Menulis Kreatif

Home / Daerah

Sabtu, 21 Mei 2022 - 16:36 WIB

PDAM Indramayu Tolak Penelitian Mahasiswa karena Belum MoU, PKSPD: Argumentasi “Sampah”

Instalasi PDAM Tirta Darma Ayu Kab, Indramayu, Kepandean, Indramayu, Jawa Barat.

Instalasi PDAM Tirta Darma Ayu Kab, Indramayu, Kepandean, Indramayu, Jawa Barat.

TJIMANOEK.COM, Indramayu –  Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, M Taufid Hidayat ditolak untuk melakukan penelitian di PDAM Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu.

Penolakan itu diterimanya setelah mengirim surat izin penelitian dan permohonan wawancara kepada pihak Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu pada hari, Jumat (20/5/2022).

“Saya menyerahkan Surat Izin Penelitian dan Permohonan Wawancara ke Humas Perumdam Tirta Darma Ayu,” kata mahasiswa asal Indramayu, Taufid kepada tjimanoek.com, Jumat (20/5).

Taufid kemudian menjelaskan mengapa dirinya ditolak untuk melakukan penelitian mengenai analisis digital public relations PDAM Indramayu.

“Menurut Bapak Dodi jika saya ingin melakukan penelitian di Perumdam Tirta Darma Ayu, saya harus melakukan MoU terlebih dahulu dengan perusahaan, antara Universitas dan Perumdam Tirta Darma Ayu,” jelasnya.

Sementara itu, Pusat Kajian Startegis Pembangunan Daerah O’ushj Dialambaqa mengatakan, harus diakui bahwa pada level staf memiliki mentalitas buruk.

“Pada level staf memang tidak sedikit yang mentalitasnya buruk, tetapi bisa diatasi problematika tersebut jika Dirut atau Jajaran Direksi dan Dewasnya profesional, tidak dalam mentalitas yang sama,” kata Oushj Dialambaqa kepada tjimanoek.com, Sabtu (21/5).

Menurut Oushj, hal itu masih bisa diubah melalui manajemen profesional bukan dengan manajemen sampah dan atau bencong. “Sekali lagi, bisa diatasi dengan manajemen (yang) profesional, tetapi jika pakai Manajemen Sampah dan atau Manajemen Bencong, mana mungkin hal tersebut bisa diperbaiki. Omong kosong, naif dan absurd jika kemudian PDAM bisa survive atau survival. Jika bukan monopolistik produknya, PDAM sudah pasti bangkrut, sekalipun APBD terus menyuntiknya,” Imbuhnya.

Lanjutnya, “Semua itu sangat bergantung pada komitmen dan orientasi Bupatinya sebagai KPM (Kuasa Pemilik Modal). Jika manajemen PDAMnya profesional juga tidak akan jalan jika Bupatinya tidak profesional karena akan direcoki kepentingan dirinya, dan jika Bupatinya tidak mengerti soal-soal itu, dan tidak bisa membedakan bahwa PDAM itu merupakan badan usaha milik rakyat, bukan perusahaan milik pribadi, ya naif, omong kosong dan absurd,” tuturnya.

Baca Juga:  Uang Pembinaan Dipangkas 50 Persen, Atlet Indramayu Ini Sumbang 2 Medali Perunggu di Sea Games Cambodia 2023

Penolakan, kata Oo, merupakan cerminan manajemen yang tidak profesional dalam tata kelola perusahaan. “Jika Perumdam TDA menolak penelitian untuk kepentingan ilmiah, pembuatan tesis oleh mahasiswa, dalam hal ini dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, hal itu menunjukan bahwa PDAM milik masyarakat Indramayu sangat amat tidak profesional dalam manajemen tata kelolanya,” terang Oushj.

“Ketidak-welcome-man sikap PDAM dengan alasan harus ada MoU (Memonrandum of Understanding) dulu dengan pihak UIN, itu menunjukan argumentasi “sampah” yang mengafirmasi kebenaran bahwa manajemen PDAM itu bukan lagi terindikasi Manajemen Sampah, tetapi sudah menjadi fakta dan realitas konkret atas Manajemen Sampah itu sendiri. Itu baru salah satu contoh saja, masih banyak hal lainnya jika kita mau uraikan atau deskripsikan dalam berbagai kebijakan di tangan Dirut DR, DR, Ir. Ady Setiawan, S.H, M.H  M.M, M.T.,” katanya lagi.

Menurutnya, penolakan terhadap mahasiswa melakukan penelitian telah mengafirmasi ketidakprofesionalan manajemen PDAM. “Penolakan untuk kepentingan tesis akademik itu juga mengafirmasi kebenaran atas ketidakprofesionalan manajemen karena argumentasi menjadi sampah. Dengan penilaian yang hanya disampaikan secara lisan dan atau digantungnya jawaban untuk bisa tidaknya melakukan penelitian untuk kepentingan ilmiah, tesis akademik, mengafirmasi kebenaran atas apa yang kita sebut sebagai Manajemen Bencong. Lagi-lagi, itu baru salah satu kasus dari kebijakan manajemen PDAM,” tutur Oushj.

Ia juga menyinggung mengenai suratnya yang dipersoalkan legal standing dan penggunaan diksi sampah-bencong. “Sehingga pantas untuk adu argumentasi manajemen apakah profesional atau sampah dan atau bencong dalam tata kelola PDAM dengan PKSPD menolak dengan alasan sampah, yaitu menyoal legal standing dan KBBI. Padahal jelas itu merupakan hak konstitusional publik atau masyarakat Indramayu, dimana PDAM sahamnya adalah milik rakyat. Maka, pertanggungjawaban manajemen atas kegiatan usahanya adalah kepada publik dan atau rakyat Indramayu,” terangnya.

Baca Juga:  Pengangkatan Kapolsek Widasari Perlu Dievaluasi, Bagaimana Komitmen Kapolres Indramayu?

“Pertanggungjawaban kepada publik itu pun sangat jelas dikatakan dalam PP NO. 54 Tahun 2017 tentang BUMD,” imbuhnya.

Lanjutnya, “Begitu juga soal transparansi dan akuntabilitas publik, jika Dirut adalah seorang profesional itu pasti ngerti dan paham, tetapi jika profesionalitasnya hanya sebagai sebuah klaim saja, ya tentu yang menjadi fakta dan realitas yang tak bisa terbantahkan lagi adalah Manajemen Sampah dan atau Manajemen Bencong dengan salah satu faktanya adalah menolak penelitian untuk kepentingan ilmiah atau tesis akademik dari mahasiswa UIN Jakarta,” jelasnya.

Oo mengatakan akan membuka apa yang ia maksud dengan manajemen sampah dan manajemen bencong. “Fakta-fakta dan realitas lainnya dari Manajemen Sampah dan atau Manajemen Bencong akan PKSPD paparkan jika Dirut mau membuka Dialektika Intelektual Akademik dalam forum yang terbuka, tentu analisis PKSPD berbasis data yang secara yuridis dan ilmiah bisa dipertanggungjawabkan,” kata Oushj.

“Problem utama Perumdam TDA dari dulu hingga sekarang ini adalah pada lebel Jajaran Direksi, Manager dan Dewan Pengawas serta Bupati sebagai KPM. Pada level staf itu gampang, tinggal ditraining atau dilakukan pelatihan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya sudah selesai problematikanya karena mereka sekedar menjalankan SOP, jika itupun SOPnya sudah baik dan benar,” ucapnya.

Terakhir, Oushj Dialambaqa mengatakan, jajaran direksi, manager, hingga dewas tidak dapat ditraining. “Pada level Direksi, Manager dan Dewas sudah tidak mungkin lagi bisa dengan training, karena itu mentalitas. Itu soalnya,” pungkas Direktur PKSPD, Oushj Dialambaqa.

(TJ-99 / TJIMANOEK)

Share:

Baca Juga

Oushj dialambaqa, dirut pdam, penyair singaraja,

Daerah

Tujuh Oktober Hari Mendongeng Wiralodra Bagi Indramayu
rs bhayangkara losarang, bupati nina, nina agustina, dana hibah, pemkab indramayu, polri, polres indramayu, polisi,

Daerah

DPRD Indramayu Tolak Dana Hibah ke RS Bhayangkara Losarang, Bupati Nina Tetap Kucurkan Rp 4 Miliar
bupati indramayu, banjir rob, eretan wetan,

Daerah

Bupati Nina Bawa Sobekan Bungkus Ceplik ke Banjir Rob Desa Eretan Wetan
bupati indramayu, nina agustina, bupati nina, tegur asn,

Daerah

Bupati Nina Berikan Teguran Keras ASN yang Membolos, Ada Kekeliruan Data?
panrb, polisi, kepolisian, kepolisian ri,

Daerah

Polres Indramayu Tidak Berpredikat Pelayanan Prima, Panji: Wajar, Urusan Parkir Saja Belum Bisa Diselesaikan
ui, universitas indonesia, kampus, kampus indonesia,

Daerah

Soal Minyak Goreng, BEM UI: Pak Jokowi, Rakyatmu Terbunuh Akibat Minyak Goreng
ahmad dofiri, polisi indramayu, komjen ahmad dofiri, tegalurung, ppkm tegalurung, balai desa tegalurung, indramayu, kab indramayu,

Daerah

Ada Praktik Dugaan Jual Beli SIM Dekat Kediaman Irwasum Polri
fahri siregar, kapolres indramayu, akbp m fahri siregar, polres indramayu, kasi humas polres indramayu, kanit regident satlantas polres indramayu, iptu praja, iptu supraja, tasim,

Daerah

Seorang Warga Kritik Polisi, Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar Bantah Ada Intervensi