TJIMANOEK.COM, Jakarta – Pengamat Ekonomi Universitas Indonesia Faisal Basri mengkritik pengalihan dana Covid-19 untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Faisal mengatakan, penggunaan dana tersebut adalah kejahatan luar biasa.
Ia menyebutkan, UU No. 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang harus difokuskan untuk covid-19, bukan sebaliknya (pendanaan IKN).
“Sekarang udah dibangun untuk Covid disisihkan untuk ibu kota baru. Ini kejahatan luar biasa, sudah dikasih keleluasaan, tapi disalahgunakan,” ujar Faisal dalam diskusi virtual bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) pada Jumat, 21 Januari 2022.
Menuruf Faisal, pemerintah harus berkonsentrasi pada pemulihan ekonomi dan kesehatan. Ia menyampaikan bahwa anggaran IKN dialokasikan ke penanganan wabah.
“Justru anggaran yang sudah ada dialokasikan untuk ibu kota baru, nanti dulu semua kita konsentrasi untuk covid,” katanya.
“Kita harus siap-siap menghadapi gelombang tiga, rakyat banyak yang makin sengsara,” ucap dia.
Sementara itu, Faisal juga menyoroti tentang perubahan iklim dan banjir. Sehingga, ia menilai pembangunan IKN dapat ditunda setidaknya dalam kurun waktu lima tahun mendatang.
“Terus ada soal climate change, dimana-mana banjir. Artinya pembangunan ini nanti, pertama untuk selamatkan rakyat dulu, sehingga urusan IKN bisa ditunda setidaknya 5 tahun,” kata Faisal.
(TJ-99 / TJIMANOEK.COM)















