Menulis Kreatif

Home / Daerah / Hukum

Rabu, 2 Maret 2022 - 12:53 WIB

Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Intervensi Dirut PDAM Indramayu

Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Jawa Barat.

Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Jawa Barat.

TJIMANOEK.COM, Indramayu – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan permohonan intervensi dari pemohon Ady Setiawan yang sekaligus juga sebagai Direktur Utama PDAM Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu melalui persidangan elektronik (ecourt) pada, Rabu, 2 Maret 2022.

Penggugat Bupati Indramayu, Panji Purnama menjelaskan, persidangan elektronik yang ia jalani berjalan dengan baik. Meski begitu, ia mengeluhkan kesulitan pengunggahan dokumen persidangan yang menyebabkan penundaan persidangan elektronik.

“Sidang elektronik melalui situs ecourt hari ini berjalan dengan baik. Meskipun sebenarnya sempat terkendala pada sistem, yang mana saat saya mengunggah dokumen perbaikan gugatan tidak kunjung berhasil. Karena itu, sidang pertama pada pekan lalu (red: Rabu, 16/2/2022) ditunda oleh majelis hakim,” jelas Panji kepada tjimanoek.com, Rabu, (2/3/2022).

Baca Juga:  Rangkap Jabatan, Bupati Nina Pilih Inspektur Inspektorat Kabupaten Indramayu Jadi Dewas PDAM Tirta Darma Ayu

Ia mengatakan, proses persidangan elektronik dengan agenda sidang pembacaan gugatan dan sikap majelis hakim terkait permohonan pihak ketiga sudah dilakukan dengan baik. Majelis pun telah memverifikasi dokumen gugatannya.

“Majelis Hakim telah membuka persidangan elektronik (ecourt) hari ini dan sudah memverifikasi dokumen perbaikan gugatan yang saya unggah. Pada persidangan hari ini ada pihak ketiga yang ingin ikut serta dalam perkara, yakni Tergugat Intervensi,” ucapnya.

Saat ditanya siapakah pihak ketiga tersebut, Panji mengatakan bahwa pemohon sebagai pihak ketiga adalah Ady Setiawan. Dia juga menambahkan, dengan masuknya Ady sebagai Tergugat Intervensi, tentu para pihak menjadi bertambah.

Baca Juga:  Indramayu Perioritas Pengentasan Kemiskinan, Oushj Dialambaqa: Penjelasan Bupati Memalukan

“Permohonan intervensi itu dilakukan oleh pemohon atas nama Ady Setiawan yang juga sebagai Dirut PDAM Tirta Darma Ayu semenjak Bupati Indramayu Nina Agustina menetapkannya melalui SK Bupati No. 539/Kep.421-Eko/2021 tertanggal 4 November 2021. SK Bupati tersebutlah yang saat ini saya persoalkan atau gugat ke PTUN Bandung,” ungkapnya.

Diketahui, gugatan Panji Purnama terhadap Bupati Indramayu itu telah didaftarkan ke PTUN Bandung sejak, Jumat, 14 Januari 2022 lalu. Kemudian gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara: 5/G/2022/PTUN.BDG tertanggal, 17 Januari 2022.

(Tim / TJIMANOEK)

Share:

Baca Juga

ptun bandung, pengadilan tata usaha negara bandung,

Daerah

Persidangan Elektronik Gugatan Terhadap Bupati Indramayu Ditunda, Penggugat: Terkendala Teknis
ptun, ptun bandung, ptun bdg, tun bandung, bupati inramayu,

Hukum

Pembanding Perkara Bupati Indramayu Penuhi Panggilan Inzage di PTUN Bandung

Daerah

Sempat Level 4, Kini Indramayu Terapkan PPKM Level 2
bupati nina, bupati indramayu, tes narkoba, dprd indramayu, paw dprd indramayu,

Daerah

Anggota DPRD Indramayu Minta Lakukan Tes Narkoba ke Para Pejabat Tak Terkecuali Bupati Nina
bupati nina, nina agustina, satgas bpr kr, bpr kr, persoalan bpr kr, bpr kr indramayu, kpm, bumd, bank perkreditan rakyat, rinto bpr, sekda rinto waluyo, kredit macet indramayu,

Daerah

BPR KR Indramayu Memiliki Beban Rp 72 Miliar kepada 600 Nasabah: Satgas Fokus Buru Debitur ‘Nakal’, Nasabah Gigit Jari
bunda literasi, disarpus indramayu,

Daerah

Disarpus Indramayu Usung Program Unggulan Bunda Literasi
nina, nina agustina, bupati nina, bupati indramayu, nina agustina dai bachtiar, anak jenderal, anak polisi, pekan imunisasi nasional, pin, anak polio, anak polio di indramayu,

Daerah

Cari Pekerjaan Sulit di Indramayu, Mengapa Bupati Nina Meminta Perantau untuk Pulang?
bpr kr kabupaten indramayu, bank perkreditan rakyat karya remaja,

Daerah

PKSPD: Bolehkah Dirut Perumda BPR KR Rangkap Jabatan?