TJIMANOEK.COM, Indramayu – Bupati Indramayu Nina Agustina batal melantik Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Indramayu, Erwin Purnama yang juga berstatus sebagai suami Bupati Nina. Padahal, Musyawarah Cabang (Muscab) XII sudah diselenggarakan pada, 5 Juni 2021 yang lalu.
Hal tersebut kemudian menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat dan khususnya pegiat gerakan pramuka di Kabupaten Indramayu.
Menanggapi hal itu, Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD), Oushj Dialambaqa menyampaikan, keputusan Bupati Nina untuk tidak melantik suaminya sudah tepat. “Bupati tidak melantik dan atau membatalkan Ketua Kwarcab Pramuka terpilih Erwin Purnama adalah langkah yang sudah benar, karena dalam tata kelola pemerintahan ada norma, etika dan undang-undang, yaitu Bupati harus menjaga etika, dan menjaga untuk tidak menimbulkan conflic of interst (konflik kepentingan),” kata Oushj Dialambaqa kepada tjimanoek.com, Jumat, 7 Januari 2022.
Ia mengatakan, seharusnya Bupati Nina dapat memberikan jawaban tegas alasan pembatalan tersebut. “Pembatalan itu sudah benar adanya, tetapi yang patut disayangkan adalah kenapa Bupati tidak menjawab secara tegas alasan membatalkan atau tidak melantik Erwin Purnama. Itu soalnya. Itu pula permasalahannya,” tutur Oushj.
“Bupati seharusnya secara resmi mengeluarkan surat keputusan pembatalan dengan argumentasi peraturan perundang-undangan. Bukan tanpa kejelasan. Ini jadi seperti WARIA dalam panggung politik sinetron,” imbuhnya.
Selain itu, Oushj menyinggung pelaksana atau formatur musyawarah cabang dalam pemilihan Ketua Kwarcab Indramayu. “Di satu sisi, formatur merasa sudah menjalankan kewajiban dan tugasnya, yaitu melaksanakan Muscab hingga terpilihnya Erwin Purnama secara “harga mati” atau aklamasi, yang konon Erwin Purnama merupakan calon tunggal, atau memang sengaja didesain dalam skenario calon tunggal atau calon yang ditunggalkan. Itu soalnya,” jelasnya.
Lanjutnya, “Farmatur juga sudah merasa menjalankan tugasnya, mengirim hasil Muscab ke Bupati. Singkat cerita sinetron, formatur bekerja sesuai koridor, norma, etika dan regulasi lainnya. Itu kekonyolannya,” kata Oushj.
“Entah sebab apa? Apakah formatur tidak mengerti etika, norma, tata kelola pemerintahan dan peraturan perundang-undangan, ataukah pura-pura tidak mengerti dan tidak tahu, padahal memang tidak mengerti soal itu sekalipun norma, etics dan regulasi itu ditulis dengan bahasa Indonesia yang gamblang. Artinya, anak tamatan esde (red: sekolah dasar) saja mungkin mengerti, jadi tak perlu sarjana untuk mengerti bahasa Indonesia atas semua itu. Itu celakanya,” tegasnya.
Dirinya juga mengatakan, apabila Bupati Nina nekat untuk melantik suaminya, maka hal itu patut ditegur keras. “Justru jika Bupati nekat dengan filosofonya kuasa bandar lantas melantik, maka Bupati patut dicaci maki, karena Bupati melanggar regulasi tata kelola pemerintahan, dimana Bupati harus mematuhi dan menjalankan UU, dimana dalam UU itu bicara soal menjaga etika, conflic of interst dan seterusnya,” kata Oushj.
“Jadi jika Bupati tidak membatalkan dan atau tetap melantil Erwin Purnama sebagai Ketua Kwarcab Pramuka Kab. Indramayu, maka Bupati tengah mempertontonkan nepotisme dan kolusi, karena Erwin Purnama adalah suami dari Bupati itu sendiri,” ucapnya.
Oushj pun mempertanyakan apakah tim formatur muscab mengetahui bahwa Erwin adalah suami Bupati Nina. “Pertanyaannya, apakah formatur tidak tahu bahwa Erwin Purnama itu suaminya Bupati Nina? Dijamin 100% pasti tahu dan paham. Lantas apa yang menggoda formatur dan atau Muscab memilih Erwin Purnama yang suaminya Bupati itu?,” tanya Oushj.
“Logika dan akal waras pertama adalah dengan ketuanya Erwin Purnana, maka tidak ada kendala soal anggaran dalam melaksanakan kegiatan bentuk apapun atas nama pramuka, karena Bupati logikanya tidak akan keberatan atau akan selalu setuju,” lanjutnya.
Oushj bahkan menyebut formatur merasa nyaman dekat dengan kekuasaan. “Logika dan akal waras kedua adalah formatur dan para pengurus Kwartir Pramuka merasa lebih nyaman di bawah ketiak sumbu kekuasaan. Problematika ini adalah problema mentalitas penghamba kekuasaan, sehingga etika, norma dan segala regulasi menjadi tidak penting, yang penting bisa selfi bersama orang nomor satu atau nomor dua dalam kuasa dan kekuasaannya,” sebutnya.
“Logika dan akal waras ketiga, premis yang bisa kita simpulkan, etika, norma dan lainnya tidak penting lagi, karena seharusnya formatur tidak memajukan Erwin Purnama sebagai calon ketua Kwarcab Pramuka, karena yang bersangkutan adalah suami dari Bupati, sehingga conflic of interst tak akan bisa terhindarkan lagi, terutama soal APBD untuk anggaran kegiatan pramuka dan seterusnya,” tambahnya.
Terakhir, kata Oushj, formatur merasa bekerja sesuai dengan aturan atau regulasi yang ada. Padahal hal itu tidak sesuai dengan semangat anti KKN. “Pertanyaan terakhirnya adalah apa yang dimaksudkan formatur telah bekerja sesuai aturan itu? Rupanya, problem utamanya soal pemahaman bahasa Indonesia atas telah bekerja sesuai degan segala macam aturan, regulasi yang ada. Padahal, KBBI bisa dibuka kembali jika tidak paham makna dan definisinya dari telah sesuai aturan, konflik kepentingan, nepotisme, etika dan norma akal waras dan seterusnya,” pungkas Direktur PKSPD, Oushj Dialambaqa, Jumat, 7 Januari 2022.
Sebagai informasi, Ketua Kwarcab Indramayu terpilih setelah dilakukan Musyawarah Luar Biasa adalah Jajang Sudrajat. Jajang terpilih setelah dirinya didaulat oleh utusan 31 Kwartir Ranting se-Kabupaten Indramayu.
(TJ-99/ TJIMANOEK.COM)