Indramayu – Kepolisian Resor Indramayu (Polres Indramayu) kembali melakukan pemeriksaan kepada dua orang mengenai refocusing anggaran covid terkait pengadaan masker tahun 2020 senilai Rp196 miliar di tubuh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Indramayu pada, Jumat, 19 November 2021.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Lukman Syarif melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, pihaknya telah memeriksa dua orang terkait dugaan korupsi anggaran masker di tahun 2020.
“Pada hari ini Satreskrim polres Indramayu telah memanggil kepada dua pejabat yang mana berinisial saudara D yang sudah tidak aktif lagi di BPBD. Kemudian saudara C yang saat ini masih aktif di BPBD,” kata Luthfi Olot Gigantara di Polres Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman No. 3, Indramayu, Jawa Barat, Jumat, (19/11).
“Dua orang ini kami mintai keterangan terkait adanya dugaan korupsi yang telah terjadi di BPBD dalam rangka penggunaan refocusing anggaran covid terkait pengadaan masker tahun 2020,” imbuhnya.
Luthfi menjelaskan status dua orang tersebut masih sebagai terperiksa. Setelah melakukan pendalaman, pihaknya berhak menetapkan status lebih lanjut. “Status dua orang ini masih dalam pemeriksaan setelah nanti kelar pemeriksaan kami berhak menetapkan status,” pungkas Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara
Sementara itu, Direktur PKSPD O’ushj Dialambaqa mengatakan publik sudah menantikan proses penegakan hukum kasus tersebut dan hampir frustasi. Ia menuntut pihak kepolisian untuk bersungguh-sungguh dalam penuntasan kasus dugaan korupsi itu.
Oushj Dialambaqa juga menyinggung mengenai kasus Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu (PDAM Indramayu) yang tersandung kasus korupsi.
“Karena kasus indikasi korupsi PDAM yang telah melakukan pemeriksaan dan atau penyidikan terhadap Dirut PDAM saat itu. Kemudian tenggelam tanpa kejelasan. Padahal, diawalnya terkesan sangat serius dengan menggunakan dua uu sekaligus. Eh, nyatanya, amblas dan bablas seperti minyak angin dan juga kasus ambruknya menara Islamic Center telah ditangani Polres terus tenggelam. Polda Jabar telah meneriksa mantan Dirut PDAM atas 14 item indikasi korupsi di tubuh PDAM, lantas tenggelam,” kata Oushj Dialambaqa, Jumat, (19/11).
Ia menjelaskan, apabila pemeriksaan kasus dugaan refocusing anggaran masker BPBD Indramayu di tahun 2020 difocuskan terhadap dua pejabat saja sama halnya ketoprak penanganan kasus. “Jika kasus tersebut dilokalisir pada dua pejabat saja, maka itu merupakan ketropak penangan kasus korupsi, yang indikasi kuatnya itu hanya sekedar memenuhi paket kejar laporan minimal dalam penangan kasus-kasus korupsi ke pusat, seperti kita nonton sinetron paket kejar tayang.
“Padahal, kasus korupsi yang dilaporkan publik dan atau media massa jumlahnya puluhan bahkan mungkin ratusan kasus dalam setahun jika APH Polres welcome, sehingga mampu untuk membamgun kredo public trust (kepercayaan publik),” pungkas Oushj Dialambaqa di Singaraja, Indramayu.
(Tim)