TJIMANOEK.COM, INDRAMAYU – Mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan ada isu tindak pidana korupsi akibat tidak maksimalnya fungsi Wakil Bupati Indramayu dalam pemerintahan di Kabupaten Indramayu.
“Ada isu korupsinya nggak di situ? Karena ini bukan sekedar ada dalam perencanaan, tapi juga serapan dan apakah serapannya itu sesuai dengan apa yang diaturkan,” kata Bambang Widjojanto berbincang dengan Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim, Rabu, (1/3/2023).
Pernyataan tersebut dilontarkan Bambang atas respon ucapan Wabup Lucky, dimana anggaran makan dan minum dirinya mencapai Rp 483 juta pertahun bersumber dari APBD 2022 Kab. Indramayu.
Menurut data LPSE Indramayu 2022, anggaran makan dan minum bupati Indramayu senilai Rp 596 juta pertahun dan wakil bupati Indramayu sebesar Rp 511,2 juta pertahun. Sedangkan, selama menjabat, Lucky merasa tidak pernah menerima tamu.
Selain itu, Ia juga merasa penasaran dengan penyerapan anggaran protokoler dan kegiatan lainnya itu apakah terserap secara maksimal atau tidak. Padahal, ia hanya menjalankan perjalanan dinas sebanyak tiga kali selama duduk (dalam kurun waktu 6 bulan) sebagai wakil dari Bupati Indramayu Nina Agustina.
“Jadi, saya kalau pakai bahasa dihukum itu, ada indikasi kuat yang penggunaan uang tak terserap, tapi mana pertanggungjawabannya,” tutur Bambang.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Indramayu Syaefudin belum memberikan keterangan sampai berita ini rilis.
Pemerintah Indramayu melalui Bupati Indramayu Nina Agustina tidak pernah memberikan kejelasaan serapan biaya makan dan minum serta alokasi anggaran lain yang diduga tidak maksimal dari APBD 2022.
Seiring permohonan pengunduran diri Wabup Lucky, masyarakatpun mulai mengetahui fasilitas mewah yang diterima oleh Bupati dan Wakil Bupati Indramayu termasuk anggaran belanja makan dan minum.
(TJ-1 / TJIMANOEK)















