TJIMANOEK.COM, JAKARTA – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta menetapkan putusan menguatkan keputusan sebelumnya dari Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung atas gugatan terhadap Bupati Indramayu Nina Agustina mengenai keputusan penetapan Dirut PDAM Tirta Darma Ayu Kab. Indramayu periode 2021-2026, Senin, 31 Oktober 2022.
Di dalam amar putusan, hakim PTTUN Jakarta menerima atau mengabulkan permohonan banding dari Pembanding dahulu Penggugat.
“Menerima permohonan banding dari Pembanding,” bunyi amar putusan banding dari Nomor Putusan Banding 226/B/2022/PT.TUN.JKT tertanggal 25 Oktober 2022.
Di angka 2 amar putusan banding juga disebutkan bahwa keputusan PTTUN Jakarta menguatkan putusan PTUN Bandung tanggal 8 Juni 2022.
“Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor 5/G/2022/PTUN.BDG tanggal 8 Juni 2022 yang dimohonkan banding,” bunyi amar putusan banding angka ke 2.
Sementara itu, Pembanding dahulu Penggugat, Panji Purnama mengatakan, banding terhadap putusan PTUN Bandung atas perkara gugatan Bupati Indramayu telah ditetapkan oleh PTTUN Jakarta.
“Alhamdulillah, putusan dari Pengadilan Tinggi TUN Jakarta sudah ditetapkan,” kata Pembanding, Panji Purnama kepada tjimanoek.com di Bandung, Jawa Barat pada, Senin, (7/11/2022).
Ia juga mengatakan, putusan banding dari PTTUN Jakarta tidak menyurutkan dirinya untuk melakukan atau mewujudkan asas pemerintahan yang baik dalam suatu pemerintahan daerah.
“Keputusan ini tidak menyurutkan semangat kita untuk membenahi tata kelola pemerintahan daerah dengan berlandaskan prinsip good governance (asas pemerintahan yang baik) dan hukum,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai upaya hukum kasasi, Panji menyampaikan akan memikirkannya terlebih dahulu sebelum memutuskan.
“Tentunya kita akan pelajari dan pikir-pikir terlebih dahulu. Saya sendiri tidak mau terburu-buru dalam mengambil keputusan untuk lanjut kasasi di Mahkamah Agung. Toh, kita juga masih diberikan waktu untuk memikirkan, apakah ingin menyatakan kasasi atau sebaliknya,” pungkas Pembanding, Panji Purnama, Senin, (7/11/2022).
Sebelumnya, PTUN Bandung memutuskan menolak gugatanĀ Penggugat terhadap Bupati Indramayu tentang Keputusan Penetapan Ady Setiawan sebagai Dirut PDAM Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu periode 2021-2026 tanggal 4 November 2021 untuk seluruhnya.
Upaya banding oleh Penggugat itu dilakukan ke PTTUN Jakarta melalui PTUN Bandung secara e-court pada tanggal 27 Juni 2022 yang lalu.
(TJ-R / TJIMANOEK)















