TJIMANOEK.COM, Indramayu – Direktur Utama PDAM Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu, Ady Setiawan, diduga melakukan pemalsuan dokumen negara. Hal itu disampaikan oleh Inisiator Masyarakat Tak Tinggal Diam, Panji Purnama seusai melaporkan dugaan tersebut ke Polres Indramayu, Rabu, 17 Januari 2024.
Panji mengatakan, dirinya telah menyerahkan dokumen yang memuat nama Dirut PDAM Indramayu Ady Setiawan kepada kepolisian. “Kita hari ini sudah menyerahkan dokumen yang patut diduga itu dipalsukan ke kepolisian,” kata Inisiator Masyarakat Tak Tinggal Diam, Panji Purnama pada, Rabu (17/1).
Ia lantas menyebutkan bahwa laporannya sudah diterima oleh Kepolisian Republik Indonesia. “Yaa tentu, pelaporan mengenai ini sudah masuk tercatat di Kepolisian Republik Indonesia dengan register Laporan Polisi Nomor: LP/B/34/I/2024/SPKT/POLRES INDRAMAYU/POLDA JAWA BARAT tanggal 17 Januari 2024,” ungkap Panji.
Eks Penggugat Bupati Indramayu itu berujar, dirinya belum dapat memberikan keterangan secara detail mengenai dokumen apa yang menjadi bukti permulaan dalam laporannya. “Mengenai detail apa dokumen yang diberikan ke kepolisian, kita belum bisa memberi tahu. Karena masih menunggu proses lebih lanjut dari kepolisian,” ujarnya.
Sementara itu, Ia meminta publik ikut berperan dalam pengawasan terhadap proses penegakan hukum tersebut. “Publik harus mengikuti perkembangan laporan ini. Sebab, laporan kita itu berkaitan dengan suatu tindak pidana pemalsuan dokumen negara yang ancaman hukumannya sampai delapan tahun,” terangnya.
“Perlu diketahui oleh publik bahwa hal itu bukan hanya soal pemalsuan. Karena laporan itu merupakan pintu masuk untuk melihat secara luas masalah-masalah yang ada,” pungkas Inisiator Masyarakat Tak Tinggal Diam, Panji Purnama.
Pada 2022, Panji menggugat Bupati Indramayu terhadap surat keputusan pengangkatan Dirut PDAM Indramayu Ady Setiawan Masa Jabatan 2021-2026 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang teregister tanggal 17 Januari 2022.
Dalam gugatannya itu, Panji menilai, seleksi penerimaan dirut yang menghasilkan nama Ady Setiawan itu melanggar ketentuan di dalam undang-undang dan prinsip pemerintahan yang baik sebagaimana yang sudah diberitakan sebelumnya oleh tjimanoek.com.
Sebagai informasi, Dirut PDAM Indramayu Ady Setiawan dilantik oleh Bupati Indramayu Nina Agustina melalui Surat Keputusan Nomor: 539/Kep.421-Eko/2021 tanggal 4 November 2021.
Dirut yang mengunggulkan program Dermayu Banyu Sehat (Debas) itu juga sempat dipersoalkan mengenai penangkatan, tata kelola BUMD PDAM Tirta Darma Ayu dan kebijakan-kebijakannya di dalam interpelasi DPRD Kab. Indramayu.
(TJ–R/tjimanoek)















