Menulis Kreatif

Home / Daerah / Hukum

Rabu, 25 Mei 2022 - 23:02 WIB

Gugatan Terhadap Bupati Nina, Penggugat: Menuju Puncak Sengketa

PTUN Bandung. (dok. tjimanoek)

PTUN Bandung. (dok. tjimanoek)

TJIMANOEK.COM, Indramayu – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung membuka persidangan gugatan terhadap Bupati Indramayu Nina Agustina atas Surat Keputusan Pengangkatan Dirut PDAM Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu dengan agenda sidang penyampaian kesimpulan para pihak melalui elektronik (ecourt) pada hari ini, Rabu, 25 Mei 2022.

“Majelis telah buka sidang elektronik, dan kesimpulan para pihak sudah masuk melalui aplikasi e-court,” kata Majelis Hakim yang menangani Perkara Nomor: 5/G/2022/PTUN.BDG

Penggugat, Panji Purnama mengatakan, sidang penyampaian kesimpulan oleh para pihak adalah persidangan menuju puncak sengketa.

“Persidangan agenda kesimpulan ini merupakan sidang pengantar menuju putusan mengenai Keputusan Bupati Nomor: 539/Kep.421-Eko/2021 oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung,” kata Penggugat, Panji Purnama di Indramayu, Rabu (25/5).

Baca Juga:  Tujuh Oktober Hari Mendongeng Wiralodra Bagi Indramayu

Ia menjelaskan bahwa persidangan putusan akan segera dilaksanakan. “Majelis Hakim sudah mengagendakan persidangan berikutnya, yaitu sidang putusan. Jika tidak ada diundur, sidang putusan akan dilakukan pada tanggal 8 Juni 2022,” ucap Panji.

Putusan, kata Panji, adalah awal untuk menciptakan iklim penyelenggara negara dan atau tata kelola sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. “Putusan itu bukan akhir dari segalanya. Kita masih harus terus menciptakan iklim pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih (clean government). Selain itu, kita perlu menjaga nilai-nilai hukum agar terwujudnya sebuah keteraturan, keserasian, dan keseimbangan penyelenggaraan negara,” pungkasnya.

Baca Juga:  Terus Memperoleh Penghargaan, Bupati Nina Sebut Ada Beberapa Pihak yang Sinis

Gugatan TUN ini sudah didaftarkan ke PTUN Bandung tanggal 17 Januari 2022 dan terdaftar dengan Nomor Perkara: 5/G/2022/PTUN.BDG. Objek Gugatan adalah Keputusan Bupati Indramayu Nomor: 539/Kep.421-Eko/2021 tentang Pengangkatan Sdr. Dr. Ir. Ady Setiawan, SH., MH Sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu.

(T1M / TJIMANOEK)

Share:

Baca Juga

Oushj dialambaqa, dirut pdam, penyair singaraja,

Hukum

Mahkamah Konstitusi Vs Mahkamah Keluarga dan Kedaulatan Uang (Studi Kasus Putusan MK: Batas Usia Capres-Cawapres) Bagian 1 dari 2 Tulisan
kementerian komunikasi dan informatika, kemenkominfo, penghargaan smart city,

Daerah

Indramayu Meraih Penghargaan Smart City, Kok bisa?
bimtek, kades seindramayu, kades indramayu, kepala desa, kuwu indramayu, nina agustina, bupati indramayu, acara indramayu di yogyakarta,

Daerah

Kegiatan Wartawan dan Bimtek Kades Seindramayu Habiskan APBD Hampir 1 Miliar, Bupati Nina Lagi-lagi Melanggar Aturan
nina agustina, bupati nina, bupati indramayu, ari risdianto, inspektur inspektorat kabupaten indramayu, ari inspektorat, pejabat indramayu, rangkap jabatan indramayu,

Daerah

Rangkap Jabatan, Bupati Nina Pilih Inspektur Inspektorat Kabupaten Indramayu Jadi Dewas PDAM Tirta Darma Ayu
PPKM Level 2, Pengusaha Pakan: Permintaan Naik

Daerah

PPKM Level 2, Pengusaha Pakan: Permintaan Naik
panji, panji purnama, penggugat bupati indramayu, penggugat bupati nina,

Daerah

Penggugat Bupati Indramayu Selesai Jalani Sidang Pemeriksaan Persiapan di PTUN Bandung
kammi indramayu,

Daerah

Pengurus KAMMI Indramayu 2021-2023 Resmi Dilantik
dprd indramayu, dprd kab indramayu, dprd kabupaten indramayu, kantor dprd indramayu,

Daerah

Bupati Nina dan DPRD Indramayu Diduga Tabrak Aturan LKPJ 2021, Pemerhati: Celaka