TJIMANOEK.COM, Indramayu – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan permohonan intervensi dari pemohon Ady Setiawan yang sekaligus juga sebagai Direktur Utama PDAM Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu melalui persidangan elektronik (ecourt) pada, Rabu, 2 Maret 2022.
Penggugat Bupati Indramayu, Panji Purnama menjelaskan, persidangan elektronik yang ia jalani berjalan dengan baik. Meski begitu, ia mengeluhkan kesulitan pengunggahan dokumen persidangan yang menyebabkan penundaan persidangan elektronik.
“Sidang elektronik melalui situs ecourt hari ini berjalan dengan baik. Meskipun sebenarnya sempat terkendala pada sistem, yang mana saat saya mengunggah dokumen perbaikan gugatan tidak kunjung berhasil. Karena itu, sidang pertama pada pekan lalu (red: Rabu, 16/2/2022) ditunda oleh majelis hakim,” jelas Panji kepada tjimanoek.com, Rabu, (2/3/2022).
Ia mengatakan, proses persidangan elektronik dengan agenda sidang pembacaan gugatan dan sikap majelis hakim terkait permohonan pihak ketiga sudah dilakukan dengan baik. Majelis pun telah memverifikasi dokumen gugatannya.
“Majelis Hakim telah membuka persidangan elektronik (ecourt) hari ini dan sudah memverifikasi dokumen perbaikan gugatan yang saya unggah. Pada persidangan hari ini ada pihak ketiga yang ingin ikut serta dalam perkara, yakni Tergugat Intervensi,” ucapnya.
Saat ditanya siapakah pihak ketiga tersebut, Panji mengatakan bahwa pemohon sebagai pihak ketiga adalah Ady Setiawan. Dia juga menambahkan, dengan masuknya Ady sebagai Tergugat Intervensi, tentu para pihak menjadi bertambah.
“Permohonan intervensi itu dilakukan oleh pemohon atas nama Ady Setiawan yang juga sebagai Dirut PDAM Tirta Darma Ayu semenjak Bupati Indramayu Nina Agustina menetapkannya melalui SK Bupati No. 539/Kep.421-Eko/2021 tertanggal 4 November 2021. SK Bupati tersebutlah yang saat ini saya persoalkan atau gugat ke PTUN Bandung,” ungkapnya.
Diketahui, gugatan Panji Purnama terhadap Bupati Indramayu itu telah didaftarkan ke PTUN Bandung sejak, Jumat, 14 Januari 2022 lalu. Kemudian gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara: 5/G/2022/PTUN.BDG tertanggal, 17 Januari 2022.
(Tim / TJIMANOEK)















