Menulis Kreatif

Home / Hukum

Senin, 7 November 2022 - 09:00 WIB

PTTUN Jakarta Kuatkan Putusan PTUN Bandung Atas Gugatan Terhadap Bupati Indramayu

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.

TJIMANOEK.COM, JAKARTA – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta menetapkan putusan menguatkan keputusan sebelumnya dari Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung atas gugatan terhadap Bupati Indramayu Nina Agustina mengenai keputusan penetapan Dirut PDAM Tirta Darma Ayu Kab. Indramayu periode 2021-2026, Senin, 31 Oktober 2022.

Di dalam amar putusan, hakim PTTUN Jakarta menerima atau mengabulkan permohonan banding dari Pembanding dahulu Penggugat.

“Menerima permohonan banding dari Pembanding,” bunyi amar putusan banding dari Nomor Putusan Banding 226/B/2022/PT.TUN.JKT tertanggal 25 Oktober 2022.

Di angka 2 amar putusan banding juga disebutkan bahwa keputusan PTTUN Jakarta menguatkan putusan PTUN Bandung tanggal 8 Juni 2022.

“Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor 5/G/2022/PTUN.BDG tanggal 8 Juni 2022 yang dimohonkan banding,” bunyi amar putusan banding angka ke 2.

Baca Juga:  Apa Artinya Negeri Ini (Trilogi Puisi, Bagian 1 dari 3)

Sementara itu, Pembanding dahulu Penggugat, Panji Purnama mengatakan, banding terhadap putusan PTUN Bandung atas perkara gugatan Bupati Indramayu telah ditetapkan oleh PTTUN Jakarta.

“Alhamdulillah, putusan dari Pengadilan Tinggi TUN Jakarta sudah ditetapkan,” kata Pembanding, Panji Purnama kepada tjimanoek.com di Bandung, Jawa Barat pada, Senin, (7/11/2022).

Ia juga mengatakan, putusan banding dari PTTUN Jakarta tidak menyurutkan dirinya untuk melakukan atau mewujudkan asas pemerintahan yang baik dalam suatu pemerintahan daerah.

“Keputusan ini tidak menyurutkan semangat kita untuk membenahi tata kelola pemerintahan daerah dengan berlandaskan prinsip good governance (asas pemerintahan yang baik) dan hukum,” jelasnya.

Saat ditanya mengenai upaya hukum kasasi, Panji menyampaikan akan memikirkannya terlebih dahulu sebelum memutuskan.

Baca Juga:  Program Unggulan Lacak Aset Daerah, PKSPD: Memalukan dan Gagal Total

“Tentunya kita akan pelajari dan pikir-pikir terlebih dahulu. Saya sendiri tidak mau terburu-buru dalam mengambil keputusan untuk lanjut kasasi di Mahkamah Agung. Toh, kita juga masih diberikan waktu untuk memikirkan, apakah ingin menyatakan kasasi atau sebaliknya,” pungkas Pembanding, Panji Purnama, Senin, (7/11/2022).

Sebelumnya, PTUN Bandung memutuskan menolak gugatanĀ  Penggugat terhadap Bupati Indramayu tentang Keputusan Penetapan Ady Setiawan sebagai Dirut PDAM Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu periode 2021-2026 tanggal 4 November 2021 untuk seluruhnya.

Upaya banding oleh Penggugat itu dilakukan ke PTTUN Jakarta melalui PTUN Bandung secara e-court pada tanggal 27 Juni 2022 yang lalu.

(TJ-R / TJIMANOEK)

Share:

Baca Juga

kapolres indramayu, kasi propam polres indramayu, kbo satreskrim polres indramayu, konferensi pers polres indramayu, akbp m fahri siregar, iptu karnadi, akp enjang, polisi indramayu,

Daerah

Polres Indramayu Hentikan Penyelidikan Soal Penggunaan dan Pemalsuan KTP
ptun bandung, pengadilan tata usaha negara, pengadilan tata usaha negara bandung,

Daerah

Sidang Gugatan Terhadap Bupati Indramayu Ditunda
pengadilan tinggi tata usaha negara jakarta, pttun jakarta, pengadilan jakarta, pengadilan administrasi,

Daerah

Gugatan Terhadap Bupati Indramayu Naik Banding
Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK,

Hukum

KPK Pecat Pegawainya pada 30 September, G30STWK?
dirut pdam indramayu, ady setiawan, pdam indramayu, pelecehan megawati, pdam indramayu, pdam tirta darma ayu kabupaten indramayu,

Daerah

Dirut PDAM Indramayu Diduga Palsukan Dokumen Negara
Oushj dialambaqa, dirut pdam, penyair singaraja,

Hukum

Mahkamah Konstitusi Vs Mahkamah Keluarga dan Kedaulatan Uang (Studi Kasus Putusan MK: Batas Usia Capres-Cawapres) Bagian 2 dari 2 Tulisan
oushj dialambaqa, pkspd, pkspd indramayu, kantor pkspd, singaraja,

Hukum

Rocky Gerung Dilarang Berbicara Seumur Hidup (Studi Kasus Gugatan Perdata ADT, Perkomhan dan DPP.TMP-PDIP) Bagian 4 dari 5 Tulisan
living law, hukum yang hidup dalam masyarakat, hukum, law, hukum masyarakat, hukum adat, budaya hukum, kuhp baru,

Hukum

Hukum Hidup dalam Masyarakat