Menulis Kreatif

Home / Hukum / Opini

Senin, 13 November 2023 - 23:50 WIB

Pencegahan dan Mitigasi Penyalahgunaan Data Pribadi

Official logo PANJI AKSARA.

Official logo PANJI AKSARA.

TJIMANOEK.COM – Di era digital seperti sekarang ini, siapapun berpotensi menjadi korban penyalahgunaan data (identitas) pribadi. Penyalahgunaan data pribadi bisa bersumber pada diri kita ataupun orang lain. Tentu, hal tersebut perlu diperhatikan, sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi siapapun.

Menurut Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), telah terjadi kebocoran data dari berbagai instansi pemerintah dan terbanyak merupakan data administrasi pemerintahan, yakni sebesar 55 persen di 2023 (Tempo.co, 11 Oktober 2023). Data tersebut menunjukan kerentanan situs pemerintah terhadap serangan seseorang atau sekelompok orang tidak bertanggung jawab.

Sementara itu, kita harus mempunyai kesadaran tentang pentingnya menjaga data pribadi. Pelindungan data pribadi itu perlu segera disadari agar terhindar dari tindakan kejahatan, misalnya penipuan. Oleh karenanya, penulis akan memberikan sedikit pengetahuan soal pencegahan dan penanganan kebocoran/penggunaan data pribadi agar tidak semakin parah (mitigasi).

Lantas bagaimana upaya pencegahan dan mitigasi terhadap data diri kita agar tetap aman? Sependek pengalaman penulis, penyebab data pribadi/identitas pribadi muncul di dunia maya (internet) tidak hanya karena niat buruk seseorang, tetapi ada ketidaktahuan dari diri kita, baik ketidaktahuan itu karena tidak tahu muncul atau tidak di ruang maya dan tidak memahami algoritma google—akan memuat apa saja yang sudah diunggah ke dunia internet. Baiklah, berikut adalah langkah-langkah yang kalian dapat lakukan saat ini untuk upaya pencegahan dan/atau mitigasi.

Pencegahan

Setidaknya ada lima langkah atau tindakan untuk pencegahan kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi, yaitu:

  1. Tidak mengunggah (upload) identitas pribadi di media sosial atau platform manapun karena hal itu akan membuat google menampilkannya di pencarian atau penelusuran google;
  2. Jangan kirim identitas pribadi ke siapapun melalui pesan singkat, medsos, dan platform lainnya. Karena itu akan meninggalkan bekas atau jejak digital;
  3. Jangan melakukan pinjaman oline dengan mengunggah identitas pribadi Anda. Hal ini akan menjadi rawan bagi Anda karena mungkin identitas tersebut disebar luaskan;
  4. Melakukan penelusuran guna mengetahui apakah data diri Anda muncul di google. Anda dapat melakukannya dengan ketik kata kunci (keyword) yang mendekati identitas pribadi Anda, seperti “ktp indramayu” yang akan menampilkan KTP asal Kabupaten Indramayu. Di situ google akan menampilkan gambar atau identitas pribadi sesuai dengan kata kunci pencarian. Anda dapat melakukannya dengan kata kunci yang lain untuk memastikan bahwa identitas pribadi Anda ada atau tidak muncul di google. Sebab, apabila ada, itu akan berpotensi digunakan untuk penyimpangan/kejahatan; dan
  5. Tidak scan identitas pribadi Anda di tempat yang tidak dapat dikontrol. Usahakan tidak meninggalkan jejak digital di laptop/komputer tempat Anda scan.
Baca Juga:  Berpikir dan Menulis: Tanggapan Atas Trilogi Puisi

Mitigasi

Selain upaya pencegahan, apabila sudah terlanjur data diri Anda muncul di situs dan/atau google, Anda dapat melakukan beberapa langkah berikut ini:

  1. Melaporkan kebocoran atau penggunaan identitas pribadi/KTP ke Kepolisian;
  2. Pro aktif untuk mencari sumber kebocoran data pribadi Anda melalui media sosial, aplikasi di smartphone, dan google, serta situs lainnya yang berpotensi memunculkan dan atau menyebarkannya;
  3. Jika identitas pribadi Anda ditemukan di salah satu situs/laman, Anda segera menghubungi pemilik situs dan minta agar identitas itu dihapus;
  4. Melakukan permohonan penghapusan konten usang kepada google. Anda perlu kunjungi laman “bantuan google” atau https://support.google.com/?hl=id. Lalu, masuk dengan akun google Anda. Setelah itu, Anda pilih “menghapus informasi dari google” dan menghapus informasi identitas pribadi (PII); dan
  5. Kunjungi situs Search Console atau dengan link https://search.google.com/search-console/remove-outdated-content?utm_source=help-center&utm_medium=article&utm_content=removals dan pilih page/halaman. Di situ, Anda diminta untuk memasukan link situs yang menampilkan data diri Anda (dengan catatan sudah dihapus oleh pemilik situs). Dari proses ini tidak membutuhkan waktu yang lama bagi google untuk menghapus konten bermuatan data pribadi tersebut. Jika permohonan itu berhasil, akan ada keterangan status approved dan catatan tanggal permintaan.

Sebenarnya, mengenai pelindungan data pribadi, negara sudah memberikan payung hukumnya. Dalam peraturan administrasi kependudukan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 2 mengenai hak dan kewajiban penduduk, disebutkan bahwa setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh: c. perlindungan atas Data Pribadi. Maka, pemerintah harus hadir saat ada warga negaranya ingin mendapatkan perlindungan.

Selain UU Adminduk, representasi kehadiran pemerintah dalam melindungi hak warga negaranya itu diwujudkan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) pada, 17 Oktober 2022, LN. 2022, No. 196, TLN No. 6820.

Namun, menurut pandangan penulis, masih belum banyak dari kepolisian yang mengetahui dan mengerti UU PDP tersebut. Mengapa dikatakan demikian? Karena penyidik polisi selalu berdalih pada keharusan adanya “kerugian materiil”. Sedangkan dalam kasus penggunaan data pribadi, kerugian materiil (uang, kebendaan) yang dialami korban kebocoran dan penggunaan/pemalsuan secara langsung itu kemungkinannya sangat kecil.

Baca Juga:  Inisiator Masyarakat Tak Tinggal Diam Minta Polisi Pahami Kembali UU Kepolisian dan UUD 45

Sebab, penyalahgunaan data pribadi/identitas pribadi bukan perkara yang berdiri sendiri. Pasti ada seseorang (dibaca pelaku) yang menggunakan identitas tersebut untuk mengelabui korbannya. Sehingga, pastilah ada dua orang yang menjadi korban. Pertama, korban penipuannya; dan Kedua, korban penggunaan data pribadi atau identitas diri. Seharusnya, setidaknya dari dua hal tersebut, kepolisian memahami konteks dari UU PDP dan tidak terbelenggu pada persoalan kerugian materiil.

Pasal 65 ayat (1) UU PDP menyatakan, setiap Orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan “kerugian” Subjek Data Pribadi. Ada diksi kerugian dalam Pasal 65 ayat (1) tersebut. Kerugiannya tidak hanya ditafsirkan sebagai kerugian materiil, akan tetapi dapat dimaknai dengan kerugian immateriil—tidak bersifat kebendaan.

Selain itu, ketentuan pidana dalam UU PDP yang menyangkut kerugian ada di Pasal 68. UU PDP Pasal 68 menyatakan, “Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Data Pribadi palsu atau memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan ‘kerugian bagi orang lain’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 …”. Pada kerugian orang lain tersebut dapat dimaknai dengan kerugian materiil untuk korban penipuan dan kerugian immateriil bagi korban penggunaan data pribadi palsu/dipalsukan.

Berdasarkan penjelasan di atas, pihak kepolisian berada dalam dua pilihan, yaitu mau mengerti atau tidak mau mengerti. Itukan persoalannya. Jika membaca UU PDP, siapapun Aparat Penegak Hukum (APH) akan mengerti maknanya—tidak perlu pangkat dan sekolah yang tinggi untuk memaknai itu. Sehingga, korban penggunaan dan atau pemalsuan data diri tidak dipandang sebelah mata atau jangan sampai tidak dipandang sama sekali.

Dalilnya jelas bahwa seorang warga negara berhak mendapat pelindungan atas data pribadinya dan laporan korban penggunaan data pribadi dapat berproses sebagaimana mestinya ketentuan itu berlaku karena negara ini adalah negara berdasarkan hukum (rechtstaat), terkecuali sudah/sedang menjadi negara kekuasaan (machtstaat).

PANJI AKSARA

Share:

Baca Juga

living law, hukum yang hidup dalam masyarakat, hukum, law, hukum masyarakat, hukum adat, budaya hukum, kuhp baru,

Hukum

Hukum Hidup dalam Masyarakat
ilustrasi pencabulan, pemerkosaan, ayah tiri perkosa anak, cirebon, pencabulan di cirebon,

Daerah

Kasus Pencabulan oleh Polisi di Cirebon, Ibu Korban: Hancur Masa Depan Anak Saya
panji purnama, catatan panji purnama, panji, catatan panji p,

Hukum

Permendikbudristek PPKS, Melindungi atau Melegalkan?
nina agustina, bupati, bupati indramayu,

Daerah

Kasus RTH Jatibarang Ditetapkan 2 Tersangka, Bupati Indramayu: Jangan Main Anggaran Negara
Juliari Batubara, Koruptor, Bansos,

Opini

Juliari Over
oushj dialambaqa

Opini

Bupati Nina dan Pakta Integritas Kuwu
oushj dialambaqa, pkspd, pkspd indramayu, kantor pkspd, singaraja,

Hukum

Rocky Gerung Dilarang Berbicara Seumur Hidup (Studi Kasus Gugatan Perdata ADT, Perkomhan dan DPP.TMP-PDIP) Bagian 4 dari 5 Tulisan
fahri siregar, kapolres indramayu, akbp m fahri siregar, polres indramayu, kasi humas polres indramayu, kanit regident satlantas polres indramayu, iptu praja, iptu supraja, tasim,

Daerah

Seorang Warga Kritik Polisi, Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar Bantah Ada Intervensi