TJIMANOEK.COM, Jakarta – Panji Purnama, Penggugat Bupati Indramayu Nina Agustina akan menghadiri panggilan sidang dengan agenda Pemeriksaan Persiapan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jalan Diponegoro No. 34, Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung pada Rabu, 26 Januari 2022 mendatang.
“Insyaallah saya akan hadir langsung dalam agenda Pemeriksaan Persiapan di PTUN Bandung,” ucap Panji Purnama kepada tjimanoek.com di Jakarta, Senin, 24 Januari 2022.
Panji mengatakan, banyak yang mendukung upaya gugatannya terhadap Bupati Indramayu. “Ada beberapa teman yang mensupport (red: mendukung). Dari NGO (Non Governmental Organization), akademisi, dan praktisi hukum serta keluarga. Mudah-mudahan upaya ini bisa jadi bahan pembelajaran publik untuk ikut mengambil peran masyarakat dalam penyelenggara pemerintahan,” kata Panji.
Ia meminta, gugatanya tidak dikaitkan dengan pihak manapun apalagi sampai dipolitisasi. “Saya meminta, upaya gugatan yang saya layangkan ke PTUN Bandung ini tidak dikaitkan dengan pihak manapun. Ini hak konstitusional saya,” terangnya.
Siapapun, kata Panji, memahami gugatan TUN harus lebih dulu membaca peraturan perundang-undangan terkait. “Kemudian, saya juga meminta kepada siapapun untuk membaca terlebih dahulu Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Di situ dijelaskan upaya administratif. Sehingga tidak asal berkomentar. Selain itu, ada Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara,” tegasnya.
“Terakhir, saya mengajak masyarakat dari berbagai kalangan untuk sama-sama mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih (clean government),” pungkas Panji Purnama.
Gugatan Panji terhadap Surat Keputusan (SK) No. 539/Kep.421-Eko/2021 terdaftar dengan Nomor Perkara: 5/G/2022/PTUN.BDG tertanggal 17 Januari 2022. SK tersebut dikeluarkan atau ditetapkan Bupati Indramayu Nina Agustina tentang Penetapan Dirut PDAM Kabupaten Indramayu.
Sementara itu, tjimanoek.com mencoba menelusuri Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Bandung. Gugatan atas nama Panji Purnama tercantum di situs tersebut dengan status perkara “Pemeriksaan Persiapan”. Selain itu, ada dua nama tergugat, yaitu Bupati Indramayu dan Dirut PDAM Kabupaten Indramayu.
Sebagai informasi, Panji Purnama telah mengajukan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) ke PTUN Bandung pada hari, Jumat, 14 Januari 2022. Gugatan itu baru terdaftar pada Senin, (17/1/2022).
(Tim / TJIMANOEK.COM)















