Menulis Kreatif

Home / Daerah / Hukum

Senin, 11 Maret 2024 - 22:57 WIB

Polres Indramayu Hentikan Penyelidikan Soal Penggunaan dan Pemalsuan KTP

Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar didampingin Kasi Propam AKP Enjang, dan KBO Satreskrim IPTU Karnadi melakukan konferensi pers mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Polres Indramayu, Jumat, 16 Juni 2023. (Foto: TB News).

Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar didampingin Kasi Propam AKP Enjang, dan KBO Satreskrim IPTU Karnadi melakukan konferensi pers mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Polres Indramayu, Jumat, 16 Juni 2023. (Foto: TB News).

TJIMANOEK.COM, Indramayu – Penyidik Unit 5 Harta Benda (Harda) Satreskrim Polres Indramayu memutuskan untuk menghentikan penyelidikan dugaan penggunaan dan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP). Keputusan tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik bersama fungsi pengawas dan fungsi hukum di tingkat Polres, Senin, 5 Maret 2024.

Laporan pengaduan dugaan tindak pidana penggunaan, pemalsuan KTP dan pelindungan data pribadi itu dilaporkan ke Polres Indramayu pada, 2 November 2023 lalu. Di dalam laporan pengaduan itu disebutkan bahwa: Seseorang/Terlapor telah menyalahgunakan data pribadi orang lain dan atau membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi berupa KTP.

Pelapor, Panji Purnama mengatakan, laporan mengenai penyalahgunaan data pribadi dan pemalsuan KTP ke Polres Indramayu diberhentikan karena dianggap tidak ada peristiwa tindak pidana.

“Polisi atau Penyidik Satreskrim Polres Indramayu resmi menghentikan peyelidikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dinilai tidak ada peristiwa pidana, baik mengenai penyalahgunaan data pribadi orang lain, penggunaan dan pemalsuan dokumen atau data kependudukan, dalam hal ini adalah Kartu Tanda Penduduk,” kata Pelapor, Panji Purnama, Senin (11/3/2024).

Ia menceritakan, keputusan Kepolisian untuk menghentikan penyelidikan ini membuat temannya dan publik mempunyai penilaian bahwa polisi yang bekerja dengan baik karena uang. Jika sebaliknya, polisi akan cenderung mempersulit laporan masyarakat.

“Saya cerita (red: pemberhentian penyelidikan), lalu teman berkata, ‘Kenapa tidak bertanya kepada penyidik, mengapa tidak ada tindak pidana dan dihentikan? Apa karena tidak pakai uang?’. Jadi hal itupun saya rasa menjadi pertanyaan yang mendasar dari publik kepada kepolisian. Ironi,” ungkapnya.

Baca Juga:  Perkada APBD 2023 Masih Sulit Diakses Publik dan DPRD Kabupaten Indramayu

Dirinya merasa heran, mengapa laporannya dihentikan oleh Kepolisian dengan alasan belum adanya peristiwa pidana. Padahal, KTP yang digunakan oleh Terlapor tidak terdaftar dalam catatan kependudukan.

“Saya heran, inikan sebenarnya sederhana. Ada seseorang yang menggunakan kartu identitas berupa KTP yang tidak terdaftar di catatan kependudukan alias palsu. Apalagi, penggunaan KTP palsu itu merugikan orang lain, perempuan, bernama Citra,” ujarnya.

“Ada dua korban dalam rangkaian peristiwa tersebut, yaitu: pertama, Sdri Citra, korban penipuan dan penggelapan berupa satu buah unit Kamera DSLR merek Canon. Kedua, saya sendiri, dimana data identitas saya disalah gunakan. KTP palsu yang digunakan itu atas nama Panji Purnama meski ada beberapa perbedaan, yakni NIK, tempat dan tahun lahir, tanda tangan, bulan dan tahun terbit KTP, dan foto KTP,” imbuhnya.

Ada dua, Panji menerangkan, peristiwa tindak pidana dalam laporan yang dilayangkan ke Polres Indramayu tersebut.

“Maka, peristiwa pidana dalam perkara itu soal penipuan dan penggelapan yang korbannya adalah Sdri Citra dan penyalahgunaan data pribadi, dan penggunaan dan pemalsuan KTP. Sederhana bukan? Tapi, faktanya Kepolisian masih awam dalam melihat sebuah peristiwa,” terangnya.

Menurut Panji, tidak semua polisi sama dalam kapasitas intelektual dan penalaran. Dalam hal melakukan pembacaan dan penalaran terhadap suatu peristiwa dan peraturan bisa sangat berbeda tafsir antar penyidik/polisi.

Baca Juga:  Proses Pertama dalam Gugatan di PTUN

“SDM dan mentalitas Polisi kita harus diakui tidak sama. Dalam menafsirkan suatu peristiwa dan undang-undang bisa sangat berbeda. Hal ini tentu menyulitkan masyarakat yang ingin memperoleh kepastian hukum dan keadilan. Ditambah, ada polisi pragmatis dan cari keuntungan dari laporan yang masuk. Tentu imbasnya ke proses penegakan hukum,” pungkasnya.

Diketahui, awal mula, 29 Oktober 2023 dini hari, Pelapor didatangi oleh Pemilik Kamera bernama Citra (17) yang telah menyewakan satu unit kamera ke seseorang/terlapor yang menggunakan KTP atas nama Panji Purnama. KTP elektronik yang digunakan oleh Pelaku tersebut memiliki nama, alamat, tanggal dan bulan lahir, golongan darah, status, tempat dan tanggal terbit KTP yang sama, tapi berbeda NIK, yaitu: 3212150709000003.

Saat dicek, Kepolisian mengatakan bahwa NIK KTP yang digunakan oleh Pelaku tidak terdaftar dalam Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK). Sedangkan, NIK KTP Pelapor atau Panji Purnama terdaftar di SIAK Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Berdasarkan Surat Nomor: B/182/III/2024/Reskrim tanggal 4 Maret 2024, Penyidik Unit 5 Harda Satreskrim Polres Indramayu resmi memberhentikan penyelidikan terhadap laporan atas nama Panji Purnama di tanggal 2 November 2023 mengenai penyalahgunaan data pribadi dan penggunaan-pemalsuan KTP.

(TJR/tjimanoek)

Share:

Baca Juga

dirut pdam indramayu, ady setiawan, bupati indramayu, nina agustina,

Daerah

Penetapan Dirut PDAM Indramayu, Direktur PKSPD Dorong Gugatan ke PTUN
Tisna Prasetya, Jaksa Indramayu, Kejari indramayu, Kejaksaan Negeri Indramayu,

Daerah

Diduga Ada Oknum Jaksa Indramayu yang Perjual Belikan Perkara
kejari kabupaten cirebon, kejari cirebon, nurhayati, nurhayati tersangka,

Daerah

Jaksa Tidak Tahu Nurhayati Pelapor Dana Desa Citemu
bupati indramayu, nina agustina, peluncuran pusat ajar digital indramayu,

Daerah

Bupati Indramayu Berencana Melanjutkan Pembangunan Mall
panen padi indramayu, bupati indramayu, nina agustina,

Daerah

Bupati Indramayu Lakukan Panen Padi Varietas Cisantana
ui, universitas indonesia, kampus, kampus indonesia,

Daerah

Soal Minyak Goreng, BEM UI: Pak Jokowi, Rakyatmu Terbunuh Akibat Minyak Goreng
nina, nina agustina, ridwan kamil, bupati indramayu, gubernur jawa barat, aep surahman, plt kadis lingkungan hidup kabupaten indramayu,

Daerah

Akui Cemar Lingkungan, Pemerhati Hukum: Bupati Nina Langgar HAM
bupati nina, bupati indramayu, nina agustina, vaksinasi anak indramayu,

Daerah

Ada Pertamina Balongan, Mengapa Kecamatan Balongan Tertinggi Angka Stunting?