TJIMANOEK.COM, Indramayu – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Indramayu menerima aduan atau laporan warga Desa Kenanga, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mengalami kerugian akibat limbah cair Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pecuk sehingga sawah milik petani gagal panen pada, hari Selasa (15/3/2022).
Menanggapi aduan tersebut, Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Indramayu, Lutfi Alharomain pada saat itu menjanjikan akan segera menindaklanjuti aduan tersebut dan segera berkoordinasi dengan Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) TPA Pecuk Endi serta Plt. Kadis DLH Aep Surahman. Akan tetapi, sampai saat ini belum ada tindak lanjut terkait kerugian yang dialami oleh para petani penggarap sawah, Senin (21/3/2022).
Tim tjimanoek.com menemui kembali, Lutfi Alharomain di ruang kerjanya untuk mempertanyakan sejauh mana pihak LH bertanggungjawab atas apa yang diderita petani.
Lutfi Alharomain mengatakan, pihaknya hanya menerima aduan masyarakat yang kemudian disampaikan sesuai dengan bidang terkait.
“Saya hanya sebatas menampung aduan sebagai koordinator untuk menyampaikan kebidang-bidangnya, salah satunya Bidang PPKL yang menangani pencemaran (Suhartati) dan UPT, TPA pecuk (Endi), sambil mengarahkan awak media ke Bidang PPKL dan kepala UPT TPA Pecuk,” kata Lutfi kepada tjimanoek.com, Senin (21/3/2022).
Lutfi menambahkan, kepala dinas yang bertanggungjawab langsung atas kerugian yang dialami petani. “UPT yang bertanggung jawab, karena berhubungan langsung dengan kepala dinas,” tegasnya.
“Sebelum kejadian yang mengakibatkan kerugian terhadap petani yang terdampak air limbah cair TPA pecuk, sudah dibicarakan dengan Kepala UPT TPA pecuk, bagaimana penanganan air limbah cair jangan sampai meluap kesawah para petani,” pungkas Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas DLH, Lutfi Alharomain.
Terpisah, diruang Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran PPKL Suhartati mengatakan, kewenangannya hanya pengendalian sebelum terjadi pencemaran limbah.
“Langsung saja ke TPA, karena yang lebih banyak tahu UPT TPA Pecuk, kalo saya bentuk pengendalian sebelum pencemaran bahwa disana sudah ada belum Instalasi Pengolahan Air Limbah ( IPAL) nya atau belum. Kalau sudah ada ya kita kontrol, terkait dengan pengaduan dan penyelesaian sengketa lingkungan sama Pak Lutfi,” singkat Suhartati.
“Kalo ada warga merasa dirugikan karena terdampak air limbah cair adanya dipenyelesaian sengketa (Lutfi), tetapi tetep penyelesaianya sama Kadis LH,” pungkas Suhartati.
Dihari yang sama untuk melengkapi keterangan, tim tjimanoek.com menemui Plt. Kadis LH diruang kerjanya. “Aep Surahman tidak berangkat kerja dikarenakan sedang sakit,” terang Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kab. Indramayu, Junahwati.
Saat dihubungi melalui pesan singkat, Kadis LH Kab. Indramayu Aep Surahman dan Kepala UPT TPA Pecuk Endi belum dapat meresponnya.
(Tosim / TJIMANOEK)