Indramayu – Bupati Indramayu, Nina Agustina mengatakan jangan main-main dengan anggaran negara, termasuk APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Provinsi maupun APBD Indramayu.
Hal tersebut disampaikan Nina dalam merespon kasus dugaan korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat Tahun Anggaran 2019.
“Tidak boleh ada yang bermain-main soal anggaran negara (APBN), APBD Provinsi maupun APBD kabupaten,” tegas Bupati Indramayu Nina Agustina, Sabtu, 2 Oktober 2021.
Nina menjelaskan perkara itu sudah ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Sehingga, penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) patut mendapatkan apresiasi.
“Perkara ini adalah perkara yang sudah ditangani oleh penyidik Kejaksaan atas adanya dugaan kasus tersebut yang terjadi pada tahun 2019 dengan tersangka Kepala Dinas dan Kepala Bidang,” ucapnya.
“Mari kita hormati proses penegakan hukum yang dilakukan tersebut,” kata Nina kepada media.
Kasus serupa, tambah Nina, dapat menjadi pembelajaran bahwa tidak akan terjadi dimasa kepemimpinanya.
“Kejadian ini sekaligus agar dapat dijadikan pembelajaran bahwa hal tersebut pada masa kepemimpinan saya tidak boleh terjadi,” tuturnya.
Sementara ini, kasus dugaan korupsi pada proyek RTH Jatibarang menyeret dua nama, yakni S selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) dan B.S.M sebagai Kepala Bidang Kawasan Permukiman DPKPP Kabupaten Indramayu. Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 2 miliar dari total senilai Rp 15 miliar.
(PP)















