TJIMANOEK.COM, INDRAMAYU – Kepolisian Resor Indramayu (Polres Indramayu) baru-baru ini kembali menerima dana hibah. Hibah terbaru tersebut mengucur ke Rumah Sakit Bhayangkara Polri Losarang senilai Rp 4 miliar dari Tahun Anggaran 2023 Pemerintah Daerah Kab. Indramayu, Selasa, 6 Juni 2023.
Dana hibah itu diserahkan langsung Bupati Indramayu, Nina Agustina yang diterima oleh Kompol drg. Anton Kusumo Widagdo di RS Bhayangkara Polri di Jalan Losarang Raya, KM. 73-75, Kecamatan Losarang, Kab. Indramayu, Jawa Barat.
“Kita akan bersinergi pada tiap RS di wilayah Kabupaten Indramayu untuk memberikan pelayanan kesehatan. Terutama untuk masyarakat Indramayu,” kata Nina dalam sambutannya, Selasa (6/6/2023).
Dia mengaharapkan bantuan hibah tersebut dapat bermanfaat bagi RS Bhayangkara dan masyarakat Losarang.
“Semoga dengan adanya hibah ini, semoga termanfaatkan sekali oleh RS Bhayangkara untuk lebih meningkatkan pelayanan, atau mungkin penambahan apa yang perlu ditingkatkan lagi jadi bisa lebih menunjang untuk kesehatan masyarakat. Titik-titik wilayah Losarang terutama,” ujarnya.
Kepala RS Bhayangkara Indramayu, Kompol. drg. Anton Kusumo Widagdo mengatakan, pihaknya akan terus menjalin kerja sama dengan Pemda Indramayu guna meningkatkan pelayanan kesehatan.
“Kami terus menjalin sinergi dengan pemerintahan dimanapun kami berada, guna menunjang pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Salah satunya dengan Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui dinas kesehatan,” tutur Anton seperti dikutip dari Diskominfo Indramayu.
Pada Tahun Anggaran 2022, Polres Indramayu juga mendapat kucuran dana hibah sebesar Rp 2 miliar. Hal ini terkonfirmasi melalui Ketua DPRD Kab. Indramayu, Syaefudin.
Syaefudin membenarkannya, bahwa dana hibah untuk Polres Indramayu telah terparkir di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Indramayu pada tahun 2022. “Tahun 2022,” jawabnya singkat kepada tjimanoek.com, Selasa (7/6/2023).
Ditanya mengenai dana hibah RS Bhayangkara, Politisi Partai Golkar itu menyebutkan bahwa DPRD Kab. Indramayu tidak mencapai kesepakatan dengan Pemerintah Daerah Indramayu untuk rancangan TA 2023.
Namun, Syaefudin melanjutkan, setelah tidak tercapainya kesepakatan tentang Raperda APBD 2023 tersebut, regulasi memuluskannya dengan penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang APBD 2023.
“Dewan pada saat pembahasan belum menyetujui atas APBD 2023. Tidak ada persetujuan atau gagal. Maka sesuai regulasi UU. Melalui PERKADA. Tidak melibatkan DPRD,” terangnya.
Menariknya, sekitar tanggal 3 Januari 2023, terungkap bahwa Pemda Kab. Indramayu juga memberikan hibah tanah ke Polres Indramayu dan enam polsek, seperti Polsek Balongan, Polsek Arahan, Polsek Kedokanbunder, Polsek Widasari, Polsek Kroya, dan Polsek Gantar.
Menurut penelusuran tjimanoek.com, luas tanah hibah tiap-tiap polsek itu tidak disebutkan ke publik pada saat peresmian Asrama Polisi Indramayu awal Januari 2023 lalu, akan tetapi, Mako Polres Indramayu menerima hibah tanah seluas 22.215 m2. Apabila semua luas tanah itu dikonversi mencapai Rp 40 miliar.
Pemberian hibah ini menuai kritik berbagai kalangan, salah satunya datang dari Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah, O’ushj Dialambaqa. Direktur PKSPD tersebut mengatakan, langkah DPRD Kab. Indramayu yang menolak pemberian dana hibah ke RS Bhayangkara sudah tepat.
“Dewan (DPRD) telah mengambil sikap, tindakan dan keputusan yang benar tidak menyetujui hibah ke RS. Bhayangkara sebesar 4 milyar, karena Dewan tahu dan paham bahwa itu bukan urusan wajib APBD,” kata O’ushj kepada tjimanoek.com, Rabu, 1 Muharram 1445 Hijriah.
Ia mengatakan, kalaupun status RS Bhayangkara adalah milik pribadi atau yayasan, hal itu tidak menjadi tanggungjawab APBD Kab. Indramayu.
“RS. Bhayangkara jika itu entitas Polres, itu berarti tanggung jawab penuh lembaga vertikal. Jika RS. Bhayangkara adalah milik pribadi dan atau organisasi non pemerintah seperti yayasan dan lainnya, maka itu juga bukan tanggungjawab APBD sekalipun berada di wilayah Indramayu,” jelasnya.
“Dewan tentu paham betul, bahwa APBD belum mempunyai kemampuan keuangan untuk kepentingan urusan yang bukan wajib, karena masih banyak tanggungjawab urusan wajib yang karena kemampuan APBD belum mencukupi seperti untuk infrastruktur jalan ekonomi, insfrastruktur pendidikan, infrastruktur kesehatan, infrastruktur pertanian dan seterusnya, sehingga dalam pembahasan APBD hibah tersebut dicoret dan atau dikeluarkan dari draf RAPBD 2023,” ungkapnya.
Ketentuan, O’ushj berucap, mengatur penggunaan APBD pada suatu daerah. Apabila tidak sesuai, maka hal itu melanggar ketentuan dan berpotensi tindak pidana korupsi.
“Regulasi mengatakan jika program dan kegiatan yang tidak ada dalam APBD, maka itu dianggap melanggar dan beresiko Tipikor. Artinya, hibah dan atau program tersebut tidak dibolehkan dilaksanakan,” katanya.
Direktur PKSPD itu menyinggung soal tidak disahkannya Perda tentang APBD 2023 pada November 2022 lalu dan pentingnya Bupati Indramayu untuk hadir dalam pengesahan APBD bersama DPRD Kab. Indramayu.
“Kita tahu bahwa APBD 2023 gagal atau tidak disahkan, karena kearogansian bupati dalam kekuasaan, dan Dewan dianggap tidak ada dan atau boleh diabaikan, padahal dalam peraturan perundang-undangan, APBD baru bisa disahkan atau diketuk palu Dewan harus dihadiri Bupati, tanpa kehadiran bupati, APBD tidak sah diketuk palu,” terang O’ushj.
“Faktanya, RAPBD 2023 gagal menjadi APBD alias tidak disahkan atau gagal diketuk palu oleh Dewan. Bupati masih punya senjata dengan Perkada, sehingga APBD 2023 menggunakan Perkada,” bebernya.
Ia juga menjelaskan bahwa apabila Perda tentang APBD tidak disahkan, maka APBD mengikuti nilai APBD sebelumnya dan tidak boleh melebihi. “Fakta Perkada, di tangan bupati bisa dimainkan sekendaknya sendiri atau Karwek (red: semaunya sendiri), karena APBD yang gagal diketuk palu, resikonya adalah harus memakai APBD 2022 alias APBD 2022 harus menjadi APBD 2023, ternyata itu juga tidak berlaku bagi bupati yang karwek,” tuturnya.
“Dalam APBD 2022 maupun dalam APBD 2023 yang gagal disahkan, tidak memuat anggaran dana hibah tersebut. Hal ini menegaskan bahwa bupati benar-benar karwek dan tidak menghormati keberadaan Dewan sesuai dengan yang diatur dalam ketentuan regulasi dan atau konstitusi,” katanya.
O’ushj Dialambaqa lantas membeberkan fakta lain soal hibah tanah yang dilakukan oleh Bupati Indramayu. “Fakta lain atas kekarwekan bupati dengan menghibahkan tanah atau lahan yg dipakai beberapa kantor polsek yang menurut tjimanoek.com senilai 40 milyaran itupun tanpa persetujuan Dewan,” ungkapnya.
“Pengalihan aset daerah dalam bentuk tanah dan lainnya apalagi nilainya sangat materiality, maka harus ada persetujuan Dewan, jika ini sebuah negara, bukan pemerintahan terminal,” katanya.
Menurut O’ushj, hibah tanah yang dilakukan Bupati Indramayu tidak ada ihwal kegentingan/urgensi. Hal itu sudah menjadi beban pemerintah pusat melalui APBN. “Bukan tidak boleh menghibahkan tanah untuk kepentingan lembaga vertikal, tetapi apa urgensinya, karena lembaga vertikal menjadi tanggungjawab sepenuhnya APBN, Pemerintah Pusat apalagi itu untuk Polres-Polsek yang punya tanggungjawab penuh dalam hal kamtibmas, sehingga tidak ada alasan APBN untuk menutup mata,” jelasnya.
“Jika APBN menutup mata, tentu boleh saja gedung dan atau kantor Polres-Polsek, Kejari, Pengadilan Negeri menggunakan aset daerah, tetapi tidak perlu lantas dihibahkan, sehingga status dalam Aset dalam Neraca Daerah adalah tetap milik daerah. Hal itu sebagai bentuk sinergitas pemda dengan lembaga vertikal dalam NKRI, bukan sekehendaknya sendiri,” lanjutnya.
Ia menegaskan kembali bahwa sikap dan tindakan dari DPRD Kab. Indramayu yang menolak anggaran hibah sudah tepat. “Sekali lagi, Dewan dalam hal mencoret dan atau tidak menyetujui dan atau mengeluarkan anggaran dan program hibah tersebut telah sesuai dan telah benar mengambil sikap, tindakan dan keputusan, meski itu dilanggar oleh bupati,” katanya.
“Dalam APBD dan atau kebijakan publik, regulasi mengatakan dan menegaskan bahwa kebijakan publik harus tidak terjerat dan atau harus terbebas dan atau harus terhindar dari adanya conflic of interest, jika itu terjadi, unsurnya Tipikor,” jelasnya lagi.
Dirinya berharap lembaga pengawas seperti BPK RI dan Inspektorat tidak menutup mata dan telinga terhadap persoalan ini. “Kita tunggu keberanian Inspektorat dan BPK RI, apakah akan menjadi temuan atau menutup mata, karena kedua institusi tersebut yang diberi mandat dan amanat konstitusi oleh Negara,” ujar O’ushj.
Terakhir, O’ushj Dialambaqa menegaskan, pelaksanaan anggaran yang tidak sesuai dengan APBD adalah sebuah tindak pidana korupsi yang telah disebutkan oleh undang-undang.
“Tetapi patut dicatat, hal-hal seperti itu, yang tidak ada dalam APBD lantas dilaksanakan dan atau dilakukan program dan kegiatan yang di luar APBD adalah merupakan unsur Tipikor yang tak bisa terbantahkan lagi dengan dalil apapun, karena itu peraturan perundang-undangan yang bicara dan yang menegaskan, bukan PKSPD yang ngomong atau bicara hal tersebut,” pungkas Direktur PKSPD, O’ushj Dialambaqa kepada tjimanoek.com, Rabu, 1 Muharram 1445 H/ 19 Juli 2023.
Diketahui, RS Bhayangkara Polri Losarang itu dibangun pada masa Kapolri Da’i Bachtiar, yang tak lain adalah ayah dari Bupati Nina. Lokasi RS Polri itupun tidak jauh dari Polsek Losarang dan rumah keluarga mantan kapolri (2001-2005) masa Presiden Megawati Soekarnoputri tersebut—membelakangi kediamannya.
TJ-1 / TJIMANOEK















