TJIMANOEK.COM, Indramayu – Polres Indramayu diduga melakukan praktik jual beli SIM (Surat Izin Mengemudi) di balai Desa Tegalurung, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat pada, Rabu, 6 September 2023 lalu.
Fakta menariknya, balai desa atau tempat dilakukan pelayanan SIM Keliling oleh Satlantas Polres Indramayu itu tidak jauh—hanya 500 meter dari kediaman Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komisaris Jenderal Polisi Ahmad Dofiri. Hal tersebut diungkapkan oleh Pelapor Kapolres Indramayu, Panji Purnama.
Ia mengatakan, mengalami sendiri sekaligus mendengar seruan dari Kepolisian melalui pengeras suara bahwa pelayanan SIM Keliling Polres Indramayu dapat melakukan pembuatan SIM A dan C baru maupun perpanjangan.
“Indikasi, tuduhan, dugaan, atau apapun namanya. Itu saya alami langsung. Ada suara yang bersumber dari pengeras suara masjid dengan nanda yang jelas mengajak masyarakat untuk membuat SIM pada pelayanan SIM Keliling,” kata Pelapor AKBP M. Fahri Siregar, Kapolres Indramayu, Rabu (7/2/2024).
Ia mengungkapkan, Kepolisian dapat menerbitkan SIM A-C tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam peraturan kepolisian. Hal itu, Panji menambahkan, bukan sesuatu yang baru, melainkan hal biasa yang sudah dilakukan kepolisian dan diketahui oleh publik.
“Sesampainya di lokasi pelayanan SIM Keliling Satlantas Polres Indramayu di balai Desa Tegalurung, didapati seorang pria yang membuat SIM tanpa prosedur uji teori, apalagi uji praktik, bahkan bukan pemohon SIM yang bersangkutan yang hadir. Luar biasa menggelikan. Tetapi, itu bukan merupakan rahasia lagi, karena praktik tersebut sudah sering dilakukan secara terang-terangan dan diketahui umum,” sambungnya.
Ia kembali menegaskan, apa yang dilakukan kepolisian itu bukan perbuatan atau sesutau hal baru. Bahkan, praktik itu tidak hanya terjadi di balai Desa Tegalurung saja, melainkan hampir semua desa di Kabupaten Indramayu sudah diterapkan pola yang sama.
“Itu (praktik jual beli) bukan cerita baru yang bisa terbantahkan. Tapi, saya ingin katakan bahwa ada hal menarik yang perlu diketahui publik yaitu, praktik kotor tersebut dilakukan dan terjadi di balai desa yang tidak jauh dari rumah seseorang yang memiliki jabatan penting di Polri, yakni Komjen Ahmad Dofiri,” tuturnya.
“Luar biasa bukan? Maka dari itu, ini saya sering katakan sebagai suatu ujian reputasi dan profesionalisme Polri terhadap institusinya sendiri. Toh, praktik tersebut sudah diketahui publik dan diakui oleh Kakorlantas terdahulu, Irjen Firman Shantyabudi. Sehingga, kita hanya perlu menantikan saja, apakah Polri serius terhadap institusinya atau sekedar slogan-slogan omong kosong semata,” pungkas Panji Purnama, Pelapor Kapolres Indramayu.
Sementara itu, Warganet, Dawudbae merasa perlu bertanya mengenai pelayanan SIM Keliling yang dapat melakukan pembuatan SIM baru.
“Yang sim keliling itu kok bisa buat sim baru yah? Padahal dulu thn 2007 an hanya bisa perpanjangan masa laku (red: berlaku),” katanya berkomentar di Instagram Humas Polres Indramayu, Minggu (26/11/2023).
Selain itu, ada warganet lain berkomentar, perlu Rp800.000 (delapan ratus ribu rupiah) untuk pembuatan SIM C di SIM Keliling Polres Indramayu. Itu disebutkan tidak hanya oleh satu warganet, tapi tiga orang warganet. Setidaknya, ada tiga kesaksian langsung dari masyarakat soal pembuatan SIM di SIM Keliling Polres Indramayu.
Sebagai informasi, Komjen Ahmad Dofiri sendiri merupakan Ketua Sidang Etik terhadap Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kabaintelkam Polri. Pada 2020, Komjen Ahmad Dofiri juga sempat menduduki jabatan sebagai Kapolda Jawa Barat.
(TJ–R/tjimanoek)