TJIMANOEK.COM, Indramayu – Persidangan secara elektronik (ecourt) gugatan terhadap Bupati Indramayu Nina Agustina kembali ditunda hingga pekan depan, Rabu, 30 Maret 2022.
Penggugat, Panji Purnama (25) mengatakan, persidangan secara elektronik sempat mengalami kendala-kendala teknis. “Tadi sempat terkendali teknis. Ketika coba saya unggah dokumen replik atas jawaban Tergugat tidak berhasil. Sering sekali saya alami ini, bukan pertama kali,” tutur Panji kepada tjimanoek.com, Rabu (23/3/2022).
Ia kemudian menjelaskan bagaimana persidangan gugatan terhadap Bupati Indramayu terpaksa ditunda. “Saya diberikan waktu hanya sampai pukul 10 siang. Jika lewat tidak bisa mengunggah berkas. Oleh karena itu, saya meminta kepada majelis untuk menunda persidangan,” jelasnya.
Panji berharap, pada sidang pekan depan dirinya dapat mengunggah berkas atau dokumen persidangan. “Doakan saja, pekan depan (hari Rabu, 30/3/2022) saya bisa mengunggah berkas repliknya. Sehingga masuk pada agenda sidang berikutnya,” pungkas Penggugat, Panji Purnama di Indramayu, Rabu (30/3/2022).
Sebelumnya, pada Rabu (16/3/2022) persidangan secara elektronik juga ditunda karena Penggugat meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyiapkan replik atas jawaban Tergugat.
Gugatan Tata Usaha Negara (TUN) ini terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dan teregister dengan Perkara Nomor: 5/G/2022/PTUN.BDG tanggal 17 Januari 2022. Gugatan tersebut didasari terbitnya Keputusan Bupati Indramayu Nomor: 539/Kep.421-Eko/2021 tanggal 4 November tentang Pengangkatan Sdr. Ir. Ady Setiawan, SH., MH Sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu Masa Jabatan 2021-2026.
(Tim / TJIMANOEK)















