Indramayu – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (FKAMIS) menjadi perbincangan masyarakat setelah terseret kasus pembunuhan dua orang petani tebu. F-KAMIS ternyata tidak terdaftar di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Kasi Politik Dalam Negeri Kesbangpol Kab. Indramayu, Adi Purnomo mengungkapkan F-KAMIS tidak terdaftar sejak tahun 2016.
“F-KAMIS tidak ada dalam daftar,” kata Adi Purnomo di kantornya, Jalan Letjend. S Parman No. 8, Margadadi, Indramayu pada, Jumat, 8 Oktober 2021.
Adi menjelaskan LSM atau Ormas yang tidak memiliki surat keterangan dan tidak mendaftarkan, tidak boleh berkegiatan di wilayah Kab. Indramayu.
“Mestinya F-KAMIS ini mendaftarkan. Jika tidak, mestinya tidak boleh melakukan kegiatan di Kabupaten Indramayu. Meskipun, ada SK (Surat Keterangan) dari pusat,” jelas Adi.
Nama F-KAMIS mulai disebut-sebut karena diduga sebagai dalang di balik peristiwa sengketa lahan garapan tanaman tebu yang menewaskan dua orang petani tebu asal Kabupaten Majalengka. Keduanya harus meregang nyawa di lahan garapannya di Desa Sukamulya, Kecamatan Tukdana, Indramayu.
Saat ini pihak kepolisian sudah mengamankan lima orang sebagai tersangka, yakni Try (45), Eryt (53), Swy (51), Dryn (46), dan Sbg (46). Masih ada dua orang lagi yang masuk dalam daftar pencarian atau buron oleh kepolisian.
Sementara itu, kelima terduga pelaku tersebut sudah dibawa dan ditahan di Polda Jabar.
(PP)