Menulis Kreatif

Home / Daerah / Hukum / Pertanian

Kamis, 7 Oktober 2021 - 12:47 WIB

Lahan Pabrik Gula Jatitujuh, Kok Sampai Ada yang Harus Mati?

Anggota DPRD Kab. Indramayu, Taryadi (Partai Demokrat) saat digelandang polisi akibat diduga terlibat atas tewasnya dua orang petani tebu.

Anggota DPRD Kab. Indramayu, Taryadi (Partai Demokrat) saat digelandang polisi akibat diduga terlibat atas tewasnya dua orang petani tebu.

Indramayu – Dua orang petani tebu, Suwenda dan Yayan asal Kabupaten Majalengka, Jawa Barat tewas diduga akibat diserang oleh oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di lahan garapannya di Desa Sukamulya, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu pada, Senin, 4 Oktober 2021 yang lalu.

Kapolres Indramayu, Anjun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Mokhamad Lukman Syarif mengatakan petani tidak tahu menahu dan hanya dimanfaatkan oleh salah satu LSM bernama Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu (FKAMIS).

“Petani tebu tidak tahu apa-apa. Mereka hanya dimanfaatkan para gerombolan preman yang berkedok LSM. Kami lakukan tindakan tegas supaya tidak ada lagi aksi premanisme yang menjadi petani sebagai obyek,” kata Lukman, Selasa, 5 Oktober 2021.

Bupati Indramayu, Nina Agustina menyampaikan apresiasinya terhadap langkah cepat yang dilakukan aparat negara TNI-Polri.

“Kasihan petani kita. Seharusnya jangan diseret ke pusaran konflik kepentingan kelompok. Secara pribadi saya menyampaikan prihatin dan terima kasih kepada polres dan kodim jajaran atas tindakan tegas ini,” tutur Nina, Senin (4/10).

Sementara itu, Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Derah (PKSPD) O’ushj Dialambaqa menyampaikan secara filosofi ada perbedaan antara LSM dan Ormas (organisasi masyarakat).

“Tragedi petani yang sangat memprihatinkan dan mengenaskan, dan F-KAMIS disebut-sebut sebagai LSM, dan sungguh memalukan, apalagi dalam LSM tersebut ada anggota Dewan yang menjadi pengurus. Jika itu dilakukan ormas mungkin kita tidak begitu risau, karena LSM dan Ormas itu berbeda dari landasan filosofisnya,” kata Oushj dialambaqa kepada tjimanoek.com pada, Rabu (6/10).

Oushj mengatakan konflik tanah garapan bukan kali pertama terjadi. Dirinya menyayangkan mengapa masalah yang sederhana terlalu dibuat seolah-olah rumit sehingga memakan korban.

“Konflik tanah garapan tersebut sesungguhnya bukan baru pertama kali terjadi. Jadi bukan barang baru. Tetapi, lucunya, masalah yang sederhana tersebut seolah-olah menjadi problematika yang amat sangat rumit, padahal untuk solusi mengatasi konflik supaya tidak terjadi korban, tidak rumit bahkan solusinya gampang,” ucap dia.

Mengatasi konflik, usul Oushj, Bupati Indramayu Nina Agustina duduk bersama dengan pengelola (Pabrik Gula Jatitujuh/ PGJ) karena sebagian lahan garapan tersebut masuk kedalam wilayah Kab. Indramayu.

“Mengatasi konflik yang berkepanjangan tersebut, Bupati Nina duduk satu meja dengan PGJ, karena betapapun ada masyarakatnya yang konflik dan termasuk HGU PGJ itu juga sebagian ada di wilayah administrasi dan teritorial Indramayu,” kata Oushj.

Jadi, menurutnya, mau tidak mau Bupati Nina harus turun tangan sendiri menuntaskan persoalan tersebut. Itulah kemudian yang menjadi langkah konkret penyelesaian sengketa.

“Jadi mau tidak mau Bupati Nina turun tangan, jangan hanya mengatakan apresiasi kepada Kepolisian yang dengan cepat melakukan tindakan. Ucapan tersebut menjadi keharusan tetapi apa langkah berikutnya untuk mencegah tragedi tersebut tidak terjadi lagi. Tentu harus ada langkah konkret yang dilakukan Bupati bersama PGR tersebut,” tutur Oushj.

Baca Juga:  Bupati Nina Bertemu Megawati dan Puan di Korea Selatan, Siapa Gantikan Tugas Bupati Indramayu?

Ia meminta untuk meninjau ulang kebijakan kemitraan dan menstrukturisasi kebijakan. “PKSPD katakan solusinya sederhana, yaitu, pertama, PGJ harus meninjau kembali kebijakan kemitraan garapan lahan dan menstrukturisasi kebijakannya,” jelasnya.

Lalu, Oushj menambahkan, harus ada kesepatakan hitam di atas putih antara mitra dengan penggarap lahan.

“Kedua, PGJ dalam kemitraan garapan lahan harus jelas dan tegas kesepakatan (MoU) dengan para penggarap lahan,” tambah dia.

Ooh sapaan akrabnya, menjelaskan juga bagaimana pentingnya penggarap (petani) merupakan orang yang benar-benar tidak memiliki lahan bertani.

“Ketiga, petani penggarap yang diberikan hak garapan lahan harus para petani tebu yang benar-benar petani yang tidak punya lahan bertani sejengkalpun. Hak garapan tidak diberikan kepada petani jadi-jadian atau petani siluman atau petani boneka, tetapi benar-benar petani yang mau bertani sungguh-sungguh,” jelas Ooh.

Hak garapan, lanjut Ooh, harus dicabut apabila garapannya diperjual belikan dan digantikan dengan petani penggarap yang lain. “Keempat, jika kemudian hari hak garapannya dijualbelikan, maka hak garapnya harus dicabut selamanya, dan digantikan oleh calon petani penggarap lainnya,” tuturnya.

Ooh menyingguh pihak pemilik lahan agar tidak tutup mata dengan adanya tumpang tindih garapan. Hal tersebut ia ungkap berbasiskan data yang jelas dari salah seorang yang mengadukan kepada PKSPD.

“Kelima, PGJ, jangan pura-pura tidak tahu bahwa yang terjadi sekarang ini adalah tumpang tindih garapan. Artinya, hak garapan dan lahan garapan banyak yang sudah pindah tangan sampai mata rantai sekian orang, sehingga lahan garapan PGJ saja bisa sampai harganya puluhan bahkan ratusan juta rupiah. Data ini diperoleh dari pengakuan para pengadu ke PKSPD, termasuk yang ambisius memiliki lahan garapan yang berasal dari tangan ke tangan pindah tangan garapannya,” beber Direktur PKSPD, Oushj dialambaqa.

“Keenam, Bupati jika mau menyelesaikan konflik dan masalah lahan kemitraan garapan PGJ, jangan pula tidak mau tahu problem konfliknya. Harus tahu dan paham supaya tidak hanya retorika politis, seolah-olah merasa prihatin dengan konflik tersebut tapi kemudian tidak ingin tahu lebih detail persoalannya,” imbuhnya.

Ooh pun mengatakan PGJ harus konsisten atas Hak Guna Usaha (HGU). Jangan kemudian HGU untuk produksi gula, lahannya digunakan juga untuk pemanfaatan tumpang sari.

“Ketujuh, PGJ juga harus konsisten dan konsekuen atas HGU tersebut. Artinya, HGU yang diberikan negara itu adalah HGU untuk produksi gula, maka lahan HGU tersebut utama peman faatannya adalah tanaman tebu, kemudian bisa dengan pemanfaatan tumpang sari. Jika GHU tersebut bukan taman tebu utamanya, maka negara harus mencabut ijin HGUnya karena penyalahgunaan peruntukannya,” tegas Ooh.

“Nah jika itu dilakukan PGJ bersama Bupati, konflik lahan garapan tidak akan terjadi lagi jika konsisten dan konsekuen diterapkan,” imbuh dia.

Baca Juga:  Buntut Sengketa Garapan, Petani Tebu Tolak FKAMIS

Dilain sisi, Ooh menjelaskan, para petani tebu menginginkan alih fungsi tanam dari tebu yang dianggap tidak menguntungkan menjadi padi atau tanaman lainnya.

“Tuntutan para petani tebu penggarap yang mengatakan tidak mau tanam tebu karena tidak menguntungkan kemudian menuntut lahan alih fungsi tanam padi total bukan tumpang sarinya dengan padi dan atau lainnya, tidak perlu ditiruti karena itu melanggar HGU PGJ untuk tebu. Bahkan kemitraan garapannya harus dicabut,” katanya.

Ooh menyarankan kepolisian untuk mengusut tuntas konflik tersebut. Karena petani tidak tahu apa-apa dan pasti dibalik itu semua ada tuan tanah dan para cukong, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Hal lainnya, Kepolisian harus mengusut tuntas tregedi tersebut hingga ke akarnya, karena dibalik lahan konflik garapan tersebut ada para cukong dan atau tuan-tuan tanah garapan tersebut supaya klir bahwa petani itu tidak tahu menahu tahunya hanya menggarap saja. Berarti ada tuan-tuan lahan dibalik itu semua,” tutur Ooh.

Ooh sendiri merasa heran mengapa LSM bertindak memprovokasi bukan untuk mengatasi masalah sosial di masyarakatnya.

“Yang mengerikan dan amat sangat menyerikan, jika F-KAMIS itu disebut LSM. LSM kok begitu. Yang namanya LSM itu bisa mengatasi penyelesaian masalah sosial masyarakatnya. Bisa mengatakan benar dan salah atas fakta dan data supaya tidak tersesat dalam menilai kebenaran. Bukan mengagitasi atau memprovokasi untuk melakukan tindak kekerasan dan atau penyerangan brutal yang mengakibatkan matinya seseorang,” ucap dia.

“Model seperti itu bukan karakter NGO (Non-Governmental Organization). Karakter NGO kuat dalam argumentasi intelektual akademik dalam menilai kebenaran atau kebijakan publik tersebut. Jika begitu, main serang dan adu otot atau main kayu, Itu sama sekali bukan karakter dan mentalitas NGO tetapi itu karakter dan mentalitas preman, apalagi di dalamnya ada anggota Dewan dalam NGO F-KAMIS tersebut. Naif sekali jika NGO/LSM seperti itu,” imbuhnya.

Kemudian ia menjelaskan mengenai NGO. “NGO mempunyai tanggung jawab moralitas untuk melakukan pencerahan agar masyarakatnya cerdas dan beradab. Melakukan fungsi sosial kontrol terjadap kebijakan penyelenggara pemerintahan agar negara tidak hancur dan bangsa tidak tercerai berai dalam kebodohan dan kedunguan nalar, logika dan akal warasnya. NGO bukan mengandalkan kuat-kuatan adu otot atau main kayu, tetapi kuat-kuatan menguji kebenaran adu argumentasi dengan logika dan akal waras,” jelas Oushj.

Menurut Oushj dialambaqa membunuh nyawa seseorang adalah merampas hak dan otoritas Tuhan karena nyawa itu otoritas absolut di tangan Tuhan.

“Membunuh dan atau melenyapkan nyawa seseorang itu berarti telah merampas dengan sangat brutal atas hak dan otoritas Tuhan. Nyawa itu otoritas absolut milik Tuhan,” pungkas Direktur PKSPD, Oushj dialambaqa kepada tjimanoek.com.

(PP)

Share:

Baca Juga

tncc mabes polri, gedung tncc mabes polri, divpropam polri, sidang sambo,

Daerah

Pelapor Kapolres Indramayu Penuhi Panggilan Mabes Polri
kapolres indramayu, polisi, akbp m fahri siregar, polres indramayu, sertijab kapolres indramayu, akbp m lukman syarif, kepolisian resor indramayu, kapolres fahri, akbp m lukman syarif,

Daerah

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar Ditagih Komitmen ‘Bersih-bersih’
pengadilan negeri indramayu, ketua pn indramayu,

Daerah

Ketua PN Kelas 1B Indramayu Lantik Waka PN Baru
andi purnomo

Daerah

LSM FKAMIS yang Terseret Atas Dugaan Pembunuhan Petani Tebu, Kesbangpol: Tidak Terdaftar
nina, bupati nina nina agustina, bupati indramayu, kuwu indramayu, kuwu angkatan 138, aula bjb cabang indramayu, bjb cabang indramayu, pns, pj kades indramayu,

Daerah

Bupati Nina Tugaskan 136 PNS Jadi PJ Kades, Pilbup 2024 Akan Netral?
nina, nina agustina, ridwan kamil, bupati indramayu, gubernur jawa barat, aep surahman, plt kadis lingkungan hidup kabupaten indramayu,

Daerah

Akui Cemar Lingkungan, Pemerhati Hukum: Bupati Nina Langgar HAM
stunting, nina agustina, deden bonni koswara,

Daerah

Angka Stunting 29,9 Persen, Bupati Nina Optimis Dapat Menurun
korupsi bpbd indramayu, refocusing anggaran covid, satreskrim polres indramayu,

Daerah

Polisi Kembali Memeriksa Dua Orang Atas Kasus Dugaan Korupsi BPBD Indramayu