Menulis Kreatif

Home / Daerah / Hukum

Rabu, 2 Maret 2022 - 12:42 WIB

Jaksa Tidak Tahu Nurhayati Pelapor Dana Desa Citemu

Kejaksaan Negeri Kab. Cirebon. (Foto: Dok. Kejari Kab. Crbn)

Kejaksaan Negeri Kab. Cirebon. (Foto: Dok. Kejari Kab. Crbn)

TJIMANOEK.COM, Cirebon – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cirebon tidak mengetahui bahwa Nurhayati adalah pelapor dugaan korupsi dana Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah.

Febrie dapat memastikan hal itu setelah melakukan pengecekan ke Kejari Cirebon. “Kita sudah cek ke JPU-nya di Cirebon. Mereka sama sekali tidak mengetahui bahwa Nurhayati adalah pelapor di perkara tersebut,” kata Febrie dikutip dari Kompas.com, Selasa (1/3/2022).

Sebelumnya, Nurhayati yang berprofesi sebagai mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu melaporkan dugaan kerugian negara sebesar Rp 800 juta lebih atas APBDes di tahun 2018-2020.

Baca Juga:  BPR Karya Remaja Indramayu Sengkarut, Bupati Nina Bisa Apa?

Dia terkejut setelah Kepolisian Resor Cirebon Kota (Polresta Cirebon) menetapkan dirinya sebagai tersangka karena berkas perkara dikembalikan oleh Jaksa (P-19).

Kemudian, Nurhayati membuat video kekecewaannya karena telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.  Dalam videonya, Nurhayati mengaku telah meluangkan waktunya selama kira-kira dua tahun untuk membantu penyidik memeriksa dugaan kasus korupsi tersebut.

“Saya pribadi yang tidak mengerti hukum merasa janggal, karena saya sendiri sebagai pelapor (jadi tersangka). Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum dalam men-tersangka-kan saya,” ujar Nurhayati, dalam video tersebut, Sabtu (19/2/2022) lalu.

Baca Juga:  Sempat Level 4, Kini Indramayu Terapkan PPKM Level 2

Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan Kejagung RI mengenai perkara yang menimpa Nurhayati. Hasilnya, kata Febrie, akan mengeluarkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2).

“Betul (akan dikeluarkan SKP2). Karena perkara sudah P21. Maka kita minta penyidik untuk tahap 2 dan kita akan SKP2,” ucap Febrie.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan, setelah ia berkoordinasi dengan Polri dan Kejagung, penetapan status tersangka Nurhayati oleh kepolisian tidak akan dilanjutkan.

“Insya Allah status tersangka tidak dilanjutkan,” kata Mahfud lewat akun twitter miliknya beberapa waktu lalu.

(TJ-99 / TJIMANOEK)

Share:

Baca Juga

bupati indramayu, nina lucky, wakil bupati indramayu, ridwan kamil, nina agustina, lucky hakim,

Daerah

Rapor “Merah” Satu Tahun Kinerja Bupati Nina
yayasan yatim indramayu, yayasan arrahimah abu hurairah indramayu, santri, pawai santri indramayu, santri indramayu, sambut ramadhan, ramadhan 1444 h, 1444 hijriah,

Daerah

Sambut Ramadhan 1444 H, Santri Arrahimah Abu Hurairah Pawai Berbagi Bunga Cinta Ramadhan
polisi, akbp m fahri siregar, akpol 2002, kapolres indramayu, polres indramayu, polisi indramayu, polisi terlapor,

Daerah

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar Sandang Status Polisi Terlapor
panji purnama, catatan panji purnama, panji, catatan panji p,

Hukum

Dimulai dari Perubahan Kecil
parkir, perparkiran indramayu, parkir polres indramayu, polres indramayu, traffic cone, road barrier,

Daerah

Polres Indramayu Pasang Traffic Cone dan Road Barrier untuk Penertiban Perparkiran
embarkasih haji, embarkasih haji indramayu,

Daerah

Masih Proses Pembangunan, Embarkasih Haji Indramayu Roboh
korupsi bpbd indramayu, refocusing anggaran covid, satreskrim polres indramayu,

Daerah

Polisi Kembali Memeriksa Dua Orang Atas Kasus Dugaan Korupsi BPBD Indramayu
Kaswati, viral nenek kaswati, nenek terlantar indramayu, dokmaru indramayu, lansia terlantar, lansia lohbener, indramayu, fakir miskin,

Daerah

Bupati Nina dan Kepolisian Bergerak Bantu Lansia Terlantar karena Viral