TJIMANOEK.COM, Indramayu – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung yang menangani Perkara Nomor: 5/G/2022/PTUN.BDG akan menggelar persidangan dengan agenda penyampaian alat bukti pada, Rabu, 6 April 2022.
“Majelis telah buka persidangan elektronik/online melalui aplikasi e-court dan sudah memverifikasi Replik atas Jawaban Tergugat dan Tergugat II Intervensi dari Penggugat,” kata Majelis Hakim membuka persidangan secara elektronik, Rabu (30/3/2022).
Persidangan gugatan terhadap Bupati Indramayu tersebut akan dilanjutkan dengan penyampaian dan/atau pengajuan alat bukti. “Selanjutnya majelis menetapkan persidangan berikutnya hari, Rabu tanggal 6 April 2022 pukul 10.00 WIB dengan agenda penyampaian/pengajuan alat bukti tertulis,” ucap Majelis Hakim PTUN Bandung, Jalan Diponegoro No. 34, Bandung.
Penggugat, Panji Purnama mengatakan, persidangan elektronik yang ia jalani berjalan tanpa kendala. “Sidang kali ini berjalan dengan baik, tidak ada kendala. Semoga kedepan juga demikian,” kata Panji seusai menjalani persidangan kepada tjimanoek.com pada, Rabu (30/3).
Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan alat bukti terkait dengan materi gugatannya. “Pastinya kami akan siapkan bukti-bukti yang relevan dengan persoalan Keputusan Bupati Indramayu tentang pengangkatan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu. Yang jelas kami menemukan beberapa hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB),” terangnya.
Materi, kata Panji, belum bisa dibeberkan saat ini karena proses persidangan masih berlangsung. “Materi persidangan masih belum bisa sampaikan di sini. Kita berdoa saja agar majelis hakim dapat menilai dengan akal sehat, sehingga ada kebenaran, kejujuran, dan keadilan,” pungkas Penggugat, Panji Purnama di Indramayu, Jawa Barat.
Sebelumnya, perkara gugatan terhadap Bupati Indramayu Nina Agustina terdaftar dengan Perkara Nomor: 5/G/2022/PTUN.BDG di PTUN Bandung pada, Senin, 17 Januari 2022. Objek Sengketa dalam perkara ini adalah Keputusan Bupati Indramayu Nomor: 539/Kep.421-Eko/2021 tanggal 4 November 2021.
(Tim / TJIMANOEK)