Indramayu – Buntut dari persoalan sengketa lahan garapan Hak Guna Usaha (HGU) yang menewaskan dua orang petani tebu berujung penolakan Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-KAMIS). Penolakan tersebut dilakukan oleh 11 petani tebu dari Desa penyangga penggarap Pabrik Gula (PG) Rajawali II Jatitujuh di Aula Desa Sukamulya, Kecamatan Tukdana, Indramayu, Jawa Barat pada, Senin, 11 Oktober 2021.
Salah satu perwakilan petani penggarap menyatakan sikap siap bermitra dengan PG Rajawali II Jatitujuh. Mereka pun menyadari bahwa lahan garapan itu adalah HGU dari PG Rajawali II.
Diketahui, 11 Desa penyangga tersebut, yaitu Amis, Loyang, Jatisura, Gadel, Bangodua, Mulyasari, Kerticala, Sukamulya, Tunggulpayung, Cikedung, dan Jambak.
Sebelumnya telah terjadi peristiwa berdarah yang merenggut nyawa dua orang petani tebu di lahan garapannya. Dalam peristiwa tersebut menyeret Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bernama FKAMIS.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Lukman Syarif mengatakan para petani tidak tahu menahu. Hanya saja para petani dimanfaatkan oleh salah satu kelompok LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).
“Petani tidak tahu apa-apa. Mereka hanya dimanfaatkan para gerombolan preman yang berkedok LSM. Kami lakukan tindakan tegas supaya tidak ada lagi aksi premanisme yang menjadi petani sebagai obyek,” kata Lukman, beberapa waktu lalu.
“Namun karena alasan berbelit-belit, FKAMIS menolak kemitraan itu. Mereka (FKAMIS) malah mengintimidasi, memprovokasi sehingga terjadi tindakan kriminal (dua orang tewas) terhadap petani penggarap,” imbuhnya.
Polisi telah menetapkan tujuh tersangka dalam peristiwa tersebut. Lima diantaranya yakni: Try (45), Eryt (53), Swy (51), Dryn (46), dan Sbg (46). Masih dua orang pelaku lagi dalam pencarian atau buron oleh kepolisian. Saat ini para tersangka ditahan di Mapolda Jabar.
(PP)