Menulis Kreatif

Home / Daerah / Hukum

Selasa, 18 Januari 2022 - 14:16 WIB

Bupati Nina Digugat, PTUN Bandung Segera Gelar Pemeriksaan Persiapan

Bupati Indramayu Nina Agustina saat menghadiri rapat paripurna bersama DPRD Kab. Indramayu, Senin, 17 Januari 2022.

Bupati Indramayu Nina Agustina saat menghadiri rapat paripurna bersama DPRD Kab. Indramayu, Senin, 17 Januari 2022.

TJIMANOEK.COM, Kota Bandung – Bupati Indramayu Nina Agustina digugat oleh Panji Purnama atas Surat Keputusan No. 539/Kep.421-Eko/2021 tentang Penetapan Dirut PDAM Kabupaten Indramayu ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada, Jumat, 14 Januari 2022 lalu.

Dari penelusuran tjimanoek.com, gugatan yang dilayangkan Panji sudah terdaftar dan dirilis oleh PTUN Bandung melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) sejak, Senin, 17 Januari 2022 sore. Di situs tersebut juga disebutkan status perkara, yaitu pemeriksaan persiapan.

Gugatan tersebut tercantum dengan Nomor Perkara: 5/G/2022/PTUN.BDG tertanggal 17 Januari 2022. Dalam situs resmi SIPP PTUN Bandung itu, terlihat ada dua nama tergugat, yakni: Bupati Indramayu dan Dirut PDAM Kabupaten Indramayu.

Baca Juga:  Viral Jalanan di Indramayu Rusak, Nitizen Ungkit Kekayaan Bupati Nina: Naik Rp 1 Miliar Setelah Jadi Kepala Daerah

Bupati Nina digugat ke PTUN Bandung dengan empat tuntutan. “Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya; menyatakan batal demi hukum dan tidak sah Surat Keputusan No. 539/Kep.421-Eko/2021 tertanggal tidak bisa dikonfirmasi; mewajibkan tergugat mencabut Surat Keputusan No. 539/Kep.421-Eko/2021; dan menghukum tergugat membayar biaya perkara,” bunyi petitum (tuntutan) seperti dilansir dari SIPP PTUN Bandung, Selasa, 18 Januari 2022.

Diketahui, Panji Purnama (25) mengajukan gugatan ke PTUN Bandung sebagai upaya konstitusional sekaligus penciptaan iklim pemerintahan yang baik serta pencegahan terhadap penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

“Langkah gugatan ini sebagai ikhtiar untuk mendukung terciptanya iklim pemerintahan yang baik dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power),” tutur Panji di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro No. 34, Citarum, Kec. Bandung Wedan, Kota Bandung pada, Jumat, 14 Januari 2022.

Baca Juga:  Universitas Wiralodra Mendapatkan Kucuran Dana 4 Miliar dari APBD Indramayu, Benarkah?

Sebelumnya, Bupati Indramayu Nina Agustina telah menetapkan dan melantik Ady Setiawan sebagai Dirut PDAM Kabupaten Indramayu pada tanggal 4 November 2021. Padahal, di dalam Surat Pengumuman No. 23/Pansel-BUMD/VI/2021, tim uji kelayakan dan kepatutan hanya menetapkan tiga nama calon dirut yang lolos. Dari ketiga nama tersebut, tidak ada nama Ady Setiawan yang sekarang menjadi Dirut PDAM Kab. Indramayu.

(Tim TJIMANOEK.COM)

Share:

Baca Juga

gedung tncc polri, mabes polri, divpropam polri, biro paminal polri, gedung presisi polri, mabes polri jakarta,

Hukum

Lelucon Polri
nina agustina, bupati nina, bupati indramayu, gerakan halo puan,

Daerah

Boled Boseng Sumur Tua Pertamina Balongan Untuk Apa Bupati Nina?
bupati Indramayu, nina agustina, ady setiawan, dirut pdam indramayu,

Daerah

Bupati Nina Lantik Dirut PDAM, Oushj Dialambaqa: Rezim Penguasa Seumur Jagung
bpr kr, bank perkreditan rakyat, bpr kr kabupaten indramayu,

Daerah

Keuangan BPR Karya Remaja Cikedung “Bocor” Diduga Akibat KKN
nina, pramuka indramayu, mabicab indramayu, kwartir cabang indramayu, nina agustina, bupati indramayu,

Daerah

Bupati Indramayu Jawab Replik Penggugat dalam Gugatan TUN
polres indramayu, kepolisian resor indramayu,

Daerah

APH Polres Pagar Makan Tanaman
satreskrim, satreskrim polres indramayu, polres indramayu, reserse indramayu, penyidik, polri, polisi indramayu, kantor polisi,

Daerah

Penyelidikan Dugaan Pemalsuan Dokumen Negara Dihentikan Polres Indramayu, Pelapor Layangkan Keberatan
bpbd indramayu, kasat reskrim polres indramayu, kantor bpbd indramayu,

Daerah

BPBD Indramayu Diduga Rampok 196 Miliar Dana Covid-19, Polisi: Mohon Bersabar