Menulis Kreatif

Home / Nasional

Kamis, 30 September 2021 - 01:10 WIB

Pegawai KPK yang di Pecat pada 30S Bertambah

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Greenpeace/ Jurmasyanto Sukarno.

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Greenpeace/ Jurmasyanto Sukarno.

Jakarta – Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan diberhentikan pada, Kamis, 30 September 2021 telah bertambah satu. Hal tersebut terungkap setelah Lakso Anindito mengungkapkan melalui twitter miliknya.

Lakso dalam cuitannya mengatakan bahwa dirinya telah resmi menerima Surat Keterangan (SK) pemecatan pada, Rabu, 29 September 2021 atau sehari sebelum SK tersebut berlaku.

“Resmi jadi orang ke-58. Surat pemberhentian ditanda tangan sehari sebelum tanggal 30 September 2021. Suum cuique tribuere,” tulisnya.

Dengan adanya SK bertanda tangan Alexander Marwata itu, Lakso Anindito selaku penyidik muda KPK menjadi orang ke 58 yang telah dipecat. Sehingga total sementara pegawai KPK yang dipecat adalah 58 orang, termasuk Novel Baswedan (Penyidik Senior), Giri Supradiono (Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi), dan kawan-kawan.

Baca Juga:  Kajari Indramayu Disebut Telah Menorehkan ‘Sampah’ di Hari Bhakti Adhyaksa

Sebelumnya, SK pemecatan juga diungkap oleh Giri melalui akun twitternya pada, Rabu, 15 September 2021. Artinya, Giri lebih dulu menerima SK pemecatan. Dengan adanya SK tersebut, Giri menyebutnya dengan G30S-TWK (Gerakan 30 September Tes Wawasan Kebangsaan).

Polri Rekrut 56 Pegawai KPK yang Dipecat

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan keinginannya merekrut 56 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan akan dipecat pada, 30 September 2021, hari ini.

“Untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya Ditripikor. Ada tugas tambahan terkait upaya-upaya pencegahan dan upaya lain yang harus kita lakukan dalam rangka mengawal program penanggulangan Covid-19 dan juga pemulihan ekonomi nasional serta kebijakan strategis yang lain,” kata Listyo di Papu, Selasa, 28 September 2021.

Baca Juga:  Soal Otoritas Jasa Keuangan Sebut Nina Agustina Kena Getah Perkara BPR KR Indramayu, PKSPD: OJK Diminta Loncat ‘Pagar’ Kok Mau?

Ia menyebutkan telah menerima surat jawaban dari Presiden Jokowi atas niatannya itu pada, Senin, 27 September 2021.

Diungkapkannya, Jokowi menyetujui inisiatif Kapolri untuk merekrut 56 pegawai KPK yang tidak lolos TWK agar menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.

“Tentunya kami diminta berkoordinasi dengan Menpan RB dan BKN. Oleh karena itu, proses sedang berlangsung dan mekanismenya seperti apa saat ini sedang didiskusikan. Untuk bisa merekrut 56 orang tersebut menjadi ASN polri,” tutur Kapolri, Listyo Sigit Prabowo.

(PP)

Share:

Baca Juga

jokowi, sri mulyani, ridwan kamil, luhut binsar pandjaitan, kereta cepat jakarta bandung,

Nasional

BPKP Audit Kereta Cepat Jakarta-Bandung, DPR RI: Amburadul
mahkamah agung, pengadilan tinggi, pengadilan,

Nasional

Mahkamah Agung Resmi Rilis 7 Lokasi SKD Mandiri-BKN
Ibu negara, jokowi, vaksinasi klaten

Nasional

Presiden Jokowi Pastikan Sendiri Vaksinasi Di Seluruh Tanah Air Berjalan Baik
satgas covid-19,

Nasional

Waspada dengan Situs Mirip Peduli Lindungi
McD Pertama di Indonesia Resmi di Tutup

Nasional

McD Pertama di Indonesia Resmi di Tutup
Presiden Jokowi, Jokowi,

Nasional

Perkembangan Covid-19 Hari Ini, Jokowi Ingatkan Jangan Lengah
mahkamah agung, ma, judicial review,

Hukum

Wajib Vaksinasi, Presiden Jokowi Digugat ke Mahkamah Agung
pln

Nasional

PLN Gunakan Teknologi SCADA untuk Sukseskan PON XX Papua