TJIMANOEK.COM, Kota Bandung – Penggugat, Panji Purnama telah selesai menjalani sidang Pemeriksaan Persiapan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jalan Diponegoro No. 34, Bandung Wetan, Bandung, Jawa Barat pada Rabu, 26 Januari 2022.
Panji mengatakan, pihak tergugat dalam hal ini Bupati Indramayu hadir dikuasakan oleh kuasa hukumnya. “Tergugat (red: Bupati Indramayu) diwakili oleh kuasa hukumnya. Di dalam ruang pemeriksaan persiapan juga saya sempat berbincang-bincang dengan kuasa hukum tergugat. Selain itu, ada kehadiran Dirut PDAM Kabupaten Indramayu yang didampingi,” ucap Penggugat, Panji Purnama kepada tjimanoek.com di PTUN Bandung, Rabu, (26/1/2022).
Ia mengungkapkan, majelis hakim dalam pemeriksaan persiapan telah memberikan masukan-masukan kepada penggugat. “Tadi dalam pemeriksaan persidangan, saya sebagai penggugat mendapat masukan-masukan dari majelis hakim. Salah satu diantaranya mengenai objek gugatan yang pada saat itu telah terkonfirmasi,” jelas Panji.
Proses, Panji menambahkan, akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan Acara TUN (Tata Usaha Negara). “Insyaallah ini akan tetap berlanjut. Gugatan yang saya layangkan diawal akan diperbaiki agar lebih jelas dan konkret. Mari kita tempuh secara baik melalui ketentuan hukum yang ada, sebagaimana amanah dari Undang-Undang Dasar 1945,” pungkasnya.
Diketahui, penggugat mengajukan gugatan ke PTUN Bandung pada, Jumat, 14 Januari 2022. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara: 5/G/2022/PTUN.BDG tertanggal 17 Januari 2022.
Di dalam gugatannya, penggugat meminta “Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya; menyatakan batal dan tidak sah Surat Keputusan No. 539/Kep.421-Eko/2021 tertanggal tidak bisa dikonfirmasi; mewajibkan tergugat mencabut Surat Keputusan No. 539/Kep.421-Eko/2021; dan menghukum tergugat membayar biaya perkara,” bunyi petitum (tuntutan) seperti dilansir dari SIPP PTUN Bandung, Selasa, 18 Januari 2022.
(TIM / TJIMANOEK.COM)















