Menulis Kreatif

Home / Daerah / Hukum

Rabu, 26 Januari 2022 - 16:00 WIB

Penggugat Bupati Indramayu Selesai Jalani Sidang Pemeriksaan Persiapan di PTUN Bandung

Penggungat, Panji Purnama saat selesai menjalani sidang Pemeriksaan Persiapan di PTUN Bandung, Rabu, 26 Januari 2022.

Penggungat, Panji Purnama saat selesai menjalani sidang Pemeriksaan Persiapan di PTUN Bandung, Rabu, 26 Januari 2022.

TJIMANOEK.COM, Kota Bandung – Penggugat, Panji Purnama telah selesai menjalani sidang Pemeriksaan Persiapan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jalan Diponegoro No. 34, Bandung Wetan, Bandung, Jawa Barat pada Rabu, 26 Januari 2022.

Panji mengatakan, pihak tergugat dalam hal ini Bupati Indramayu hadir dikuasakan oleh kuasa hukumnya. “Tergugat (red: Bupati Indramayu) diwakili oleh kuasa hukumnya. Di dalam ruang pemeriksaan persiapan juga saya sempat berbincang-bincang dengan kuasa hukum tergugat. Selain itu, ada kehadiran Dirut PDAM Kabupaten Indramayu yang didampingi,” ucap Penggugat, Panji Purnama kepada tjimanoek.com di PTUN Bandung, Rabu, (26/1/2022).

Baca Juga:  Bupati Nina Dapat Penghargaan dari Gerakan Literasi, Pemustaka: Semenjak Dilantik, Apa Pernah Datang ke Perpusda?

Ia mengungkapkan, majelis hakim dalam pemeriksaan persiapan telah memberikan masukan-masukan kepada penggugat. “Tadi dalam pemeriksaan persidangan, saya sebagai penggugat mendapat masukan-masukan dari majelis hakim. Salah satu diantaranya mengenai objek gugatan yang pada saat itu telah terkonfirmasi,” jelas Panji.

Proses, Panji menambahkan, akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan Acara TUN (Tata Usaha Negara). “Insyaallah ini akan tetap berlanjut. Gugatan yang saya layangkan diawal akan diperbaiki agar lebih jelas dan konkret. Mari kita tempuh secara baik melalui ketentuan hukum yang ada, sebagaimana amanah dari Undang-Undang Dasar 1945,” pungkasnya.

Baca Juga:  Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2022 WTP, PKSPD: BPK Mentalitasnya Ambruk Di Tangan Bupati

Diketahui, penggugat mengajukan gugatan ke PTUN Bandung pada, Jumat, 14 Januari 2022. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara: 5/G/2022/PTUN.BDG tertanggal 17 Januari 2022.

Di dalam gugatannya, penggugat meminta “Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya; menyatakan batal dan tidak sah Surat Keputusan No. 539/Kep.421-Eko/2021 tertanggal tidak bisa dikonfirmasi; mewajibkan tergugat mencabut Surat Keputusan No. 539/Kep.421-Eko/2021; dan menghukum tergugat membayar biaya perkara,” bunyi petitum (tuntutan) seperti dilansir dari SIPP PTUN Bandung, Selasa, 18 Januari 2022.

(TIM / TJIMANOEK.COM)

Share:

Baca Juga

alun-alun indramayu, alun-alun lama indramayu, pendopo kabupaten indramayu, indramayu jawa barat,

Daerah

Satuan Kerja Perangkat Daerah Indramayu Didominasi Pelaksana Tugas Sampai Rangkap Jabatan
erul, perangkat desa,

Daerah

Perangkat Desa Wanantara Tetap Produktif dengan Budidaya Ikan dan Udang
GenHarum, Tokim, Berbagi makanan gratis,

Daerah

Sahabat Peduli Gen Harum Bagikan Makanan Gratis
tari topeng indramayu, nina, nina agustina, bupati nina, bupati indramayu, rekor muri, muri indramayu, muri topeng kelana,

Daerah

Wartawan Kena Amuk Bupati Indramayu karena Memakai Masker, Nina: Kamu Jijik tah?
nina, nina agustina, bupati indramayu, bupati nina, penghargaan,

Daerah

Bupati Nina Dapat Penghargaan dari Gerakan Literasi, Pemustaka: Semenjak Dilantik, Apa Pernah Datang ke Perpusda?
peringatan hari antikorupsi dunia, hari antikorupsi dunia, dprd kabupaten indramayu, hak interpelasi, interpelasi dewan,

Daerah

Interpelasi Dewan Diperuncing, PKSPD: Bukan Tukang Kliping ya Asal Nyeplos
panji purnama, catatan panji purnama, panji, catatan panji p,

Hukum

Permendikbudristek PPKS, Melindungi atau Melegalkan?
kapolres indramayu, m lukman syarief, polres indramayu,

Daerah

Anggota Polres Indramayu Diduga Terlibat Pekat, Oushj Dialambaqa: Mau Lapor Kemana?