Menulis Kreatif

Home / Daerah

Kamis, 17 Maret 2022 - 17:47 WIB

Mungkinkah Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi BPBD?

Empat tersangka kasus korupsi dana masker scuba tahun 2020 di BPBD Kab. Indramayu. (Foto: Instagram/ Indramayu Terkini)

Empat tersangka kasus korupsi dana masker scuba tahun 2020 di BPBD Kab. Indramayu. (Foto: Instagram/ Indramayu Terkini)

TJIMANOEK.COM, Indramayu – Polres Indramayu melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi dana penanganan covid-19 tahun 2020 Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indramayu di Mapolres Indramayu pada, Selasa, 15 Maret 2022.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Lukman Syarif mengatakan, sejumlah empat orang ditetapkan sebagai tersangka yang telah merugikan keuangan negara senilai Rp4,6 miliar.

“Empat orang tersangka sudah kami tahan, berinisial DD, CY, BDR, dan PTR,” kata Lukman dilansir dari Antara, Selasa (15/3/2022).

Menurut sumber dari tjimanoek.com, dari empat orang tersangka tersebut, dua orang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dua orang wiraswasta. Adapun dua ASN itu adalah Drs. Dodi Dwi Endrayadi, M.Si (inisial DD), mantan pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Indramayu dan Caya (inisial CY), Plt Sekretaris BPBD Kab. Indramayu.

Sementara dua tersangka dari pihak wiraswasta, yaitu Badrudin (inisial BDR) dan Putri (inisial PTR). Keduanya terlibat dalam pengadaan masker kain scuba pada tahun 2020.

“Keempat pelaku ini diduga melakukan korupsi pengadaan masker kain scuba tahun 2020,” kata Lukman.

Menurut Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Suarif, tersangka Badrudin meminjam bendera PT Lesanz Group Indonesia (PT. LGI) untuk pengadaan masker tersebut. Akan tetapi, harga satuan masker melebihi harga wajar karena Pejabat Pembuat Kontrak (PPK) tidak melakukan permohonan audit kewajaran harga.

Baca Juga:  Polres Indramayu Bermuka Papan

“Harga satuan ditetapkan Rp4.950 per buah. Padahal di pasaran Rp2.500 per buah, sehingga terjadi kelebihan pembayaran,” kata Lukman.

Menanggapi persoalan itu, Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD) Oushj Dialambaqa mengatakan, Korupsi yang terjadi di Indramayu bagaikan obat nyamuk bakar yang memiliki keterkaitan antar satu dengan lainnya.

“Jika kita membaca model perkorupsian di Indramayu secara empirik, maka konstruksi perkorupsian itu punya mata rantai yang relatif seperti obat nyamuk bakar,” kata Oushj Dialambaqa kepada tjimanoek di Indramayu, Kamis (17/3/2022).

Ia berharap dan meminta penegakan hukum untuk serius menangani kasus tersebut. “Untuk itu PKSPD berharap dan meminta keseriusan penyidik Polres untuk sungguh-sungguh mengembangkan penyidikannya, karena potensinya tidak hanya 4 orang yang menjadi tersangka,” ucapnya.

Menurut Oushj, kebiasaan korupsi yang terjadi seharusnya dengan mudah diungkap oleh Kepolisian Resor Indramayu. Ia menyebutkan, setidaknya kasus korupsi tersebut dapat menjerat minimal delapan orang.

“Jika kita melakukan pembacaan tradisi dan budaya korupsi di Indramayu, maka jika Polres sungguh-sungguh serius mengembangkan penyidikannya, tidak menutup kemungkinan kasus korupsi BPBD tidak hanya 4 orang, paling tidak minimal 8 orang yang berpotensi bisa dijerat menjadi tersangka,” terang Oushj.

“Jika Badrudin dan Putri tidak menjadi pahlawan kesiangan, tentu akan buka mulut, siapa saja yang menikmati uang korupsi itu, karena kita yakin dari empirik korupsi yang ada, tentu masih ada orang-orang di belakangnya. Intelektual dadernya mesti bisa dibongkar,” imbunya.

Baca Juga:  Polres Indramayu Hentikan Penyelidikan Soal Penggunaan dan Pemalsuan KTP

Lanjutnya, “Jika Badrudin dan Putri tidak menjadi pahlawan kesiangan, tentu ada peluang untuk menjadi justice colaborator (jc), yang akan meringankan tuntutan ketika sudah menjadi terdakwa dalam persidangan tipikor,” tutur Oushj.

JC, kata Oushj, dapat diajukan juga oleh tersangka Plt Kadis BPBD Indramayu dan Plt Sekretaris BPBD Indramayu. “Justice colaborator juga bisa diajukan oleh Dody dan Caya jika keduanya tidak ingin jadi pahlawan kesiangan, karena publik berkeyakinan masih ada rentetan orang di belakangnya,” ucapnya.

Terakhir, “Sekali lagi, PKSPD berharap kasus korupsi BPBD tidak dilokalisir hanya pada 4 orang tersangka saja, melainkan ada bacaan atau pembacaan penyidik terhadap mata rantai korupsinya secara sungguh-sungguh, karena ada indikasi kuat masih ada yang di belakangnya, jika Badrudin, Putri, Dody dan Caya tidak mau jadi justice colaborator, karena proyek Panggung Apung senilai Rp 15 milyar lebih juga dikerjakan Badrudin kini mangkrak, hanya dikerjakan berkisar 20% nan saja,” pungkas Direktur PKSPD, Oushj Dialambaqa kepada tjimanoek.com, Kamis (17/3/2022).

Akhirnya para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), (2), dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah melalui UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP.

(TJ-99 / TJIMANOEK)

Share:

Baca Juga

tpa pecuk, tempat pembuangan akhir, pecuk indramayu, tpa pecuk sindang,

Daerah

Bupati Nina Ingin Sulap TPA Pecuk dari Sampah Menjadi Bau ‘Duit’, Ternyata Pernah Cemar Sawah Petani
Indramayu, Kabupaten Indramayu, pendopo indramayu, alun alun Indramayu,

Daerah

G30STWK, Bagaimana Nasib Pemberantasan Korupsi di Indramayu?
nina, nina agustina, bupati nina, bupati indramayu, anak dai bachtiar, acara musrembang indramayu, nina indramayu,

Daerah

Terus Memperoleh Penghargaan, Bupati Nina Sebut Ada Beberapa Pihak yang Sinis
nina, nina agustina, bupati nina, bupati indramayu, nina indramayu, nina partai pdip, sampah, tpa pecuk, nina sampah,

Daerah

Bupati Nina Dapat Penghargaan Pengelolaan Sampah dan RTH, TPA Pecuk Belum Bau ‘Duit’
bupati indramayu, nina agustina, gedung iptek mutiara bangsa,

Daerah

Dikoreksi, Anggaran Pembangunan Gedung IPTEK Mutiara Bangsa bukan 34,5 miliar
rs indramayu, rsud indramayu alamat rs indramayu, wifi rsud indramayu, rumah sakit indramayu,

Daerah

Layanan Wifi Gratis RSUD Indramayu dengan Sandi Bupati Nina
kajari indramayu, ajie prasetya, kejaksaan negeri indramayu, jaksa, ajie, kasus ajie prasetya, lkti, hba 62 indramayu,

Daerah

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Ajie Prasetya Tidak Memiliki Kejelasan Moral
puskesmas margadadi,

Daerah

Puskesmas Margadadi Melaksanakan Vaksinasi Covid-19