TJIMANOEK.COM, INDRAMAYU – Polda Jawa Barat meminta Polres Indramayu untuk melakukan gelar perkara pelaporan dugaan pemalsuan dokumen negara yang sempat dihentikan penyelidikannya oleh Unit 3 Tipikor Sat Reskrim.
Laporan pengaduan itu menyeret nama Dirut PDAM Tirta Darma Ayu (TDA) Kab. Indramayu, Ady Setiawan. Prosesnya sempat terhenti karena penyidik menilai tidak ada unsur dalam laporan tersebut.
Pelapor, Panji Purnama mengatakan, pihaknya telah melayangkan keberatan terhadap keputusan penyidik yang menghentikan penyelidikan ke Polda Jawa Barat.
“Hasil keberatan penghentian penyelidikan oleh Penyidik di Unit 3 Reserse atas laporan LP/B/34/I/2024/SPKT/Polres Indramayu/Polda Jawa Barat tanggal 17 Januari 2024 pada Polda Jabar sudah ada,” kata Panji, Rabu (28/8).
Ia menjelaskan bahwa di dalam balasan Polda Jabar, memuat hasil klarifikasi penyidik yang menangani perkara tersebut.
“Di dalam balasan surat yang saya terima, dimuat pula hasil klarifikasi Penyidik Sat Reskrim Polres Indramayu. Beberapa di antaranya mengenai dokumen negara atau Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan oleh Dukcapil Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur,” ungkapnya.
Lebih dari pada itu, Pelapor menerangkan upaya yang mesti dilakukan oleh penyidik dalam tahap penyelidikan. Tak hanya itu, ia mengatakan, laporan pengaduannya berkaitan dengan jabatan publik yang diemban oleh Terlapor.
“Seharusnya, Penyidik sudah memeriksa semua dokumen Terlapor (red: Dirut Ady) dari awal sebelum pisah KK dengan istri dan anak-anaknya. Mengapa ini menjadi urusan publik, yaa karena Dirut PDAM digaji dan ditunjang oleh rakyat. Kita ingin pejabat publik yang dibiayai oleh rakyat itu bersih dari persoalan apapun,” tegasnya.
Terakhir, Pelapor mengungkapkan hasil keberatan penghentian penyelidikan dugaan pemalsuan dokumen negara dari Polda Jawa Barat.
“Hasilnya adalah Polda Jabar merekomendasikan Kasat Reskrim Polres Indramayu untuk melaksanakan gelar perkara. Nah, itu surat yang saya terima kemarin yang tercatat pada tanggalnya, 14 Agustus 2024. Tidak tahu apakah penyidik sudah melakukan gelar. Silahkan publik bertanya kepada kepolisian,” pungkasnya, Rabu (28/8).
Dokumen yang dipersoalkan merupakan Kartu Keluarga, dimana Ady Setiawan adalah kepala keluarganya. Menurut informasi yang diterima, Ady memiliki KK tanpa istri dan anak-anaknya meskipun status perkawinan dalam KK tersebut adalah kawin tercatat.
Hal itu diduga ia lakukan di beberapa Kab/Kota. Termasuk, pola yang sama dilakukan saat menjadi Dirut PDAM TDA Indramayu.
Pilihan Editor: Dirut PDAM Indramayu Diduga Palsukan Dokumen Negara
TJ–R / tjimanoek