TJIMANOEK.COM, INDRAMAYU – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dan Jawa Barat telah membentuk tim investigas pondok pesantren Al-Zaytun, Indramayu.
Ketua Tim Investigasi MUI Pusat, Prof. H. Firdaus Syam mengatakan, pihaknya sudah mengumpulkan sejumlah informasi dan data terkait Al-Zaytun. Sehingga, dirinya merasa perlu bertabayun serta mengkonfirmasi itu kepada Panji Gumilang.
“Kami sudah mengumpulkan data dan nanti setelah kami klarifikasi, meminta penjelasan beliau (Panji Gumilang), karena kita harus konfirmasi, kita harus tabayun,” kata Prof. Firdaus Syam di Polres Indramayu, Jumat (23/6/2023).
“Apa yang kita dapat kita tanyakan ke yang bersangkutan, agar kita bisa ambil keputusan yang adil,” ucapnya.
Ia “Dugaan tindak pidana iya ada, tentu kita harus lebih hati-hati dan teliti, masalah hukum ini menyangkut orang banyak, kita tidak ingin merugikan satu orang, kita pun tidak akan membiarkan jika ada pelanggaran hukum,” ungkapnya.
Di tempat dan waktu yang sama, Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar mengatakan, kepolisian akan berproses sesuai atensi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Kami petugas kepolisian akan menindak lanjuti atensi dari Pak Kapolri, apakah ini masuk dari peristiwa hukum menjadi unsur pidana, nanti kita akan pelajari,” kata Fahri.
Selain itu, pihak kepolisian sedang mengkaji setiap peristiwa hukum yang menyeret ponpes Al-Zaytun.
“Terkait pelanggaran hukum, sampai saat ini masih kita kaji dan pelajari terhadap peristiwa-peristiwa yang selama ini terjadi, kontroversialnya, termasuk beberapa statmennya,” katanya.
Beberapa waktu ini, Al-Zaytun begitu menyita perhatian publik, dari mulai cara salat sampai dugaan tindak pidana. Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD memerintahkan Polri untuk segera mengusut tuntas persoalan tersebut.
“Apa yang sudah di investigasi, dipelajari, didalami dilapangan lalu dilaporkan kepada kami, akan ada tiga langkah,” tutur Mahfud MD, Sabtu (24/6/2023).
“Polri akan menangani tindak pidananya, pasal-pasal yang akan menjadi dasar akan diumumkan pada waktunya,” lanjutnya.
Selain itu, Mahfud mengatakan, ada penerapan hukum administrasi terhadap Yayasan Pendidikan Islam (YPI).
“Tindakan hukuman administrasi ini dengan tetap menekankan pentingnya memberi perlindungan terhadap hak para santri atau murid yang belajar disana,” katanya.
Kemarin, 26 Juni 2023, Presiden Joko Widodo memberikan respon terhadap persoalan Al-Zaytun.
“Ya sabar. Pak Menko Polhukam dan Menteri Agama sudah saya perintahkan untuk mendalami,” tutur Jokowi.
Soal ada beking di balik Al-Zaytun, Jokowi membantah pernyataan tersebut. “Enggak (enggak ada yang membekingi),” katanya.
Sementara itu, Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah, O’ushj Dialambaqa mengatakan, MUI Pusat dinilai bersikap ambigu, tidak tegas, dan ragu-ragu.
“Penjelasan hasil tim investigasi MUI Pusat dengan teknik tabayun yang dikedepankan dan atau dijadikan landasan pijak untuk mengambil kesimpulan, pada akhirnya bersikap ambigu, tidak tegas dan ragu-ragu,” kata O’ushj dikutip dari tulisannya berjudul ‘Menyoal Al-Zaytun: Membaca Ambiguitas MUI Pusat’, Selasa (27/6/2023).
Masih dalam tulisannya itu, Oo menjelaskan bahwa bertabayun boleh dilakukan, tapi tidak dijadikan dasar utama berpijak dalam investigasi.
“Tabayun boleh saja sebagai prosedur etika, tetapi metodologi untuk menguji kebenaran, tabayun tidak dijadikan landasan pokok untuk berpijak,” tulisnya.
“Adapapun bertabayun, untuk mengkonfirmasi atas nama agama, bertabayunlah, boleh saja dilakukan, itu hanya suatu etika saja, bukan untuk menguji fakta kebenaran, karena pastilah Panji Gumilang tidak akan mengaku dan atau pasti membantah jika dibilang sesat dan seterusnya. Itu kelemahan dalam teknik tabayun untuk menguji fakta kebenaran,” terangnya.
Menurutnya, Tim Investigasi MUI Pusat cukup menyerahkan rekomendasi temuan dan mengawasi proses penegakan hukum di kepolisian.
“Tim MUI Pusat, cukup memberikan rekomendasi pada APH atau Polres atau Polda atau Mabers Polri atas temuan fakta lama dan terbarunya soal yg ada di Zaytun. Biarkan APH yang akan melakukan penyelidikan dan penyidikan atas rekomendasi MUI Pusat yang indikasi kuatnya ada penyimpangan, aliran sesat dan ada unsur pidananya. Cukup sampai disitu, lantas mengawal kejelasan atas APH bersikap dan bertindak atas dasar hukum, kepastian hukum itu sendiri. Bukan mengatakan, ini harus hati-hati dan seterusnya,” tulis O’ushj Dialambaqa, Direktur PKSPD.
(TJ-1 / TJIMANOEK)