TJIMANOEK.COM, Indramayu – Polres Indramayu, Polda Jawa Barat memasang traffic cone (kerucut lalu lintas) dan road barrier (penghalang jalan) di depan kantor, Jalan Gatot Subroto No. 3, Indramayu.
Dari pantauan tim tjimanoek.com, traffic cone dan road barrier itu sudah terpasang sejak, Minggu (20/3/2022). Traffic cone dan road barrier tersebut dipasang memanjang dengan saling berkaitan menggunakan tali.
Pada, Rabu (23/3/2022) terlihat tidak ada kendaraan yang lagi melanggar, baik kendaraan roda dua maupun roda empat. Di jalan depan Polres Indramayu sendiri tahun 2018 dilarang parkir kemudian pada tahun 2019 plang dilarang parkir digantikan dengan plang diperbolehkan parkir. Lalu, 2022 ini, Polres Indramayu kembali memberlakukan larangan parkir karena adanya aduan dari masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Pelapor terhadap Perparkiran di Jalan Gatot Subroto, Panji Purnama mengatakan, Kepolisian Resor Indramayu harus konsisten dalam melakukan penertiban maupun penegakan hukum di wilayah hukum Kabupaten Indramayu.
“Pihak kepolisian harus konsisten dengan kebijakkan dan tindakannya. Sebab, jika masyarakat diperintahkan untuk patuh tetapi kondisi di kantor kepolisian sendiri tidak mencerminkan ketidakpatuhan akan jadi omong kosong,” kata Panji kepada tjimanoek.com, Rabu (23/3/2022).
Pengendara, kata Panji, banyak yang tidak sadar pentingnya tertib lalu lintas dan memahami peraturan. “Upaya yang sudah dilakukan seperti memasang kerucut lalu lintas dan pembatas atau penghalang jalan merupakan cara memaksa pengendara untuk tidak memarkirkan kendaraannya. Tapi di sisi lain, jika jalan tidak diberi pembatas, pengendara akan membandel dan tetap melanggar. Hal itu berarti mengafirmasi bahwa masyarakat kita dan/atau polisi masih tidak paham aturan dan/atau larangan dari plang yang terpasang,” terang Panji Purnama.
Diketahui, Panji Purnama melaporkan soal perparkiran di sepanjang Jalan Gatot Subroto, Indramayu melalui Surat Nomor: 17/PP/VII/2021 tanggal 14 Juli 2021. Kemudian karena upaya yang dilakukan lamban, akhirnya ia mendorong kembali pelaporan melalui situs/aplikasi lapor.go.id tanggal 13 Maret 2022.
(Tim / TJIMANOEK)















