Menulis Kreatif

Home / Daerah / Hukum

Rabu, 6 April 2022 - 20:27 WIB

Bupati Indramayu Jawab Replik Penggugat dalam Gugatan TUN

Bupati Indramayu Nina Agustina telah dilantik menjadi Mabicab Pramuka Indramayu pada, Kamis, 31 Maret 2022. (Foto: diskominfo indramayu)

Bupati Indramayu Nina Agustina telah dilantik menjadi Mabicab Pramuka Indramayu pada, Kamis, 31 Maret 2022. (Foto: diskominfo indramayu)

TJIMANOEK.COM, IndramayuBupati Indramayu Nina Agustina sebagai Tergugat melalui Kuasa Hukumnya, yakni Ali Fikri, Yeniah, dan Wurid telah mengajukan duplik atas replik Penggugat di persidangan elektronik pada hari ini, Rabu, 6 April 2022.

“Majelis telah buka persidangan elektronik/online melalui aplikasi e-court dan sudah memverifikasi Duplik Tergugat atas Replik Penggugat,” kata Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang menangani perkara.

Sementara itu, Penggugat, Panji Purnama mengatakan, tergugat menggunakan haknya dalam persidangan, yaitu menyampaikan duplik atas repliknya. “Sesuai dengan hukum acara peradilan tata usaha negara, persidangan kali ini adalah kesempatan bagi Tergugat menyampaikan duplik atas replik yang saya ajukan pada persidangan pekan lalu,” kata Panji Purnama kepada tjimanoek.com, Rabu (6/4/2022).

Baca Juga:  Kritik BEM Polindra Atas Menteri LHK ke Indramayu Penting Menjadi Catatan

Panji menjelaskan bahwa proses sengketa tata usaha negara ini akan terus bergulir sesuai dengan ketentuan yang ada. “Meskipun kita tengah menjalani ibadah puasa ramadhan, persidangan akan terus berproses sesuai dengan hukum acara yang ada,” tutur Panji.

Saat ditanya mengenai agenda persidangan berikutnya, Panji mengatakan, persidangan akan digelar secara elektronik dengan agenda penyampaian duplik dari tergugat intervensi yang merupakan kesempatan terakhir.

Baca Juga:  Bupati Nina Lantik Sekda Jadi Dewas PDAM Indramayu, Rangkap Jabatan!

“Agenda persidangan pada 13 April mendatang adalah penyampaikan duplik dari Tergugat II Intervensi yang dilakukan secara elektronik atau ecourt. Doakan saja semua akan berjalan dengan baik, sehingga tercipta iklim pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih (clean government),” pungkasnya.

Sebelumnya, Penggugat telah menyampaikan replik atas eksepsi/jawaban tergugat pada, Rabu (30/3), pekan lalu. Gugatan ini sendiri terdaftar di kepaniteraan PTUN Bandung, Jalan Diponegoro No. 34, Bandung, Jawa Barat tanggal 17 Januari 2022. Gugatan tersebut terdaftar dengan Perkara Nomor: 5/G/2022/PTUN.BDG.

(Tim / TJIMANOEK)

Share:

Baca Juga

siti nurbaya, menteri lingkungan hidup dan kehutanan, menteri lhk,

Daerah

Kritik BEM Polindra Atas Menteri LHK ke Indramayu Penting Menjadi Catatan
polres, polisi indramayu, polres indramayu, kapolres indramayu, kantor polisi indramayu, police, police office, kepolisian resor indramayu,

Daerah

Inisiator Masyarakat Tak Tinggal Diam Minta Polisi Pahami Kembali UU Kepolisian dan UUD 45
bupati nina digugat, ptun bandung, peradilan tata usaha negara bandung,

Daerah

Bupati Indramayu Nina Agustina Digugat ke PTUN Bandung
presiden indonesia, joko widodo, gugat perpres,

Hukum

Menggugat Perpres Vaksin
bupati indramayu,

Daerah

Pemerintah Indramayu Akan Segera Menutup Pendaftaran Bantuan UMKM
nina nina agustina, anak polisi, anak jenderal, bupati nina, bupati indramayu, bprk jabar, predikat wtp indramayu, lkpd 2022 indramayu, predikat wtp,

Daerah

Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2022 WTP, PKSPD: BPK Mentalitasnya Ambruk Di Tangan Bupati
bupati nina lantik sekda, bupati indramayu, dewas pdam indramayu, rinto waluyo, pdam indramayu, nina agustina,

Daerah

Bupati Nina Lantik Sekda Jadi Dewas PDAM Indramayu, Rangkap Jabatan!
ptun bandung, ptun bdg, pengadilan tata usaha negara bandung,

Daerah

Para Pihak Serahkan Alat Bukti dalam Gugatan Terhadap Bupati Indramayu