Menulis Kreatif

Home / Daerah / Hukum

Rabu, 30 Maret 2022 - 12:00 WIB

PTUN Bandung Akan Gelar Sidang Penyampaian Alat Bukti Gugatan Terhadap Bupati Indramayu

Pengadilan Tata Usaha NEgara Bandung, Jawa Barat.

Pengadilan Tata Usaha NEgara Bandung, Jawa Barat.

TJIMANOEK.COM, Indramayu – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung yang menangani Perkara Nomor: 5/G/2022/PTUN.BDG akan menggelar persidangan dengan agenda penyampaian alat bukti pada, Rabu, 6 April 2022.

“Majelis telah buka persidangan elektronik/online melalui aplikasi e-court dan sudah memverifikasi Replik atas Jawaban Tergugat dan Tergugat II Intervensi dari Penggugat,” kata Majelis Hakim membuka persidangan secara elektronik, Rabu (30/3/2022).

Persidangan gugatan terhadap Bupati Indramayu tersebut akan dilanjutkan dengan penyampaian dan/atau pengajuan alat bukti. “Selanjutnya majelis menetapkan persidangan berikutnya hari, Rabu tanggal 6 April 2022 pukul 10.00 WIB dengan agenda penyampaian/pengajuan alat bukti tertulis,” ucap Majelis Hakim PTUN Bandung, Jalan Diponegoro No. 34, Bandung.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Pastikan Sendiri Vaksinasi Di Seluruh Tanah Air Berjalan Baik

Penggugat, Panji Purnama mengatakan, persidangan elektronik yang ia jalani berjalan tanpa kendala. “Sidang kali ini berjalan dengan baik, tidak ada kendala. Semoga kedepan juga demikian,” kata Panji seusai menjalani persidangan kepada tjimanoek.com pada, Rabu (30/3).

Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan alat bukti terkait dengan materi gugatannya. “Pastinya kami akan siapkan bukti-bukti yang relevan dengan persoalan Keputusan Bupati Indramayu tentang pengangkatan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu. Yang jelas kami menemukan beberapa hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB),” terangnya.

Baca Juga:  Bupati Nina dan Dirut PDAM Indramayu Kompak Terima Muri, Masyarakat: Penghargaan Untuk Siapa?

Materi, kata Panji, belum bisa dibeberkan saat ini karena proses persidangan masih berlangsung. “Materi persidangan masih belum bisa sampaikan di sini. Kita berdoa saja agar majelis hakim dapat menilai dengan akal sehat, sehingga ada kebenaran, kejujuran, dan keadilan,” pungkas Penggugat, Panji Purnama di Indramayu, Jawa Barat.

Sebelumnya, perkara gugatan terhadap Bupati Indramayu Nina Agustina terdaftar dengan Perkara Nomor: 5/G/2022/PTUN.BDG di PTUN Bandung pada, Senin, 17 Januari 2022. Objek Sengketa dalam perkara ini adalah Keputusan Bupati Indramayu Nomor: 539/Kep.421-Eko/2021 tanggal 4 November 2021.

(Tim / TJIMANOEK)

Share:

Baca Juga

tari topeng indramayu, nina, nina agustina, bupati nina, bupati indramayu, rekor muri, muri indramayu, muri topeng kelana,

Daerah

Wartawan Kena Amuk Bupati Indramayu karena Memakai Masker, Nina: Kamu Jijik tah?
plt kadis lingkungan hidup indramayu, lh indramayu, dinas lingkungan hidup, aep surahman, aep,

Daerah

DLH Indramayu Klaim Air Limbah TPA Di Bawah Baku Mutu Lingkungan, Omong Kosong?
bpr kr, bank perkreditan rakyat, bpr kr kabupaten indramayu,

Daerah

BPR Karya Remaja Indramayu Sengkarut, Bupati Nina Bisa Apa?
aksi petani indramayu, petani demo, lahan hgu, demo Indramayu, konflik agraria,

Daerah

Tuntut Penyelesaian Agraria, Pendemo Bentangkan Spanduk Foto Nina Bertuliskan Silahturahmi
kirab pusaka, pendopo indramayu,

Daerah

Pendopo Indramayu Gelar Kirab Pusaka
atlet gulat, atlet indramayu, porprov jabar, porprov xiv jabar 2022, olahraga, medali perak,

Daerah

Atlet Gulat Indramayu Ini Sumbang Medali Perak di Porprov XIV Jabar 2022
rs bhayangkara losarang, bupati nina, nina agustina, dana hibah, pemkab indramayu, polri, polres indramayu, polisi,

Daerah

DPRD Indramayu Tolak Dana Hibah ke RS Bhayangkara Losarang, Bupati Nina Tetap Kucurkan Rp 4 Miliar
bupati nina, bupati indramayu, nina agustina, bupati nina agustina, gugatan bupati,

Daerah

Gugatan Terhadap Bupati Indramayu Nina Agustina Masuk Babak Baru