Menulis Kreatif

Home / Daerah / Hukum

Rabu, 20 April 2022 - 19:53 WIB

Persidangan Gugatan Terhadap Bupati Indramayu Kembali Ditunda

PTUN Bandung, Jawa Barat.

PTUN Bandung, Jawa Barat.

TJIMANOEK.COM, Kota Bandung – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung membuka kembali persidangan gugatan terhadap Bupati Indramayu Nina Agustina di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro No. 34, Bandung pada, Rabu, 20 April 2022.

Kuasa Hukum Tergugat, Yeniah SH mengatakan saat ini pihaknya masih belum siap dalam mengajukan bukti-bukti. “Penyampaian bukti kami belum siap yang mulia,” kata Yeniah kepada majelis hakim saat persidangan di PTUN Bandung.

Sementara itu, Penggugat, Panji Purnama mengatakan, persidangan penyampaian alat bukti tertulis harus ditunda karena beberapa hal. Salah satunya kesiapan Tergugat untuk mengajukan bukti-bukti.

Baca Juga:  Kapolres Indramayu Berikan Penghargaan Kepada Waka dan Kasat Reskrim, Atasan Penyidik yang Tidak Tahu Undang-undang

“Persidangan dengan agenda penyampaian alat bukti ditunda karena ada beberapa catatan sidang yang perlu ditambahkan. Di sisi lain, Tergugat (Bupati Indramayu) belum siap mengajukan bukti-bukti,” kata Panji Purnama kepada tjimanoek.com di Bandung, Rabu (20/4/2022) sore.

Ia menjelaskan bahwa akan menyerahkan bukti-bukti surat yang dimilikinya pada persidangan pekan depan di PTUN Bandung.

“Insyaallah pekan depan hadir kembali memberikan bukti-bukti yang kita miliki untuk menguatkan gugatan terhadap Bupati Indramayu atas Keputusan pengangkatan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu tanggal 4 November 2021,” tuturnya.

Baca Juga:  Sempat Level 4, Kini Indramayu Terapkan PPKM Level 2

“Kita berharap semuanya akan berjalan dengan baik dan tuntas,” pungkas Penggugat, Panji Purnama.

Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut memutuskan untuk menunda dan melanjutkan persidangan dengan agenda sidang penyampaian alat bukti tulis/surat di ruang Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung pada, Rabu (27/4/2022) pekan depan. Gugatan ini terdaftar dengan Perkara Nomor: 5/G/2022/PTUN.BDG Tanggal 17 Januari 2022.

(Tim / TJIMANOEK)

Share:

Baca Juga

bupati indramayu, nina agustina, bupati nina, pernikahan indramayu,

Daerah

Kasus Perceraian di Indramayu Harus Masuk MURI dan Guinness Book of Records
puskesmas margadadi,

Daerah

Puskesmas Margadadi Melaksanakan Vaksinasi Covid-19
oushj dialambaqa, pkspd, pkspd indramayu, kantor pkspd, singaraja,

Hukum

Rocky Gerung Dilarang Berbicara Seumur Hidup (Studi Kasus Gugatan Perdata ADT-Perkomhan-DPP.TMP-PDIP) Bagian 1 dari 5 Tulisan
bupati indramayu, nina agustina, bupati nina, tegur asn,

Daerah

Bupati Nina Berikan Teguran Keras ASN yang Membolos, Ada Kekeliruan Data?
interpelasi bupati indramayu, nina agustina, syaefudin, ketua dprd indramayu,

Daerah

Ada Empat Orang Utusan Misterius dalam Pagelaran Interpelasi, Siapa Sosok itu?
polisi, akbp m fahri siregar, akpol 2002, kapolres indramayu, polres indramayu, polisi indramayu, polisi terlapor,

Daerah

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar Sandang Status Polisi Terlapor
wakil bupati indramayu, lucky hakim, podcast lucky dengan bambang widjojanto, wabup indramayu, wabup indramayu periode 2021 2026, pasangan nina agustina,

Daerah

Fungsi Wakil Bupati Tidak Maksimal di Indramayu Menimbulkan Potensi Anggaran Dikorupsi?
lena leni, lena, leni, atlet kembar indramayu,

Daerah

Atlet Kembar Asal Indramayu Torehkan Medali Emas di PON XX Papua 2021