Menulis Kreatif

Home / Daerah / Hukum

Rabu, 27 April 2022 - 23:39 WIB

Para Pihak Serahkan Alat Bukti dalam Gugatan Terhadap Bupati Indramayu

Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Jalan Diponegoro No. 34, Bandung.

Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Jalan Diponegoro No. 34, Bandung.

TJIMANOEK.COM, Kota Bandung – Para pihak, baik Penggugat, Tergugat, dan Tergugat Intervensi menyerahkan alat bukti pada persidangan perkara gugatan terhadap Bupati Indramayu Nina Agustina di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Jalan Diponegoro No. 34, Bandung, Jawa Barat, Rabu, 27 April 2022.

Pada persidangan penyampaian alat bukti tertulis atau surat, Hakim Ketua hanya didampingi oleh Panitera. Meski begitu, para pihak sepakat untuk tetap melanjutkan persidangan.

Penggugat, Panji Purnama mengatakan, dirinya telah memberikan beberapa bukti-bukti kepada majelis hakim pada persidangan tersebut. “Betul. Agenda persidangan hari ini adalah penyampaian alat bukti karena persidangan minggu lalu sempat ditunda. Kita mengajukan beberapa bukti-bukti surat, termasuk surat upaya keberatan terhadap keputusan yang menjadi objek sengketa ini,” kata Panji Purnama kepada tjimanoek.com di Bandung, Rabu (27/4) sore.

Baca Juga:  Polres Indramayu Tidak Berpredikat Pelayanan Prima, Panji: Wajar, Urusan Parkir Saja Belum Bisa Diselesaikan

Ia menilai bahwa Bupati Indramayu dalam pengambilan keputusan pengangkatan Dirut PDAM Kabupaten Indramayu telah melakukan perbuatan melawan hukum dan asas-asas pemerintahan.

“Saya juga menyampaikan kepada hakim ketua bahwa Penggugat telah sepenuhnya memberikan bukti-bukti yang dimiliki. Sehingga hal itu dapat membantu terang sebuah gugatan. Di samping itu, bukti-bukti itu disodorkan untuk membuktikan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum atau dalam bahasa belanda, yaitu onrechtsmatige overheidsdaad. Selain itu, ada persoalan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), dimana setiap kepala pemerintah/daerah dan atau pejabat dalam penyelenggaraan pemerintahannya harus sesuai dengan asas-asas itu,” jelasnya.

Baca Juga:  Pelapor Minta Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Diperiksa Komisi Kejaksaan RI

Sementara itu, Tergugat (Bupati Indramayu) melalui Kuasa Hukumnya, Yeniah SH dalam persidangan mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan terlebih dahulu tentang saksi yang ingin dihadirkan pada persidangan berikutnya.

“Pikir-pikir dulu yang Mulia Majelis Hakim,” kata Yeniah saat ditanya kesiapan untuk menghadirkan saksi kepada hakim ketua.

Di sisi lain, Tergugat Intervensi, Ady Setiawan mengatakan, pihaknya akan menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan mengenai perkara gugatan tersebut.

“Saya akan menghadirkan saksi Majelis Hakim karena ada yang berkenan bersaksi,” kata Ady kepada Hakim Ketua dalam persidangan.

Diketahui, persidangan Perkara Nomor: 5/G/2022/PTUN.BDG dengan agenda pemeriksaan saksi para pihak akan dilakukan di PTUN Bandung pada hari, Rabu (18/5) mendatang.

(Tim / TJIMANOEK)

Share:

Baca Juga

nina, nina agustina, bupati indramayu, bupati nina, penghargaan,

Daerah

Bupati Nina Dapat Penghargaan dari Gerakan Literasi, Pemustaka: Semenjak Dilantik, Apa Pernah Datang ke Perpusda?
ari, ari inspektur, ari inspektorat, plt kadisdik indramayu, disdikbud indramayu, dinas pendidikan indramayu, baznas indramayu, sosialisasi infak, aula dinas pendidikan indramayu,

Daerah

Awalnya Mendukung Program Bupati Nina Soal Infak Baznas, Mengapa Plt Kadisdikbud Indramayu Keluarkan Instruksi Larangan Pungutan?
badan pemeriksa keuangan, bupati indramayu, nina agustina,

Daerah

BPK Datang ke Indramayu, Kok Menyamakan Persepsi?
ptun bandung, pengadilan tata usaha negara, pengadilan tata usaha negara bandung,

Daerah

Sidang Gugatan Terhadap Bupati Indramayu Ditunda
sd indramayu, sdn dukuh, sdn dukuh indramayu, sekolah dasar, pendidikan indramayu,

Daerah

SDN Dukuh Indramayu Nyaris Ambruk, Siswa Selalu Waswas Saat Belajar
ajie prasetya, kepala kejaksaan negeri indramayu, kajari indramayu, kajari indramayu ajie prasetya, lomba lkti, hba ke 62 kejaksaan, hba kejaksaan negeri indramayu,

Daerah

Mengenai Pengaduan LKTI HBA ke-62, Kejari Indramayu: Peserta Nol Persen Plagiarisme Layak Menjadi Pemenang
bupati indramayu, bupati nina, raperda apbd 2023 indramayu, apbd 2023 indramayu, perkada apbd 2023 indramayu perkada indramayu, dprd indramayu, anggaran pemda indramayu, rapat dprd indramayu,

Daerah

Perkada APBD 2023 Masih Sulit Diakses Publik dan DPRD Kabupaten Indramayu
ptun, ptun bandung, ptun bdg, tun bandung, bupati inramayu,

Hukum

Pembanding Perkara Bupati Indramayu Penuhi Panggilan Inzage di PTUN Bandung