TJIMANOEK.COM, INDRAMAYU – Bupati Indramayu Nina Agustina membolos lagi dari pertemuan dengan DPRD Kab. Indramayu, kemarin, (11/4/2023). Agenda kali ini berkaitan dengan audiensi bersama DPRD Indramayu, Kepala OJK Cirebon, Ketua Satgas Penanganan Debitur Bermasalah dan Penyelamatan Aset (PDBPA), Plt. Dirut BPR Karya Remaja, dan Forum Nasabah BPR Karya Remaja Indramayu dalam penyelesaian uang nasabah yang tertahan.
Bupati Nina atau Kuasa Pemilik Modal (KPM) BPR KR Indramayu dalam kesempatan itu diwakili oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Suwenda. Ketidakhadiran Bupati Nina pada rapat-rapat bersama DPRD Indramayu itu bukan merupakan sesuatu hal yang baru.
Nina kerap melimpahkan tugas rapat kepada sekretaris daerah atau setingkat kepala dinas. Padahal, Lucky Hakim saat itu masih aktif menjabat sebagai Wakil Bupati Indramayu.
Di dalam kegiatan audiensi tersebut, Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin menanyakan kepada Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan yang mewakili Bupati atau KPM mengenai waktu pencairan dana nasabah.
“Adakah pesan dari KPM melalui Pak Suwenda apa yang disampaikan nasabah bagaimana pencairan duit atau kapan dina apa waktune (hari apa waktunya)?,” tanya Syaefudin di hadapan para nasabah BPR KR di ruang rapat utama DPRD Indramayu, kemarin.
Pihaknya, Syaefudin mengatakan, baru mengetahui ada Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Debitur Bermasalah dan Penyelamatan Aset (PDBPA).
“Saya sampaikan dalam forum ini sebagai ketua dewan, tembeke dipaih sk (baru dikasih surat keputusan) kalau ada satgas (red: PDBPA),” ucapnya.
Ia pun mengungkapkan bahwa Bupati Nina sudah dua kali diundang perihal penyelesaian persoalan BPR KR Indramayu. “Sudah dua kali,” katanya.
Sementara itu, Ketua PKSPD Oushj Dialambaqa di tulisannya “Bupati tanpa Wabup dalam Politik Kekuasaan Kekinian Studi Kasus Pemerintahan Indramayu (bagian 5 dari 5 tulisan)” menyebutkan, meskipun BPR KR dapat menyelesaikan masalah para nasabah itu tidak akan menyelamatkan kemungkinan kebangkrutan BUMD tersebut.
“BPR KR kolap, 99,9% Insya Allah niscaya akan bubar(an), jika sekalipun persoalan nasabah telah clear dan atau kredit macet telah berhasil ditangani 100%, jika BUMD (BPR KR) masih dijadikan Tong Sampah dengan Manajemen Sampah,” tulis Oo dikutip dari tulisan tersebut.
“Public trust tidak bisa dibangun seperti kita mengigau, apalagi BPR KR tersebut telah jatuh ke titik nadir Nol Besar. Omong kosong jika Dewas, Jajaran Direksi dan Bupati mengatakan bahwa BPR KR masih diselamatkan, masih bisa disehatkan. Diagonosa omong kosong tidak akan bisa mengobati penyakit yang sudah berada dalam sakratul maut,” imbuhnya.
Sebelumnya, Bupati Nina bersama Kajari Indramayu Ajie Prasetya mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk menyerahkan data baru dalam kasus kredit macet senilai Rp 230 miliar.
Sampai dengan saat ini, para nasabah masih terus berupaya meminta kejelasan atas haknya sebagai nasabah BPR KR Indramayu.
(TJ-1 / TJIMANOEK)















