Menulis Kreatif

Home / Daerah / Hukum

Senin, 27 Juni 2022 - 17:01 WIB

Gugatan Terhadap Bupati Indramayu Naik Banding

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Jalan Cikini Raya, No. 117, Jakarta Pusat.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Jalan Cikini Raya, No. 117, Jakarta Pusat.

TJIMANOEK.COM, INDRAMAYU – Gugatan Terhadap Bupati Indramayu Nina Agustina memasuki upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Jalan Cikini Raya No. 117, Jakarta Pusat pada, Senin, 27 Juni 2022.

Pembanding dahulu Penggugat, Panji Purnama mengatakan, pihaknya sudah melakukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. “Alhamdulillah, kami telah melakukan permohonan banding kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung,” kata Panji Purnama kepada tjimanoek.com, Senin, (27/6).

Ia menjelaskan bahwa permohonan banding dilakukan karena ingin mempertahankan dalil-dalil yang ada. “Kami tetap pada dalil-dalil yang ada. Motivasi kita masih sama, yaitu menjaga nilai etika, moral hingga hukum terhadap penyelengara negara atau dalam hal ini pemerintahan daerah. Sehingga, sangat patut kita berkeinginan mewujudkan moral justice melalui cara konstitusional,” ucapnya.

Baca Juga:  Tergugat Sampaikan Jawaban, Panji: Kesempatan Saya Menyampaikan Replik

Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pasal 122 menyebutkan, terhadap putusan PTUN dapat dimintakan pemeriksaan banding oleh Penggugat atau Tergugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). UU tersebut memberikan kesempatan kepada Penggugat dan atau Tergugat untuk melakukan  upaya hukum banding 14 hari setelah adanya putusan PTUN (tingkat pertama).

Baca Juga:  Gugatan Kepada Bupati Indramayu Siap Disidangkan

Sementara itu, Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah Oushj Dialambaqa mengatakan, keputusan PTUN Bandung merupakan sebuah fakta sosial yang tidak menarik.

“Keputusan majelis hakim PTUN Bandung, itulah fakta sosialnya. Sesungguhnya tidak menarik untuk kita bicarakan, karena publik sudah menduga bahwa Penggugat pasti tidak dikabulkan alias dikalahkan,” kata Oushj kepada tjimanoek.com di Indramayu, Senin, (27/6).

Share:

Baca Juga

bpbd indramayu, dua tersangka kasus korupsi bpbd indramayu, dodi, caya,

Daerah

Korupsi BPBD Indramayu, Mungkinkah Akan Ada Tersangka Baru?
Ahmad Dofiri, Kapolda Jabar, Vaksinasi Indramayu, Pesantren Vaksinasi

Daerah

Polda Jabar Berhasil Ungkap Praktik Sertifikat Vaksinasi Tanpa di Vaksin
kepsek sman 1 sindang, sasi, kepala sekolah sman 1 sindang, setyo adisapto, tio,

Daerah

Ijazah S2 Kepala SMA Negeri 1 Sindang Dipertanyakan
makanan tahlil, keracunan makanan,

Daerah

Keracunan Makanan Tahlil, Kaka Beradik Meninggal Dunia
polres indramayu, polisi, satreskrim polres indramayu, perkara pemalsuan ktp, polisi indramayu, polres indramayu polda jabar, penggunaan identitas pribadi, penghentian penyelidikan,

Daerah

Soal Penghentian Penyelidikan Penggunaan dan Pemalsuan KTP, Pelapor Layangkan Keberatan
kantor kejari indramayu, gedung baru kejari indramayu, kejaksaan negeri indramayu, adhyaksa,

Daerah

Pelapor Kajari Indramayu Penuhi Panggilan Pemeriksaan
Taryadi, anggota DPRD Kabupaten Indramayu,

Daerah

Lahan Pabrik Gula Jatitujuh, Kok Sampai Ada yang Harus Mati?
bupati nina, nina agustina, satgas bpr kr, bpr kr, persoalan bpr kr, bpr kr indramayu, kpm, bumd, bank perkreditan rakyat, rinto bpr, sekda rinto waluyo, kredit macet indramayu,

Daerah

BPR KR Indramayu Memiliki Beban Rp 72 Miliar kepada 600 Nasabah: Satgas Fokus Buru Debitur ‘Nakal’, Nasabah Gigit Jari