Menulis Kreatif

Home / Daerah / Nasional

Jumat, 9 Februari 2024 - 19:37 WIB

Ada Praktik Dugaan Jual Beli SIM Dekat Kediaman Irwasum Polri

Irwasum Polri, Komjen Ahmad Dofiri saat masih sebagai Kapolda Jabar mengunjungi posko PPKM di balai Desa Tegalurung, Kec. Balongan, Kabupaten Indramayu, Senin 15 Maret 2021. (foto: Cirebon Raya).

Irwasum Polri, Komjen Ahmad Dofiri saat masih sebagai Kapolda Jabar mengunjungi posko PPKM di balai Desa Tegalurung, Kec. Balongan, Kabupaten Indramayu, Senin 15 Maret 2021. (foto: Cirebon Raya).

TJIMANOEK.COM, IndramayuPolres Indramayu diduga melakukan praktik jual beli SIM (Surat Izin Mengemudi) di balai Desa Tegalurung, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat pada, Rabu, 6 September 2023 lalu.

Fakta menariknya, balai desa atau tempat dilakukan pelayanan SIM Keliling oleh Satlantas Polres Indramayu itu tidak jauh—hanya 500 meter dari kediaman Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komisaris Jenderal Polisi Ahmad Dofiri. Hal tersebut diungkapkan oleh Pelapor Kapolres Indramayu, Panji Purnama.

Ia mengatakan, mengalami sendiri sekaligus mendengar seruan dari Kepolisian melalui pengeras suara bahwa pelayanan SIM Keliling Polres Indramayu dapat melakukan pembuatan SIM A dan C baru maupun perpanjangan.

“Indikasi, tuduhan, dugaan, atau apapun namanya. Itu saya alami langsung. Ada suara yang bersumber dari pengeras suara masjid dengan nanda yang jelas mengajak masyarakat untuk membuat SIM pada pelayanan SIM Keliling,” kata Pelapor AKBP M. Fahri Siregar, Kapolres Indramayu, Rabu (7/2/2024).

Ia mengungkapkan, Kepolisian dapat menerbitkan SIM A-C tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam peraturan kepolisian. Hal itu, Panji menambahkan, bukan sesuatu yang baru, melainkan hal biasa yang sudah dilakukan kepolisian dan diketahui oleh publik.

Baca Juga:  Diduga Ada Oknum Jaksa Indramayu yang Perjual Belikan Perkara

“Sesampainya di lokasi pelayanan SIM Keliling Satlantas Polres Indramayu di balai Desa Tegalurung, didapati seorang pria yang membuat SIM tanpa prosedur uji teori, apalagi uji praktik, bahkan bukan pemohon SIM yang bersangkutan yang hadir. Luar biasa menggelikan. Tetapi, itu bukan merupakan rahasia lagi, karena praktik tersebut sudah sering dilakukan secara terang-terangan dan diketahui umum,” sambungnya.

Ia kembali menegaskan, apa yang dilakukan kepolisian itu bukan perbuatan atau sesutau hal baru. Bahkan, praktik itu tidak hanya terjadi di balai Desa Tegalurung saja, melainkan hampir semua desa di Kabupaten Indramayu sudah diterapkan pola yang sama.

“Itu (praktik jual beli) bukan cerita baru yang bisa terbantahkan. Tapi, saya ingin katakan bahwa ada hal menarik yang perlu diketahui publik yaitu, praktik kotor tersebut dilakukan dan terjadi di balai desa yang tidak jauh dari rumah seseorang yang memiliki jabatan penting di Polri, yakni Komjen Ahmad Dofiri,” tuturnya.

“Luar biasa bukan? Maka dari itu, ini saya sering katakan sebagai suatu ujian reputasi dan profesionalisme Polri terhadap institusinya sendiri. Toh, praktik tersebut sudah diketahui publik dan diakui oleh Kakorlantas terdahulu, Irjen Firman Shantyabudi. Sehingga, kita hanya perlu menantikan saja, apakah Polri serius terhadap institusinya atau sekedar slogan-slogan omong kosong semata,” pungkas Panji Purnama, Pelapor Kapolres Indramayu.

Baca Juga:  Pegawai Basarnas Asal Indramayu Tewas Dibacok Begal Jakarta

Sementara itu, Warganet, Dawudbae merasa perlu bertanya mengenai pelayanan SIM Keliling yang dapat melakukan pembuatan SIM baru.

“Yang sim keliling itu kok bisa buat sim baru yah? Padahal dulu thn 2007 an hanya bisa perpanjangan masa laku (red: berlaku),” katanya berkomentar di Instagram Humas Polres Indramayu, Minggu (26/11/2023).

Selain itu, ada warganet lain berkomentar, perlu Rp800.000 (delapan ratus ribu rupiah) untuk pembuatan SIM C di SIM Keliling Polres Indramayu. Itu disebutkan tidak hanya oleh satu warganet, tapi tiga orang warganet. Setidaknya, ada tiga kesaksian langsung dari masyarakat soal pembuatan SIM di SIM Keliling Polres Indramayu.

Sebagai informasi, Komjen Ahmad Dofiri sendiri merupakan Ketua Sidang Etik terhadap Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kabaintelkam Polri. Pada 2020, Komjen Ahmad Dofiri juga sempat menduduki jabatan sebagai Kapolda Jawa Barat.

(TJR/tjimanoek)

Share:

Baca Juga

petani tebu, tebu jatitujuh,

Daerah

Dua Orang Petani Tebu Tewas Diserang di Kebun Garapannya
mahkamah agung, ma, judicial review,

Hukum

Wajib Vaksinasi, Presiden Jokowi Digugat ke Mahkamah Agung
bupati indramayu, nina agustina, bupati nina, infak baznas indramayu, infak kupon, disdikbud indramayu,

Daerah

Ada Campur Tangan Bupati Nina dalam Pungutan Infak Berkupon dari Baznas Indramayu?
nina agustina, bupati, bupati indramayu,

Daerah

Hari Jadi, Bupati Indramayu Perintahkan Pejabat Daerah Gunakan Twibbonize
bupati indramayu, nina agustina, bupati nina, bupati nina digugat, nina digugat,

Daerah

Bupati Nina Digugat, PTUN Bandung Segera Gelar Pemeriksaan Persiapan
tpa pecuk, tempat pembuangan akhir, pecuk indramayu, tpa pecuk sindang,

Daerah

Bupati Nina Ingin Sulap TPA Pecuk dari Sampah Menjadi Bau ‘Duit’, Ternyata Pernah Cemar Sawah Petani
ketua komisi iii dprd kabupaten cirebon, hermanto, yogi syahrial,

Daerah

Gejolak Rutilahu Desa Setu Wetan, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon: Saya Rapat Kerjakan
instalasi pdam indramayu, pdam tirta darma ayu kabupaten indramayu,

Daerah

PDAM Indramayu Tolak Penelitian Mahasiswa karena Belum MoU, PKSPD: Argumentasi “Sampah”