Cirebon – Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Desa Setu Wetan, Kabupaten Cirebon diduga mengeruk keuntungan dari program Rutilahu (Rumah Tidak Layak Huni) PUPR Provinsi Jawa Barat. Pasalnya, Banyak penerima manfaat yang mengeluhkan mengenai barang atau material yang datang dari toko penyedia tidak sesuai dengan rancangan belanja yang sudah dibuat dan di tentukan oleh penerima manfaat.
Kendati demikian, setelah ditelisik lebih lanjut ditemukan material yang tidak sesuai spesifikasi. Seperti salah satu penerima KPM (Keluarga Penerima Manfaat) lainya, yang mendapatkan bantuan atas program tersebut, merasa kecewa. Saat dikonfirmasi dikediamannya pada Kamis, (2/12/21). KH salah satu penerima manfaat mengatakan, kecewa karena barang yang tidak sesuai tidak dapat ditukarkan. “Yo ari mekenen sih kito karo anake kito kecewa, terus apan dituker jeh bloli (red: ya kalau begini sih, saya dan anak saya kecewa, terus mau ditukar kok tidak boleh),” tutur KH dengan bahasa Cirebon.
Lanjut KH, dirinya juga mengeluhkan bukan hanya bahan material seperti besi saja, bahkan jika dilihat dari HET (Harga Eceran Tertinggi) seperti Kayu Reng dengan harga 20 ribu perbatang sudah paling bagus, tetapi realisasi material kayu yang diterima KPM adalah seperti kayu kiloan dan jauh dari kualitasnya. “Kanggo wesi, isun dipaie pitung slup, jare e dipai rolas tapi nerimae pitu, malah isun tuku dewek siji maning di toko material gesik (red: untuk besi, saya dikasihnya tujuh slup, katanya dikasinya 12 tapi nerimanya 7, malah saya beli sendiri 1 lagi toko material di Desa Gesik.),” tutur KH dengan bahasa khas Cirebon.
Senada dengan KH, penerima lainya ialah SK adalah anak dari MH juga turut menuturkan hal yang sama. “Kami dapatnya 7 besi selup, dan untuk genteng kwalitasnya tidak bagus karena mudah pecah alias tipis.” kata SK.
Sementara disisi lain, terkait kualitas material dari mulai besi, bata dan genteng yang tidak sesuai ditemukan kejanggalan, yang kini banyak dikeluhkan penerima dan disorot tokoh masyarakat dan warga sekitar.
Hal tersebut diiketahui, dari berita acara pertama terkait material penggunaan besi berukuran diameter 10 dan 8, namun pada faktanya penggunaan besi 8 dan 6 sehingga membuat geram masyarakat dan mengambil inisiatif kroscek dilokasi tentang kebenaran keluhan penerima.
Di tempat terpisah, Tokoh Masyarakat setempat, Yogi angkat bicara,”Sungguh terlalu dan sangat biadab, dan ini akan kami tindaklanjuti ke proses hukum, dan kami sedang mengumpulkan bukti-bukti yang ada,” tegas Yogi, Kamis, (2/12/2021).
(RL)















