati indramayu, apbd 2022,

Daerah

Kejari Indramayu Menduga Anggaran Makan dan Minum Belum Terserap, Wabup Lucky: Pasti Bodong
sd indramayu, sdn dukuh, sdn dukuh indramayu, sekolah dasar, pendidikan indramayu,

Daerah

SDN Dukuh Indramayu Nyaris Ambruk, Siswa Selalu Waswas Saat Belajar
pertamina, pertamina balongan, ledakan kilang, pertamina indramayu,

Daerah

Komisi VI DPR Lakukan Kunker ke Pertamina Balongan
nina, nina agustina, bupati indramayu, bupati indramayu perempuan, bupati nina, hut indramayu, hut indramayu ke 496, 7 oktober, 7 oktober 2023, indramayu, hari jadi indramayu, jawa barat,

Daerah

Edisi HUT ke-496: Dasar Impeachment Terhadap Bupati Indramayu yang Tidak Dilakukan Legislatif