Menulis Kreatif

Home / Daerah

Senin, 17 Januari 2022 - 22:20 WIB

Interpelasi Dewan Diperuncing, PKSPD: Bukan Tukang Kliping ya Asal Nyeplos

Peringatan Hari Antikorupsi Dunia di DPRD Kabupaten Indramayu, Kamis, 9 Desember 2021.

Peringatan Hari Antikorupsi Dunia di DPRD Kabupaten Indramayu, Kamis, 9 Desember 2021.

TJIMANOEK.COM, IndramayuDPRD Kabupaten Indramayu mempunyai niat untuk melakukan interpelasi (hak Dewan/DPRD untuk meminta keterangan pemerintah atas sebuah kebijakan yang dibuat) terhadap Bupati Indramayu, Nina Agustina.

Wacana interpelasi DPRD Kab. Indramayu itu menuai berbagai respon dari masyarakat, akademisi, dan praktisi hukum. Pasalnya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti, Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Indramayu, Perusahaan Daerah Bumi Wiralodra Indramayu (PD. BWI) sedang disorot oleh publik.

Publik menilai kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kab. Indramayu tidak beres atas BUMD tersebut. Salah satunya mengenai Penetapan Dirut PDAM Indramayu, Ady Setiawan. Bahkan, Bupati Indramayu Nina Agustina digugat ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung karena telah menetapkan Ady pada, Kamis, 4 November 2021 lalu. Padahal, Ady tidak lolos uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Dirut PDAM Indramayu.

Ketua DPRD Kab. Indramayu, Syaefudin menyampaikan, dari total 50 orang anggota DPRD Indramayu, ada sebanyak 39 orang sepakat untuk menggunakan hak interpelasi.

“Teman-teman anggota DPRD Indramayu merespon masukan dan usul dari masyarakat dengan mengajukan hak interelasi kepada eksekutif,” kata Syaefudin saat Rapat Paripurna di kantor DPRD Indramayu, Jalan Jend. Sudirman No. 159, Lemahmekar, Indramayu pada, Kamis, 13 Januari 2022.

Di tempat berbeda, Rektor Universitas Wiralodra (Unwir), Ujang Suratno mengatakan bahwa DPRD Indramayu dapat melakukan interpelasi, tetapi harus jelas dasar penggunaan hak tersebut.

“Yang jelas interpelasi adalah hak dewan untuk bertanya. Akan tetapi harus jelas mekanismenya dan apa yang jadi alasannya,” kata Ujang Suratno pada, Sabtu, 15 Januari 2022.

Sementara itu, Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah, Oushj Dialambaqa mengatakan, statement dari akademisi, praktisi hukum, dan rektor dapat dijadikan penilaian untuk mata kuliah kebijakan publik dan hak konstitusional.

“PKSPD harus mendudukan statemen paralegal Adi Iwan Mulyana dan Rudi Setiantono, dan akademisi (Dosen) yang sekaligus paralegal Mahfuddin dan Khalimi, serta merta Rektor Unwir, termasuk Edi Fauzi Ormas GP Ansor, kita letakan sebagai Guru Besar untuk memudahkan bentangan cakrawala intelektual akademik di satu sisi, dan di sisi lain civil society adalah sebagai mahasiswanya dari sang Dosen dan atau sang Guru Besar untuk mata kuliah kebijakan publik dan hak konsitusional,” kata Oushj Dialambaqa kepada tjimanoek.com, Senin, 17 Januari 2022.

“PKSPD teringat apa yang distabilo Rocky Gerung, jika kampus atau Perguruan Tinggi bagaikan pabrik kaleng. Pabrik kaleng tentu akan memproduksi kaleng-kaleng, yang suatu saat akan glombrangan, membuat bising dan tidak ketahuan juntrungannya,” lanjutnya.

Oushj Dialambaqa menjelaskan satir yang pernah diucapkan Rocky Gerung tersebut sangat relevan dengan kehebohan interpelasi DPRD Kabupaten Indramayu.

“Metafore Rocky Gerung merupakan satire yang pedas dan menusuk jantung dan membuluh nadi. Tentu kita prihatin melihat realitas seperti itu. Kaleng-kaleng yang glombrangan itu tentu ada di mana-mana, termasuk di kita ini, jika metafor Rocky Gerung itu kita baca untuk melakukan pembacaan sebagai studi kasus interpelasi meruncing,” jelasnya.

Lanjutnya, “Para Dosen dan Guru Besar pada intinya sepakat bahwa rotasi di PDAM dan beberapa pegawai honerer atau PTT di Dinas Kesehatan merupakan terobosan yang berani dilakulan Bupati, bahkan oleh Adi Iwan Mulyana, interpelasi itu dikatakan cacat prosedur dan hukum dan terkesan dipaksakan,”

“Para mahasiswa tentu binggung dan tak habis pikir, karena kosa kata ‘terobosan’ kok tidak bisa dibedakan arti pengertiannya, makna, maksud dan tujuannya dengan kata ‘menerobos’,” imbuhnya.

Menurut Oushj, terobosan tidak bisa dikatakan terobosan jika menerobos peraturan perundang-undangan. “Kata ‘terobosan’ bisa dipakai dan atau diletakan sebagai sesuatu keberanian Bupati Nina dalam mengambil kebijakan publik seperti soal pengangkatan Dirut PDAM, rotasi dan penempatan jabatan stategis, yang dimaknai promosi kata Edi Fauzi, jika keputusan Bupati itu telah mematuhi semua regulasi yang ada, peraturan perundang-undangan yang ada,” jelasnya.

“Jika kepatuhan regulasi itu ditabrak dan atau dilanggar, maka itu tidak bisa dikatakan sebagai ‘terobosan’, dan itu namanya kebijakan publik yang ‘menerobos’ regulasi. Itu soalnya. Setelah mahasiswa membuka KBBI, baru sadar bahwa kata ‘terobosan’ berbeda dengan kata ‘menerobos’. Sehingga kata ‘terobosan’ harus dicari rujukan motifnya dan apa makna sesungguhnya di balik fakta, data dan realitas kebijakan yang glombrangan di ruang publik,” tegasnya.

Baca Juga:  Bakul Banyu Reinkarnasi Dari Dirut PDAM, Bermain Politik Elektoral Bupati Nina 2 Periode

Oushj mengutip buku milik Kapolkas dan Orwell sebagai rujukan analisis. “Mahasiswa yang tidak mau menjadi Keledai, pada akhirnya bisa mengambil kesimpulan setelah secara cerdas membaca pikiran dan pisau bedah dari Ignas Kapolkas dalam A Political of Theory Post Truth dan George Orwell dalam novelnya ‘Nineteen Eighty Four’. Mahasiswa menjadi geleng-geleng atas penjelasan Dosen dan atau Guru Besarnya itu, menyesal telah menjadi mahasiswanya. Itu soalnya, di satu sisi,” kata Oushj.

“Narasi interpelasi ‘ngeri-ngeri sedap’ yang dibangun di atas argumentasi yang kurang menarik dan logika yang jungkir balik, dan itu dinyatakan sang Dosen dan atau Guru Besar dalam metofor di muka. Mahasiswa menjadi tercengang, ketika ia mencoba keluar dari krangkreng dan cengkram belenggu logika dan akal warasnya,” tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa hak interpelasi DPRD ada di dalam undang-undang tentang susduk. “Lantas pertanyaannya, apakah interpelasi itu adalah hak konstitusional legislator dan atau Dewan? Mahasiswa yang cerdas langsung saja bertanya sama Sang Guru Besar, yaitu Prof. Google. Ternyata Prof. Google mengatakan, agar tidak dimanipulatif dan tidak dipolitisasi makna, maksud dan tujuannya silakan baca UU No. 27 Tahun 2014 tentang Susduk MPR, DPR, DPD dan DPRD, Pasal 79, yaitu ada hak intepelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat,” jelas Oushj.

“Mahasiswa tidak ingin direpotkan dengan membuka Tatib DPRD Indramayu karena memang tidak bisa diskses publik, transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan itu hanya Omong Kosong, Tong Kosong Nyaring Bunyinya saja, dan argumentasi intelektual akademik lainnya mahasiswa adalah Tatib itu bukankah hanya copy paste saja dari UU Susduk itu.  Jadi Tatib DPRD No. 1 Tahun 2020, lewat sajalah,” kata Oushj.

Lanjutnya, “Lantas juga tidak habis pikir, kok dikatakan dibangun di atas argumentasi tidak menarik dan jungkir balik. Dosen dan atau Guru Besarku Sayang dan Dosen dan atau Guru Besarku Malang Nian,” ucap Oushj.

Dewan, kata Oushj, telah menyerap aspirasi dari berbagai pihak serta penggiat antikorupsi yang pernah dilakukan beberapa waktu yang lalu.

“Mengapa? Wong Dewan belum membuat pernyataan publik apakah interpelasi itu bisa digelar atau tidak? Penjelasannya baru pada tahap ada 39 pengusul anggota Dewan untuk hak interpelasi setelah mendengar dan menyerap aspirasi yang berhamburan di ruang publik, dan Dewan menyerap usulan dari para penggiat anti korupsi pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, pada 9/12/2921 dalam audensi dengan Dewan, atas dasar temuan-temuannya atas kebijakan Bupati yang melanggar peraturan perundang-undangan, dan korupsi yang makin merajalela,” bebernya.

“Bagaimana mungkin bisa dikatakan interpelasi dibangun di atas argumentasi tidak menarik dan jungkir balik. Loh, kok jadinya yang jungkir balik justru para Dosen dan atau Guru Besar nya, termasuk apa yang didalilkan Sang Rektor UWIR DR. Ujang Suratno, SH, MSi yang mendalilkan bahwa meski hak interpelasi adalah hak anggota legislatif akan tetapi harus ada dasar hukumnya yang jelas. Kalau hanya surat kaleng dijadikan dasar usulan interpelasi, itu sangat tidak mendasar,” imbuh Oushj.

“Mahasiswa tidak mau pusing dengan dalil Sang Rektor tersebut, karena Rektor sudah tak mampu lagi mengingat apa yang telah dibacanya atas UU Susduk MPR, DPR, DPR dan DPD. UU No. 2 Tahun 2011 tentang Parpol, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan segudang regulasi lainnya,” tuturnya.

Ia menilai bahwa aspirasi yang benar adanya kemudian dianggap kaleng adalah pengkhianatan intelektual. “Lantas mahasiswa bertanya, kok surat kaleng. Mendengar dan atau menyerap aspirasi itu apa sih? Mahasiswa jadi teringat metafor Rocky Gerung soal pabrik kaleng. Pantas jadi glombrangan. Ia pun ingat apa yang dikatakan Fierre Bourdieu, Juilan Benda dkk, wah itu pengkhianatan intelektual namanya,” kata Oushj.

Baca Juga:  Terungkap! ASN se-Indramayu Harus Promosikan Bupati Nina Melalui Medsos Tiap Minggu

“Tidak hanya itu, pita memori ingatan kolektifnya muncul, Farag Fauda mengatakan kebenaran yang hilang. Farag Fauda ditikam mati kekuasaan sektarian karena sebuah integritas harus mampu memelihara logika dan akal waras supaya tidak jungkir balik seperti para Dosen dan atau Guru Besar dalam teks dan teori akademiknya,” tambahnya.

Ia juga mengatakan, rotasi dan promosi harus dilakukan secara transparan bukan transaksional. “Begitu juga dengan apa yang dikatakannya, komitmen Bupati dalam melakukan rotasi mutasi dan promosi tanpa transaksi. Didasarkan pada kinerja dan kompetensi ASN bukan wani piro,” ucap Oushj.

“Apakah mereka tahu dalam mutasi jabatan sudah melibatkan Baperjakat, sudah sesuai DUK, dan sudah berdasarkan kompetensi? Dari mana tahunya,” imbuhnya.

“Apakah mereka itu yang ngomong itu Tukang Kliping Kebijakan Publik? Apakah sudah mengkliping soal data, fakta dan realitasnya persoalan BUMD seperti PDAM, BWI atau BPR KR? Apakah orang-orang hebat, paralegal, Dosen dan Rektor sudah mengkliping kotak pandora perkorupsian?,” jelasnya.

Coba, Oushj melanjutkan, untuk menjadi tukang kliping sebelum mengomentari kebijakan publik. “Wong baru mendengar jeh dari segala jeh kok ngomongnya; cacat prosedur, jungkir balik, surat kaleng, harus ada dasar hukum yang jelas. Cobalah jadi Tukang Kliping dulu baru ngomong kebijakan publik Bupati Nina,” kata Oushj.

“Belum riset kok sudah menarasikan premis-premis dan mendalilkan sesuatu. Itu namanya, akademisi yang keluar dari teks dan teori akademik. Teori di atas teori itu boleh dan hebat tapi ini blong. Maka mahasiswa yang tak mau jadi Keledai lantas bilang: Aaaamppppuuun aaaammmpuuun, untung ada Prof. Google, sehingga sekalipun Farag Fauda telah tiada, kita harus tetap menguji kebenaran,” imbuhnya.

“Kita tidak mau dalam belenggu, pengkhianatan intelektual cukuplah pada kaleng-kaleng yang glombrangan. Ibu Pertiwi memangil-manggil untuk kembali kepada logika dan akal waras dalam teks dan teori-teori akademik yang harus hitam putih, agar bisa membedakan mana yang putih dan mana yang hitam, dan apa bedanya putih dengan hitam secara akademik. Sebagai civil society, intelektual akademik harus mampu menguji kebenaran bunyi kaleng yang glombrangan,” jelasnya.

Oushj menganalogikan kaleng glombrangan dengan yang ada di dunia theater. “Dalam dunia teater, kaleng glombrangan bisa mendramatisir suasana, dan bisa meruncingkan tafsir sosial, begitupun dengan interpelasi yang diglombrangkan menjadi drama  tapi lantas dibantahnya sendiri, dan dikatakanya ‘didramatisir’, sungguh jungkir balik, bukan?,” kata Oushj.

“Logika dan akal waras mana, ada hak prerogatif absolut Bupati seperti yang didalilkan paralegal Rudi Setiantono Cirebon bahwa itu hak mutlak Bupati. Hak prerogatif absolut hanya dimiliki para raja dan atau kekuasaan di negara fasisme atau komunisme. Negara Demokrasi tidak menganut hak absolut karena semua kewenangan harus sejalan dengan regulasi. Hak prerogatif harusnya milik Tuhan, maka jika ada kekuasaan absolut itu berarti merampas abolutisme Tuhan, dan Tuhan niscaya akan mengambil-alih atas haknya yang absolut tersebut,” jelasnya.

Terakhir, Oushj Dialambaqa menegaskan kembali bahwa DPRD Indramayu adalah wakil rakyat bukan wakil kekuasaan, maka dewan harus bersikap dan bertindak sesuai dengan tupoksinya.

“Jika kemudian ada legislator menjadi juru bicara Bupati dan atau mewakili Bupati dan atau membela ‘harga mati’ kebijakan Bupati yang menerobos regulasi, maka berkantornya di Pendopo bersama Bupati, bukan di gedung Dewan yg rumah rakyat, karena konstitusi mengatakan DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, bukan Dewan Perwakilan Raja (Bupati) Daerah. Anggota Dewan adalah wakil rakyat, bukan wakil Bupati dan atau menjadi juru bicaranya Bupati. Dewan dan atau legislator harus menjadi watch dog atas kebijakan Eksekutif. Jangan logika dan akal warasnya dijungkirbalikkan. Mahasiswaku Sayang, Mahasiswaku Malang Nian. Prof. Google menantimu ulang untuk tidak sesat jalan. Tugas ilmu pengetahuan adalah menguji ulang semua yang dianggap benar, dan yang membenar-benarkannya,” pungkasnya.

(TJ-99 / TJIMANOEK.COM)

Share:

Baca Juga

petani indramayu, kodir, dampak limbah tpa pecuk, petani padi,

Daerah

Tanaman Padi Mati Akibat Dampak Limbah Cair TPA Pecuk Indramayu
pertamina balongan,

Daerah

Pertamina Balongan Tutup Sementara Akses Jalan Utama Menuju Kilang
iyus riyadi, manajer konsumer ritel bjb indramayu, bjb indramayu, bank jabar, bank jawa barat,

Daerah

Manajer Bank BJB Indramayu Intimidasi Wartawan
kejaksaan negeri indramayu, kejari indramayu, anggaran makan minum wakil bupati indramayu, apbd 2022,

Daerah

Kejari Indramayu Menduga Anggaran Makan dan Minum Belum Terserap, Wabup Lucky: Pasti Bodong
pkspd, bumd, pdam indramayu, nina agustina, oushj dialambaqa, ady setiawan, tata kelola bumd,

Daerah

PKSPD Layangkan Surat ke Dirut PDAM dan Bupati Nina, Minta Penjelasan Atas Dugaan Manajemen Sampah-Bencong
kapolres, kapolres indramayu, akbp m fahri siregar, akpol 2002, fahri siregar, polisi, kapolres indramayu diperiksa mabes polri, divpropam polri, indramayu, polisi dermayu,

Daerah

Kapolres Indramayu Diperiksa oleh Divisi Propam Polri
pengendara, motor yamaha, korban pembegalan,

Daerah

Seorang Pengendara Dibegal di Dekat Polres Indramayu
polres indramayu, kepolisian resor indramayu,

Daerah

Ada Perubahan, Pelapor Polres Indramayu: Akibat Peran Masyarakat