Menulis Kreatif

Home / Daerah

Sabtu, 8 Januari 2022 - 17:14 WIB

Ketoprak PDAM Indramayu di Tangan Dirut DR. Ir. Ady Setiawan, SH, MH, MM, MT, Apa Kata Direktur PKSPD?

Dirut PDAM Ady Setiawan bersama dengan Bupati Indramayu Nina Agustina dipeluncuran program DEBAS.

Dirut PDAM Ady Setiawan bersama dengan Bupati Indramayu Nina Agustina dipeluncuran program DEBAS.

TJIMANOEK.COM, Indramayu – Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu (PDAM Indramayu) diduga telah melakukan assesment yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hal itu terungkap setelah Direktur Utama PDAM Indramayu, Dr. Ir. Ady Setiawan, S.H, M.H, M.M, MT menandatangai surat pemberitahuan hasil assesment.

Menurut sumber yang dimiliki oleh tjimanoek.com, assesment itu dilakukan terhadap 15 pegawai honorer dan hanya tiga orang yang dinyatakan lulus serta 12 orang sisanya gagal. Menariknya, di dalam surat pemberitahuan hasil assesment tersebut bukan menyatakan lolos maupun tidak lolos. Akan tetapi, surat yang ditanda tangani Dirut Ady Setiawan itu menyatakan “disarankan untuk diterima” dan “tidak disarankan”.

Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah, Oushj Dialambaqa mengatakan, yang dilakukan oleh Dirut PDAM Indramayu bergelar akademik rembel tersebut sebagai ketoprak.

“Kali ini tong kosong nyaring bunyinya Dirut PDAM yg memajang renteng gelarnya seperti bledogan Teluk Agung, DR. Ir. Ady Setiawan, SH, MH, MT benar-benar tengah mempertontonkan profesionalitasnya yg sangat amat tdk profesional, dan kali ini menjadi bukti konkret menggugurkan klaim dirinya sebagai Dirut yang profesional dan atau sebagai seorang profesional. Mengapa, dan apa logika dan akal waras untuk merujuk itu semua?,” kata Oushj Dialambaqa kepada tjimanoek.com di Indramayu, Sabtu, 8 Januari 2022.

Oushj menjelaskan bahwa materi assesment yang dibuat terhadap pegawai honorer itu buruk. Ia kemudian menerangkan mengenai surat yang dibuat oleh Ady Setiawan. “Pertama, surat yang diterbitkan oleh PDAM untuk 15 honorer yang bernomor: 800/231/SDM tertanggal 31 Desember 2021, perihal: pemberitahuan hasil assesment, yang ditujukan kepada 15 pegawai honorer, karena yang seorang lebih dulu mundur karena ditekan untuk menandatangani surat pengunduran diri,” kata Oushj.

“Dan yang 15 honorer tetap bertahan sampai Dirut mengambilkan kebijakan, sikap dan tindakan untuk mengikuti assesment yang mendatangkan UNDIP (Universitas Diponegoro) Semarang. Surat pemberitahuan itu dicap stempel dan ditandatangani oleh DR. Ir. Ady Setiawan, SH, MH, MT,” imbuhnya.

Kedua, isi surat pemberitahuan itu adalah …… bla…bla….bla…. Saudara dinyatakan: TIDAK DISARANKAN. …. bla….bla…bla… Saudara dinyatakan: DISARANKAN DENGAN PENGEMBANGAN. …bla…bla…bla… Saudara dinyatakan: DISARANKAN UNTUK DITERIMA; dan,” tuturnya.

Lanjutnya, “Ketiga, Rekomendasi dari tim asesesment UNDIP Semarang adalah 12 orang diberi warna kuning, tidak disarankan. 2 orang diberi warna hijau, disarankan untuk diterima, dan 1 orang diberi warna merah, disarankan dengan pengembangan,” ucap Oushj.

“UNDIP sudah benar sebagai tim assesment memberikan rekomendasinya seperti itu kepada owner (pemilik) dan atau user (pengguna), dimana Dirut sebagai decision maker (pengambil keputusan) di PDAM, sekalipun UNDIP dengan materi soal yang buruk dengan model choice (pilihan) a,b,c,d,e, dimana jawaban telah tersedia,” katanya lagi.

Materi, tambah Oushj, dalam assesment tersebut nyaris bukan soal untuk mengukur pengetahuan dasar dari pegawai. “Mengapa materi akademik assesment itu harus dikatakan buruk, karena nyaris semua soal yang diberikan tidak bisa untuk menakar pengetahuan dasar yang menjadi pengetahuan umum untuk ke-15 honorer tersebut,” katanya.

“Bahkan banyak pertanyaan yang tidak relevan dengan ke-PDAM-an, dan bahkan lebih relevan untuk kuli panggung, tukang bangunan kandang sapi, mandor, tukang kebon, pemborong, dan perusahaan properti dan seterusnya. Soal-soal itu bisa dibaca dengan uraiannya pada artikel 0’ushj.dialambaqa yang berjudul: Ketoprak PDAM, Dirut dan Assesment UNDIP Untuk Apa?,” jelasnya.

Baca Juga:  Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar Ditagih Komitmen ‘Bersih-bersih’

Ia menyebut logika Dirut PDAM Indramayu berantakan bahkan tidak waras. Perihal surat pemberitahuan yang ditandatangi Dirut PDAM dari substansi pokok masalah berantakan, karena memang logika dan akal waras Dirut juga sangat berantakan, sekalipun mengklaim dirinya sebagai seorang profesional,” ucap Oushj.

Dirinya kemudian mebeberkan alasan menyebut Dirut PDAM logikanya berantakan dan akalnya tidak waras. “Hal logika dan akal waras yang berantakan itu, yaitu, DISARANKAN DENGAN PENGEMBANGAN. DISARANKAN UNTUK DITERIMA, dan TIDAK DISARANKAN. Pertantaannya apa Dirut tidak mengerti bahasa Indonesia? Jika iya, mbok ya buka KBBI, apa makna, definisi dan pengertiannya itu semua, karena sebagai seorang profesional sungguh memalukan. Jadi ketahuan ketidakprofesionalannya,” tuturnya.

“Dari sisi tata surat pun berantakan dengan kata dan atau kalimat seperti itu. Makna kata, definisi kata dan pengertian kalimat itu menjadi rusak dan berantakan, dan sangat keterlaluan kedunguan kata tersebut,” imbuhnya.

“Pertanyaannya adalah yang diajukan oleh ke-15 orang tersebut, termasuk pertanyaan publik. Disarankan untuk Diterima. Jadi keputusan buat si penerima surat itu apa? Diterima atau tidak?,” tanyanya.

Oushj menilai tidak ada ketegasan dari Dirut PDAM Indramayu dalam memberikan keputusan assesment. “Begitu juga dengan disarankan dengan pengembangan. Buat si penerima surat pasti tidak mengerti, kok begitu? Jadi dierima atau dipecat. Sama halnya dengan tidak disarankan, apa putusanya. Itu cuma disarankan, jika si penerima surat cerdas. Tidak disarankan, belum menjadi keputusan final. Ketiganya belum menjadi keputusan final PDAM, karena Dirutnya Banci, wong dirinya sebagai eksekutor dari hasil assesment UNDIP,” sebut Oushj.

“Dalam sistem komunikasi verbal, baik dalam bentuk surat maupun komunikasi lansung, maka kata-kata itu sebagai alat pengertian komunikasi untuk menyampaikan pengertian-pengertian yang dimaksud dalam tujuan dan makna dalam surat pemberitahuan untuk si peberima surat yang bersangkutan. Logika dan akal waras Dirut baru rupanya tidak nyampai. Wong itu rekomendasi dari tim assesment UNDIP, kok dicopy (salin) paste (tempel) Dirut lalu dikirim dalam bentuk surat pemberitahuan ke-15 honorer yang sedang menanti nasibnya diujung tanduk Dirut DR. Ir. Ady Setiawan, SH, MH, MM, MT. Itu soalnya, kedunguan surat pemberitahuan yang sangat keterlaluan,” kata Oushj.

Adanya hal itu, kata Oushj, telah mendegradasi pengakuan dari Dirut PDAM yang mengatakan bahwa dirinya profesional. “Sekalipun begitu, Dirut juga tidak peduli malu, jika memang tidak punya rasa kemaluan. Hal itu terbukti juga dilansir dibanyak media, karena Dirut mengundang media, untuk mencoba menaikkan pencitraannya sebagai Dirut yang kadung mengklaim profesional, padahal patah dan gugur dalam surat pemberitahuan. Itu baru salah satu contoh saja buat publik,” jelasnya.

“Statemennya mereformasi tubuh PDAM secara internal dengan menyasar debas menjadi tebas telah dibuktikan terhadap 16 honorer, dan akan menebas juga pegawai tetap. Ini menarik sebagai tong kosong nyaring bunyinya. Alih-alih postulat Debasnya menjadi omong kosong kemudian dari Debas menjadi Tebas lantas akan menjadi Dlebus,” kata Oushj.

Baca Juga:  Bupati Nina Mangkir Lagi, Mampukah Dewan Menghentikan Langkah Bupati?

Dirinya mengaku memiliki data tentang kenaifan kebijakan dari Dirut PDAM. “Debas menjadi Tebas dan akan menjadi Dlebus itu, bisa PKSPD berikan fakta dan data konkret kenaifan kebijakan itu berani dilakukan, jika tahu malu dan punya kemaluan. Lain ceritanya jika Dirut punya kredo kuasa bandar,” bebernya.

Catatan PKSPD untuk PDAM Indramayu

PKSPD memberikan catatan khusus buat Dirut baru yg suka memamerkan dan memajang renteng gelarnya dalam catatan penting untuk pembuktian, yaitu:

  1. PDAM itu tidak lebih dari sekedar TONG SAMPAH, maka sulit bisa disembuhkan.
  2. Sejak berdirinya, PDAM benar-benar hanya tong sampah, karena tidak pernah ada rekruitmen pegawai secara terbuka sampai detik ini.
  3. Tidak pernah ada rekruitmen pegawai dari level tukang sapu, office boy, cleaning service, satpam, staf, Manager, Direktur hingga Dirut sampai detik ini, tapi PDAM penuh pegawainya.

“Pertanyaan terakhirnya, apakah Dirut baru PDAM itu hasil adanya rekruitmen kebutuhan pegawai di level Dirut? Tidak! DR. Ir. Ady Setiawan, SH, MH, MT menjadi Dirut bukan atas dasar hasil assesment tim Pansel yang di-SK-kan Bupati Nina. Ady Setiawan dinyatakan tidak lolos dalam kualifikasi kriteria atau parameter untuk posisi jabatan Dirut,” ungkapnya.

Oushj bahkan menyebut Dirut PDAM Ady Setiawan bukan hasil dari tim pansel. Ia mengatakan itu dengan meminjam istilah tim assesment Undip. “Keputusan Pansel yang dipublikasikan media, hanya 3 besar calon Dirut, dan DR. Ir. Ady Setiawan, SH, MH, MM, MT tidak masuk dalam 3 besar bahkan dalam 5 besarpun tidak masuk,” tutur Oushj.

“Jadi jika pakai analogi akademik meminjam istilah tim assesment UNDIP, DR. Ir. Ady Setiawan, SH, MH, MM, MT adalah TIDAK DISARANKAN, untuk diterima. Dirut boleh berdalil bahwa itu hak prerogatif Bupati. Patut dicatat dalam negara hukum dan demokrasi, tidak ada hak prerogatif absolut, jika dimaknai Dirut seperti itu, harap buka KBBI (red: Kamus Besar Bahasa Indonesia) dan kamus demokrasi dalam negara,” katanya.

Nah, lho pada akhirnya menjadi senjata makan tuan. Jika saja Dirut punya mentalitas budaya negeri sakura, pastilah sudah memilih jalan harakiri, tetapi jika yg bersemayam dalam jiwanya: aku-lah sang bandar yg menentukan, sama halnya dengan Bupati Nina mengangkat dirinya menjadu Dirut PDAM,” tambahnya.

Terakhir, Oushj mengatakan, PDAM perlu ada kesetaraan hak dalam mendapatkan pekerjaan di BUMD tersebut. “PDAM sebagai Tong Sampah hingga detik ini, Dirut baru perlu tahu, bahkan semua jajaran Direksi dan Manajer perlu juga menjadi catatan, bahwa dengan PDAM sebagai Tong Sampah, berarti telah terjadi perampasan hak kesetaraan bagi warga negara untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan di PDAM dengan ikut hak berkompetisi secara jujur, obyektif dan fairness (kejujuran). Patut dicatat itu semua melanggar HAM atas hak untuk mendapatkan kesempatan. Silakan baca prinsip-prinsip Hak Azasi Manusia (HAM), sudah di Indonesiakan bahasanya, karena tak perlu harus sarjana dulu untuk mengerti membaca,” tutup Oushj Dialambaqa.

(TJ-99/ TJIMANOEK.COM)

Share:

Baca Juga

nina, nina agustina, bupati nina, bupati indramayu, anak dai bachtiar, acara musrembang indramayu, nina indramayu,

Daerah

Terus Memperoleh Penghargaan, Bupati Nina Sebut Ada Beberapa Pihak yang Sinis
dlh kabupaten indramayu, lutfi alharomain, Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan kapasitas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Indramayu,

Daerah

TPA Pecuk Mencemari Sawah Petani, DLH Indramayu Saling Lempar Tanggungjawab
mita nurhasanah,

Daerah

Pegawai Basarnas Asal Indramayu Tewas Dibacok Begal Jakarta
nina agustina, bupati indramayu,

Daerah

Bupati Nina Bolos Rapat Penetapan APBD Indramayu 2022

Daerah

Desa Wanantara Indramayu Lakukan Penetapan Ketua Jasa Pompanisasi Periode 2021-2024
petani tebu, tebu jatitujuh,

Daerah

Dua Orang Petani Tebu Tewas Diserang di Kebun Garapannya
kejaksaan negeri indramayu, kejari, kejari indramayu, klarifikasi kejari indramayu, kantor kejari indramayu

Daerah

Tanggapan Direktur PKSPD Atas Kisruh Kasus Asusila, JPU Kejari VS Pengacara yang Viral di Medsos
nina agustina, kajari indramayu, denny achmad,

Daerah

Program Unggulan Lacak Aset Daerah, PKSPD: Memalukan dan Gagal Total