Indramayu – Pemerintah Kabupaten Indramayu akan menutup pendaftaran bantuan kepada pelaku usaha UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) pada, Jumat, (10/9/2021) esok.
Rencananya, pemerintah Kab. Indramayu (pemkab) akan memberikan bantuan kepada pelaku usaha UMKM yang membutuhkan tambahan dana. Pemkab melalui program Bantuan Modal Kerja Produktif dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) yang bersinergi dengan Dinas Koperasi, KUKM, Perdagangan dan Perindustrian akan membagikan bantuan kepada pelaku UMKM.
Adapun syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi pelaku usaha adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki NIK e-KTP.
- Pelaku usaha yang memiliki modal usaha paling banyak 1 Miliar. Tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha serta hasil penjualan tahunan paling banyak 2 Miliar.
- Pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima pinjaman KUR dari bank.
- Bukan PNS/ASN, Kepolisian, anggota TNI, dan Pegawai BUMN/BUMD.
Yang kemudian dilengkapi dengan berkas seperti: salinan kartu keluarga, salinan KTP, salinan NIB/ SKU, dan foto diri sedang usaha.
Nantinya, berkas yang sudah dikirim akan segera dilakukan verifikasi oleh tim dari Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian Kab. Indramayu, Jalan MT. Haryono, No. 11/B, Sindang, Indramayu.
Untuk pendaftaran sendiri dapat dilakukan secara mandiri/ online melalui tautan s.id/EDITBPUMINDRAMAYU2021
(Panji)















