TJIMANOEK.COM, Indramayu – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung membuka persidangan gugatan terhadap Bupati Indramayu Nina Agustina atas Surat Keputusan Pengangkatan Dirut PDAM Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu dengan agenda sidang penyampaian kesimpulan para pihak melalui elektronik (ecourt) pada hari ini, Rabu, 25 Mei 2022.
“Majelis telah buka sidang elektronik, dan kesimpulan para pihak sudah masuk melalui aplikasi e-court,” kata Majelis Hakim yang menangani Perkara Nomor: 5/G/2022/PTUN.BDG
Penggugat, Panji Purnama mengatakan, sidang penyampaian kesimpulan oleh para pihak adalah persidangan menuju puncak sengketa.
“Persidangan agenda kesimpulan ini merupakan sidang pengantar menuju putusan mengenai Keputusan Bupati Nomor: 539/Kep.421-Eko/2021 oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung,” kata Penggugat, Panji Purnama di Indramayu, Rabu (25/5).
Ia menjelaskan bahwa persidangan putusan akan segera dilaksanakan. “Majelis Hakim sudah mengagendakan persidangan berikutnya, yaitu sidang putusan. Jika tidak ada diundur, sidang putusan akan dilakukan pada tanggal 8 Juni 2022,” ucap Panji.
Putusan, kata Panji, adalah awal untuk menciptakan iklim penyelenggara negara dan atau tata kelola sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. “Putusan itu bukan akhir dari segalanya. Kita masih harus terus menciptakan iklim pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih (clean government). Selain itu, kita perlu menjaga nilai-nilai hukum agar terwujudnya sebuah keteraturan, keserasian, dan keseimbangan penyelenggaraan negara,” pungkasnya.
Gugatan TUN ini sudah didaftarkan ke PTUN Bandung tanggal 17 Januari 2022 dan terdaftar dengan Nomor Perkara: 5/G/2022/PTUN.BDG. Objek Gugatan adalah Keputusan Bupati Indramayu Nomor: 539/Kep.421-Eko/2021 tentang Pengangkatan Sdr. Dr. Ir. Ady Setiawan, SH., MH Sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu.
(T1M / TJIMANOEK)















