Menulis Kreatif

Home / Daerah / Hukum

Selasa, 18 Januari 2022 - 14:16 WIB

Bupati Nina Digugat, PTUN Bandung Segera Gelar Pemeriksaan Persiapan

Bupati Indramayu Nina Agustina saat menghadiri rapat paripurna bersama DPRD Kab. Indramayu, Senin, 17 Januari 2022.

Bupati Indramayu Nina Agustina saat menghadiri rapat paripurna bersama DPRD Kab. Indramayu, Senin, 17 Januari 2022.

TJIMANOEK.COM, Kota Bandung – Bupati Indramayu Nina Agustina digugat oleh Panji Purnama atas Surat Keputusan No. 539/Kep.421-Eko/2021 tentang Penetapan Dirut PDAM Kabupaten Indramayu ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada, Jumat, 14 Januari 2022 lalu.

Dari penelusuran tjimanoek.com, gugatan yang dilayangkan Panji sudah terdaftar dan dirilis oleh PTUN Bandung melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) sejak, Senin, 17 Januari 2022 sore. Di situs tersebut juga disebutkan status perkara, yaitu pemeriksaan persiapan.

Gugatan tersebut tercantum dengan Nomor Perkara: 5/G/2022/PTUN.BDG tertanggal 17 Januari 2022. Dalam situs resmi SIPP PTUN Bandung itu, terlihat ada dua nama tergugat, yakni: Bupati Indramayu dan Dirut PDAM Kabupaten Indramayu.

Baca Juga:  Bupati Nina Berikan Hibah 4 Miliar untuk Unwir, SD Negeri Dukuh dan Sekolah Lain Tidak Jadi Perioritas

Bupati Nina digugat ke PTUN Bandung dengan empat tuntutan. “Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya; menyatakan batal demi hukum dan tidak sah Surat Keputusan No. 539/Kep.421-Eko/2021 tertanggal tidak bisa dikonfirmasi; mewajibkan tergugat mencabut Surat Keputusan No. 539/Kep.421-Eko/2021; dan menghukum tergugat membayar biaya perkara,” bunyi petitum (tuntutan) seperti dilansir dari SIPP PTUN Bandung, Selasa, 18 Januari 2022.

Diketahui, Panji Purnama (25) mengajukan gugatan ke PTUN Bandung sebagai upaya konstitusional sekaligus penciptaan iklim pemerintahan yang baik serta pencegahan terhadap penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

“Langkah gugatan ini sebagai ikhtiar untuk mendukung terciptanya iklim pemerintahan yang baik dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power),” tutur Panji di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro No. 34, Citarum, Kec. Bandung Wedan, Kota Bandung pada, Jumat, 14 Januari 2022.

Baca Juga:  Soal Otoritas Jasa Keuangan Sebut Nina Agustina Kena Getah Perkara BPR KR Indramayu, PKSPD: OJK Diminta Loncat ‘Pagar’ Kok Mau?

Sebelumnya, Bupati Indramayu Nina Agustina telah menetapkan dan melantik Ady Setiawan sebagai Dirut PDAM Kabupaten Indramayu pada tanggal 4 November 2021. Padahal, di dalam Surat Pengumuman No. 23/Pansel-BUMD/VI/2021, tim uji kelayakan dan kepatutan hanya menetapkan tiga nama calon dirut yang lolos. Dari ketiga nama tersebut, tidak ada nama Ady Setiawan yang sekarang menjadi Dirut PDAM Kab. Indramayu.

(Tim TJIMANOEK.COM)

Share:

Baca Juga

dlh indramayu, sampah tpa pecuk, dinas lingkungan hidup kabupaten indramayu, sampah indramayu, truk sampah,

Daerah

TPA Pecuk Bau ‘Duit’ yang Menggiurkan Bupati Indramayu, Apa Kata PKSPD?
wartawan indramayu, urip triandri, topi jerami, demo pdam indramayu, tugu perjuangan indramayu, dosen unwir, dosen urip triandri, urip unwir, urip triandri unwir,

Daerah

PKSPD Kirim Surat Terbuka, Minta Dosen Unwir sekaligus Wartawan Dipecat
nina, nina agustina, ridwan kamil, bupati indramayu, gubernur jawa barat, aep surahman, plt kadis lingkungan hidup kabupaten indramayu,

Daerah

Akui Cemar Lingkungan, Pemerhati Hukum: Bupati Nina Langgar HAM

Daerah

Sempat Level 4, Kini Indramayu Terapkan PPKM Level 2
ilustrasi pencabulan, pemerkosaan, ayah tiri perkosa anak, cirebon, pencabulan di cirebon,

Daerah

Kasus Pencabulan oleh Polisi di Cirebon, Ibu Korban: Hancur Masa Depan Anak Saya
skck polres indramayu, polres indramayu, mapolres indramayu, satlantas polres indramayu, kepolisian indramayu, polisi indramayu, anggota kepolisian indramayu,

Daerah

Polres Indramayu Bermuka Papan
polantas, rizki, salah pasal,

Hukum

Polantas Salah Menerapkan Pasal Tilang pada Pengendara Mobil Bawa Sepeda
bimtek, kades seindramayu, kades indramayu, kepala desa, kuwu indramayu, nina agustina, bupati indramayu, acara indramayu di yogyakarta,

Daerah

Kegiatan Wartawan dan Bimtek Kades Seindramayu Habiskan APBD Hampir 1 Miliar, Bupati Nina Lagi-lagi Melanggar Aturan