Menulis Kreatif

Home / Daerah

Sabtu, 16 September 2023 - 14:26 WIB

Baznas Kabupaten Indramayu Tarik Infak Berkuitansi, PKSPD: Sangat Ngawur dan Keblinger

Kantor Baznas Kab. Indramayu, Jalan Letjen Sutoyo, Lemahabang, Indramayu.. (foto: tjimanoek).

Kantor Baznas Kab. Indramayu, Jalan Letjen Sutoyo, Lemahabang, Indramayu.. (foto: tjimanoek).

TJIMANOEK.COM, INDRAMAYU – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Indramayu tarik infak untuk kegiatan keagamaan dan syiar islam. Penarikan infak itu dilakukan oleh Baznas Kab. Indramayu yang diketahui melalui kuitansi atau kupon yang beredar di Whatsapp.

Kuitansi atau tanda terima tersebut mematok infak sebesar Rp2.000 (dua ribu rupiah), dimana terdapat logo Baznas Kab. Indramayu dan lafal arab yang jika diartikan berbunyi, “Semoga Allah memberikan pahala kepadamu dalam apa yang engkau berikan dan semoga Allah memberkatimu di dalam harta yang engkau sisikan, dan semoga Allah menjadikan dirimu suci bersih”. Pada bagian bawah tertanda tangan Ketua Baznas Kab. Indramayu, Aspuri, S.Ag., M.Pd.

Menurut informasi, tanda terima infak itu diwajibkan untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik negeri maupun swasta. Masing-masing sekolah diberikan 20 eksemplar, dimana 1 eksemplar terdiri dari 100 lembar. Tetapi, hal tersebut bukan berarti tidak beredar di Desa/Kelurahan maupun masyarakat umum.

Informasi yang diterima tjimanoek.com salah seorang guru SD di Kecamatan Indramayu menyatakan, infak baznas itu dilakukan tiap anak Rp2.000 perbulan. “Betul. Dari Baznaskan? Itu perbulan tiap anaknya 2rb,” kata guru tersebut.

Ketua DPRD Kab. Indramayu, Syaefudin mengatakan, pihaknya belum mengetahui informasi pungutan infak berkuitansi dari Baznas Kab. Indramayu tersebut. “Saya belum dapat info,” kata Syaefudin saat dihubungi oleh tjimanoek.com, Sabtu (9/9/2023).

Tjimanoek.com sudah menghubungi Pj. Sekretaris Daerah Kab. Indramayu, Aep Surahman. Tetapi, seperti biasanya, ia tidak memberikan respon dan bungkam terhadap berbagai isu dan persoalan-persoalan di daerah.

Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah, O’ushj Dialambaqa mengatakan, Plt Kadis Dikbud Ari Risdianto sudah tepat mengeluarkan surat edaran pencabutan infak Baznas Kab. Indramayu bagi SD dan SMP. Namun, Oushj heran, mengapa surat edaran tersebut dikeluarkan setelah semuanya viral.

“Tindakan Plt. KaDisdik menerbitkan surat intruksi pelarangan segala jenis pungutan atas nama pendidikan, termasuk infaq dan seterusnya merupakan respon dan tindakan yang bagus, sekalipun disayangkan terbitnya tindakan tersebut karena sudah geger atau sudah viral, tetapi dari pada tidak melakukan apa-apa,” kata O’ushj Dialambaqa kepada tjimanoek.com, Sabtu (16/9/2023).

Ia merasa heran mengapa Pemerintah Daerah seolah menutup mata dan telinganya. “PKSPD heran, mengapa pejabat publik selalu memelihara ketulian, tidak sensitif, tidak ingin tahu dan atau tidak mau tahu sebelum masalah itu geger,” katanya.

“Jadi selalu menulikan pendengaran dan menggerhanakan matanya, lantas kebijakan yang diambil awalnya sporadis, setelah geger baru bersikap. Rupanya kengawuran itu ingin tetap terjaga dipelihara,” imbuhnya.

Ia mengatakan, urusan infak atau sedekah bukan merupakan persoalan yang dapat dianggap kecil. “Mengenai infaq, sodakoh dan sumbangan bukan persoalan kecil setidaknya secara material yang dipungut terhadap siswa,” jelasnya.

Baca Juga:  Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Ajie Prasetya Tidak Memiliki Kejelasan Moral

Problem utamanya infaq itu menurut Tuhan dan ayat-ayat-Nya adalah sunnah, bukan perkara wajib. Begitu juga halnya dengan sodakoh dan sumbangan, apakah itu yang namanya SPP maupun bangunan dalam DSP tahunan setiap sekolah jika itu ada,” katanya.

“Bukan soal infaq itu hanya 2ribu rupiah per anak per bulan, dan itu memang kecil nilainya, tetapi bukan itu persoalannya,” jelas O’ushj.

Menurut Oo, apabila infak atau sedekah ditentukan nominalnya, itu akan menjadi sebuah kewajiban. Sedangkan, Al-quran menyebut infak atau sodakoh itu sesuatu hal yang sunnah.

“Jika infaq, sodakoh, qurban idul adha, SPP itu ditentukan, dipatok menjadi harga mati yang harus dibayar atau dipungut, itu artinya sudah menjadi wajib hukumnya. Maka jika begitu Qur’an harus direvisi, karena hal itu sunnah kemudian hukumnya menjadi wajib, fardlu a’in bahkan bukan fardlu khifayah. Itu resikonya secara agama, jika tidak menjual ayat-ayat Tuhan atàu menukarkan ayat-ayat Tuhan dengan harga yang murah, karena ayat-ayat Tuhan tidak dibenarkan manjadi jual beli atau diperdagangkan,” terangnya.

“Jika infaq itu ditentukan harga mati nilainya, ini berarti kegagalan sekolah dan guru dalam mendidik siswa untuk beringan hati untuk berbuat kebajikan,” lanjutnya.

Ia menilai, hal tersebut merupakan salah satu kegagalan sekolah dan guru dalam mendidik murid. “Ini pula menunjukkan fakta konkret, sekolah dan guru tidak bisa memberikan keteladanan yang baik pada anak didiknya,” katanya.

“Bagaimana mungkin sekolah dan guru bisa memberikan keteladanan yang baik pada siswa jika dalam dirinya menjadi guru bukanlah panggilan jiwa atau moral, sehingga menjadi guru adalah sebuah pekerjaan dan atau bisa juga untuk berbisnis pendidikan dalam sekolah. Ini bisa kita buktikan adanya berbagai pungutan atas nama pendidikan, misalnya, studi wisata sekolah, perpisahan, perkemahan, uang bangunan dan seterusnya,” jelasnya.

Ia lantas menjelaskan bagaimana memupuk kesadaran murid sekolah mau menyisihkan uang jajannya untuk infak atau sedekah. “Untuk mendidik mentalitas ringan hati pada siswa sesungguhnya banyak cara dan model, seperti untuk hal infaq atau sodakoh, buat saja kotak amal yang besar ditaruh depan kelas, dimana setiap pagi gurunya memberikan keteladanan di dpn mata anak-anak menaruh atau mengisi kotak amal tersebut, sambil bilang: mari anak sisakan sedikit saja dari uang jajannya dan masukan ke kotak amal, dengan uang yang kecil itu, anak-anak semoga diberikan kemudahan dalam belajar, dan itu dicontohkan setiap baru masuk mau belajar. Jam berikutnya setiap guru yang mengajar, tetap mengisi kotak sekalipun cuma 5ratus rupiah, tetapi di mata siswa itu sebagai bentuk keteladanan. Nah ini yang kita tak lihat dalam sekolah dan mentalitas para guru untuk memberikan keteladanan yang baik dan benar. Semua diakal akali menjadi pungutan atas nama pendidikan dan agama,” bebernya.

Baca Juga:  Bupati Indramayu Masuk 10 Besar Nominasi Anugerah Kebudayaan, Oushj Dialambaqa: Menggelikan Bin Ajaib

“Yang disuruh agama untuk berinfaq, bersodakoh, berqurban, menyumbang itu adalah orang yang sudah punya penghasilan dan hukumnya sunnah bukan wajib,” tuturnya.

“Anak-anak tidak disuruh berinfaq karena Tuhan tahu dan maha mengetahui, karena anak-anak belum punya penghasilan.  Oleh sebab itu, infaq, sodakoh, qurban dan seterusnya adalah untuk hambanya yang berpenghasilan, bukan untuk anak-anak atau siswa,” terangnya lagi.

Meskipun, O’ushj berkata, uang infak itu disebut manfaatnya akan kembali ke sekolah, itu juga tidak dapat dibenarkan. “Jadi amat sangat ngawur dan keblinger, apalagi sampai pakai kupon wajib infaq sekalipun cuma hanya 2ribu rupiah per bulan per anak. Inti persoalan agama dan pendidikan bukan pada hanya 2ribu rupiahnya. Mari kita berpikir dengan otak bukan dengan dengkul, nanti menjadi blangsak, apa lagi mendalilkan sebagian dana kupon infaq baznas itu dikembalikan ke sekolah untuk kegiatan keagamaan. Ini jauh lebih ngawur lagi,” ungkapnya.

“Kini tidak hanya sekolah dengan para gurunya yang mentalitasnya sudah rusak parah, sebagian besar masyarakatnya pun sudah parah rusak mentalitasnya, karena para pemimpinnya juga mempertontonkan kemunafikan semata, tidak memberikan keteladanan yang baik yang bisa diteladani. Negeri ini memang sudah rusak,” katanya.

Menurutnya, pungutan atas nama pendidikan akan merusak generasi bangsa. Apalagi, kelak, salah satu dari murid menjadi pemimpin bangsa ini, tapi bermental buruk.

“Lantas, bagaimana sekolah terutama guru agama, guru bahasa Indonesia, guru moral Pancasila jika masih ada dan guru matematika untuk bisa menjelaskan soal-soal berbagai pungutan atas nama pendidikan dan agama dalam mengajarkan logika dan akal waras, kebenaran dan kemunafikan supaya kelak siswanya bisa bernalar waras apalagi kelak menjadi pejabat publik, politisi, bupati, gubernur atau presiden, jika dari esde saja logika dan akal warasnya dimatikan, sudah dibunuh semenjak masih dini,” ucapnya.

“Rusak mentalitas anak akhirnya, karena agama dan pendidikan dijual dan perdagangkan. Mau jadi apa?,” pungkas Direktur PKSPD O’ushj Dialambaqa.

Diketahui, pada 13 September, Plt Kadis Dikbud Ari Risdianto yang juga sebagai Inspektur Inspektorat Kab. Indramayu mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 906/4860-Sekret yang ditujukan kepada Kepala UPTD Sekolah Dasar Negeri, Kepala UPTD Sekolah Menengah Pertama se-Kabupaten Indramayu untuk tidak melaksanakan infak tersebut dan mengembalikan kembali kupon infak untuk diserahkan kembali ke Baznas.

TJ-1 / TJIMANOEK

Share:

Baca Juga

Daerah

Sempat Level 4, Kini Indramayu Terapkan PPKM Level 2

Daerah

Desa Wanantara Indramayu Lakukan Penetapan Ketua Jasa Pompanisasi Periode 2021-2024
ptun, ptun bandung, ptun jawa barat, pengadilan tata usaha negara bandung, persidangan, persidangan bupati, bupati indramayu,

Daerah

Persidangan Gugatan Terhadap Bupati Indramayu Kembali Ditunda
satpol pp, satpol pp indramayu, kamsari, kamsari sabarudin, teguh budiarso, kasatpol pp indramayu, beking narkoba,

Daerah

Soal Kabid Gakda Satpol PP Indramayu Beking Narkoba-Miras, Polisi: Ada Mekanisme Pemkab
nina marah, nina agustina, dai bachtiar, pendukung lucky hakim, bupati nina, bupati indramayu, pilkada indramayu, pilkada indramayu 2024,

Daerah

Cabup Indramayu Nina Agustina Marah pada Pendukung Lucky Hakim yang Acungkan Dua Jari
kajari, kajari ajie, kajari indramayu, ajie prasetya, plagiarisme, hba ke 62, lomba karya tulis ilmiah,

Daerah

Kajari Indramayu Berpendirian Plagiarisme Nol Persen Layak Juara, Pelapor: Memalukan
bupati indramayu, nina agustina, desa eretan wetan, banjir indramayu,

Daerah

Salah Satu Penyabab Banjir Rob di Desa Eretan Wetan Indramayu
syakur yasin, buya syakur, bupati indramayu, nina agustina,

Daerah

Syakur Yasin Bilang Bupati Nina Jangan Direcoki, PKSPD Bilang Apa?