TJIMANOEK.COM, INDRAMAYU – Pelapor, Panji Purnama melayangkan keberatan atas hasil perkembangan pengaduan masyarakat terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Ajie Prasetya soal penetapan pemenang juara Lomba Karya Tulis Ilmiah (LKTI) yang mendapat hasil nol persen plagiarisme ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI), Senin, 19 Desember 2022 kemarin.
“Perkembangan pengaduan di Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Indramayu sebagai panitia penyelenggara sudah sesuai dan profesional. Padahal, kenyataannya jauh dari pada itu. Ditambah, kajari dengan kekeliruannya menyebutkan pemenang 2 dan 3 yang nol persen plagiarisme layak juara karena bukan termasuk penilaian dan faktor penentu lomba. Atas dasar hasil perkembangan tersebut, kita ajukan keberatan,” kata Panji kepada tjimanoek.com, Senin, (19/12/2022) siang.
Panji mengungkapkan, ada hal-hal tidak sesuai yang coba diluruskan, seperti klaim bahwa kegiatan sudah dilakukan secara baik dan profesional.
“Ketidak sesuaian dalam surat hasil perkembangan pengaduan masyarakat itu kita coba luruskan. Yang terpenting lagi, kajari Ajie Prasetya, S.H., M.H tetap pada pendirinya yang keliru. Namun, kita dorong bersama-sama dengan para pihak (juri, panitia/ kejari indramayu, peserta, dan KKRI) untuk membuktikan/ mengungkap karya tulis pemenang 2 dan 3 agar semua jelas, apakah mereka melakukan perbuatan curang dan atau tidak bertentangan dengan kaidah penulisan ilmiah,” ungkapnya.
Pelapor meminta Kajari Indramayu untuk mencabut penetapan pemenang ke 2 dan 3 karena plagiarisme nol persen. Menurutnya, penulisan dengan hasil plagiarisme nol persen tidak mungkin terjadi.
Dibanyak kejadian, plagiarisme nol persen terjadi disebabkan penulis melakukan cara-cara kurang baik. Contohnya: penulis tidak memberikan spasi kalimat atau sengaja dibuat salah kata dalam penulisannya (typo). Hal ini membuat sistem turnitin (cek plagiarisme) tidak berfungsi dengan baik, sehingga tidak membaca tulisan itu sebagai plagiarisme.
Sementara itu, Kajari Indramayu Ajie Prasetya telah menetapkan peserta bernama Nurul Syifa Mawardani sebagai pemenang ke 2 dan Nur Pendi juara 3. Keduanya mendapat hasil plagiarisme turnitin nol persen dalam Lomba Karya Tulis Ilmiah Kejaksaan Negeri Indramayu dalam memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 pada Juli 2022 lalu.
Sebelumnya, Pelapor mengadukan hal tersebut ke Komisi Kejaksaan RI pada 19 September 2022. Kemudian, KKRI mengeluarkan hasil perkembangan pengaduan masyarakat, 16 November 2022 dan baru diketahui Pelapor saat mendatangi kantor KKRI di Jalan Rambai No. 1A, Keramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta pada hari, Senin, 12 Desember 2022.
(TJ-R / TJIMANOEK)















