TJIMANOEK.COM, INDRAMAYU – Gugatan Terhadap Bupati Indramayu Nina Agustina memasuki upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Jalan Cikini Raya No. 117, Jakarta Pusat pada, Senin, 27 Juni 2022.
Pembanding dahulu Penggugat, Panji Purnama mengatakan, pihaknya sudah melakukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. “Alhamdulillah, kami telah melakukan permohonan banding kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung,” kata Panji Purnama kepada tjimanoek.com, Senin, (27/6).
Ia menjelaskan bahwa permohonan banding dilakukan karena ingin mempertahankan dalil-dalil yang ada. “Kami tetap pada dalil-dalil yang ada. Motivasi kita masih sama, yaitu menjaga nilai etika, moral hingga hukum terhadap penyelengara negara atau dalam hal ini pemerintahan daerah. Sehingga, sangat patut kita berkeinginan mewujudkan moral justice melalui cara konstitusional,” ucapnya.
Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pasal 122 menyebutkan, terhadap putusan PTUN dapat dimintakan pemeriksaan banding oleh Penggugat atau Tergugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). UU tersebut memberikan kesempatan kepada Penggugat dan atau Tergugat untuk melakukan upaya hukum banding 14 hari setelah adanya putusan PTUN (tingkat pertama).
Sementara itu, Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah Oushj Dialambaqa mengatakan, keputusan PTUN Bandung merupakan sebuah fakta sosial yang tidak menarik.
“Keputusan majelis hakim PTUN Bandung, itulah fakta sosialnya. Sesungguhnya tidak menarik untuk kita bicarakan, karena publik sudah menduga bahwa Penggugat pasti tidak dikabulkan alias dikalahkan,” kata Oushj kepada tjimanoek.com di Indramayu, Senin, (27/6).















