Menulis Kreatif

Home / Daerah / Hukum

Senin, 27 Juni 2022 - 17:01 WIB

Gugatan Terhadap Bupati Indramayu Naik Banding

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Jalan Cikini Raya, No. 117, Jakarta Pusat.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Jalan Cikini Raya, No. 117, Jakarta Pusat.

TJIMANOEK.COM, INDRAMAYU – Gugatan Terhadap Bupati Indramayu Nina Agustina memasuki upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Jalan Cikini Raya No. 117, Jakarta Pusat pada, Senin, 27 Juni 2022.

Pembanding dahulu Penggugat, Panji Purnama mengatakan, pihaknya sudah melakukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. “Alhamdulillah, kami telah melakukan permohonan banding kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung,” kata Panji Purnama kepada tjimanoek.com, Senin, (27/6).

Ia menjelaskan bahwa permohonan banding dilakukan karena ingin mempertahankan dalil-dalil yang ada. “Kami tetap pada dalil-dalil yang ada. Motivasi kita masih sama, yaitu menjaga nilai etika, moral hingga hukum terhadap penyelengara negara atau dalam hal ini pemerintahan daerah. Sehingga, sangat patut kita berkeinginan mewujudkan moral justice melalui cara konstitusional,” ucapnya.

Baca Juga:  Ada Campur Tangan Bupati Nina dalam Pungutan Infak Berkupon dari Baznas Indramayu?

Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pasal 122 menyebutkan, terhadap putusan PTUN dapat dimintakan pemeriksaan banding oleh Penggugat atau Tergugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). UU tersebut memberikan kesempatan kepada Penggugat dan atau Tergugat untuk melakukan  upaya hukum banding 14 hari setelah adanya putusan PTUN (tingkat pertama).

Baca Juga:  Inisiator Masyarakat Tak Tinggal Diam Minta Polisi Pahami Kembali UU Kepolisian dan UUD 45

Sementara itu, Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah Oushj Dialambaqa mengatakan, keputusan PTUN Bandung merupakan sebuah fakta sosial yang tidak menarik.

“Keputusan majelis hakim PTUN Bandung, itulah fakta sosialnya. Sesungguhnya tidak menarik untuk kita bicarakan, karena publik sudah menduga bahwa Penggugat pasti tidak dikabulkan alias dikalahkan,” kata Oushj kepada tjimanoek.com di Indramayu, Senin, (27/6).

Share:

Baca Juga

pendopo, pendopo indramayu, perubahan pendopo indramayu, pagar pendopo, kawat berduri, tirani, bupati indramayu, bupati nina, nina agustina, kantor bupati indramayu,

Daerah

Potret Alur, Alun-alun Rakyat Puspawangi yang Pindah Pagar dan Berduri: Tirani Bupati Nina?
polres indramayu, polisi, satreskrim polres indramayu, perkara pemalsuan ktp, polisi indramayu, polres indramayu polda jabar, penggunaan identitas pribadi, penghentian penyelidikan,

Daerah

Soal Penghentian Penyelidikan Penggunaan dan Pemalsuan KTP, Pelapor Layangkan Keberatan
tncc mabes polri, gedung tncc mabes polri, divpropam polri, sidang sambo,

Daerah

Pelapor Kapolres Indramayu Penuhi Panggilan Mabes Polri
ajie prasetya, kepala kejaksaan negeri indramayu, kajari indramayu, kejaksaan negeri indramayu,

Daerah

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan RI
desa setu wetan, pembangunan,

Daerah

Desa Setu Wetan Gencar Lakukan Pembangunan
korupsi bpbd indramayu, bpbd indramayu, korupsi dana masker di kabupaten indramayu, empat tersangka kasus tipikor indramayu, tipiko,

Daerah

Mungkinkah Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi BPBD?
panji, panji purnama, penggugat bupati nina,

Daerah

Penggugat Bupati Indramayu Akan Hadir Pemeriksaan Persiapan di PTUN Bandung
oushj dialambaqa, syaefudin, ketua dprd indramayu, direktur pkspd,

Daerah

Oushj Dialambaqa Bacakan Sajaknya di Hadapan Pegiat Anti Korupsi