TJIMANOEK.COM, Indramayu – Bupati Indramayu, Nina Agustina lebih memilih pergi keluar kota ketimbang mengikuti rapat paripurna pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022.
Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Syaefudin menyampaikan bahwa Bupati Indramayu Nina Agustina tidak hadir dalam rapat akan menjadi catatan pihaknya. Ia menilai bahwa Bupati Indramayu sebagai kepala daerah harus hadir sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Ini catatan kita. Kemarin tanggal 30 November sebagaimana batas akhir anggaran kita sepakati dengan pemerintah daerah. Namun terjadi kisruh karena di dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 harus mewajibkan pemerintah daerah (bupati) hadir. Harus Bupati,” kata Syaefudin di ruang rapat DPRD Indramayu, Kamis, (9/12/2021).
Syaefudin mengaku sudah menanyakan kehadiran dalam rapat kepada Bupati dan atau Wakil Bupati Indramayu. “Maka dengan pemakluman yang ada, kami tanyakan kepada kedua pasangan itu (Nina-Lucky). Akan tetapi kita sadari bahwa Bupati Indramayu masih ada tugas di luar kota. Tapi kalau tanggal 30 November itu tidak dilaksanakan pengetokan anggaran, maka akan terjadi yang namanya tsunami (red: becana administrasi),” tutur Ketua DPRD Kab. Indramayu, Syaefudin.
Rapat paripurna DPRD Kab. Indramayu dalam agenda penyampaian hasil kerja Badan Anggaran (Banggar) terhadap Pembahasan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2022 dilaksanakan pada, Selasa, (30/11/2021).
Pada waktu yang sama, Bupati Indramayu Nina Agustina menghadiri kegiatan Komunikasi Pembangunan Daerah (Kopdar) Jawa Barat 2021 di Sentul Highlands Golf. “Hari ini saya menghadiri Komunikasi Pembangunan Daerah (Kopdar) Jawa Barat Tahun 2021 di Sentul Highlands Golf,” tulis Nina di akun instagramnya, Selasa, (30/11/2021).
(PP)















